INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Disusun Oleh : Kelompok 6
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
EUTHANASIA.
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PERDAGANGAN RASULLAH SAW
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Sumber Sumber Hukum Internasional
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Hak-Hak Narapidana SAP 3 Recap by
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
ETIKA BISNIS ISLAM.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kekuasaan Negara.
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
MK: Hukum Humaniter Internasional Jur HI UGM
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Ilmu Sosial Budaya Dasar HAKIKAT MANUSIA
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Prinsip-Prinsip Etika
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
Assalamualaikum.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
POLITIK, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Dalam Hukum Internasional
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Prinsip-Prinsip Etika
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL PERTEMUAN I
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
Transcript presentasi:

INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR CONSIST OF THE LIMITS SET BY INTERNATIONAL LAW WITHIN WHICH THE FORCE REQUIRED TO OVERPOWER THE ENEMY MAY BE USED AND THE PRINCIPLES THERE UNDER GOVERNING THE TREATMENT OF INDIVIDUALS IN THE COURSE OF WAR AND ARMED CONFLICT (STARKE, 1977) 3. Mochtar Kusumaatmadja: “Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.”(Mochtar Kusumaatmadja)

APA SIH TUJUAN HUKUM PERANG MELINDUNGI BAIK KOMBATAN MAUPUN NON KOMBATAN DARI PENDERITAAN YG TIDAK PERLU MENJAMIN HAK2 ASASI TERTENTU DARI ORANG YG JATUH KE TANGAN MUSUH MEMUNGKINKAN DIKEMBALIKANNYA PERDAMAIAN MEMBATASI KEKUASAAN PIHAK PERANG (U.S. ARMY FIELD MANUAL OF THE LAW OF LAND WARFARE)

Sejarah Lahirnya Hukum Humaniter untuk memanusiawikan perang untuk sampai kepada bentuknya yang sekarang, hukum humaniter internasional telah mengalami perkembangan yang sangat panjang dan dalam rentang waktu yang sangat panjang tersebut telah banyak upaya-upaya yang dilakukan untuk memanusiawikan perang

Zaman Kuno Sebelum perang dimulai, maka pihak musuh akan diberi peringatan dahulu. Untuk menghindari luka yang berlebihan,maka ujung panah tidak akan diarahkan ke hati (1) Diantara bangsa-bangsa Sumeria, perang sudah merupakan lembaga yang terorganisir. Ini ditandai dengan adanya pernyataan perang, kemungkinan mengadakan arbitrase, kekebalan utusan musuh dan perjanjian damai.

(2) Kebudayaan Mesir kuno, sebagaimana disebutkan dalam “seven works of true mercy”, yang menggambarkan adanya perintah untuk memberikan makanan, minuman, pakaian dan perlindungan kepada musuh; juga perintah untuk merawat yang sakit dan menguburkan yang mati. Perintah lain pada masa itu menyatakan, ”anda juga harus memberikan makanan kepada musuh anda”. Seorang tamu, bahkan musuhpun tak boleh diganggu.

Abad Pertengahan Pada abad pertengahan hukum humaniter dipengaruhi oleh ajaran-ajaran dari agama Kristen, Islam dan prinsip ksatriaan. Ajaran agama Kristen misalnya memberikan sumbangan terhadap konsep “perang yang adil” (just war), Ajaran Islam tentang perang antara lain bisa dilihat dalam Al Quran surat al Baqarah ayat 190, 191, surat al Anfal ayat 39, surat at Taubah ayat 5, dan surat al Haj ayat 39, yang memandang perang sebagai sarana pembelaan diri dan menghapuskan kemungkaran. Adapun prinsip ksatriaan yang berkembang pada abad pertengahan ini misalnya mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang dan penggunaan senjata-senjata tertentu.

Abad Modern ???????........ Itulah yang akan kita bahas