IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

P E L A B U H A N.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PROSEDUR MENGHASILKAN BENIH BUAH-BUAHAN BERMUTU
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DASAR BUDIDAYA TANAMAN
Bahan Tanam bagian tanaman yang hidup yang akan ditanam.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Interaksi Serangga – Arsitektur Tanaman. Arsitektur Bunga Kelapa Sawit.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Disampaikan oleh : Direktur Perbenihan Hortikultura
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Wajib Daftar Perusahaan
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
RENCANA PRODUKSI DAN PERCEPATAN HILIRISASI BENIH KOMODITAS PERKEBUNAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
SERTIFIKASI BENIH.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEMASARAN BENIH ABDUL RAHMAN.
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bagan proses SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Soal Kuis Teknologi Produksi Benih
Wajib Daftar Perusahaan
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
BREEDING KELOMPOK 2 RIZA PAMUNGKAS
TEKNOLOGI DAN PRODUKSI BENIH/
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
TBT PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DAN KARET TEAM TBT SAWIT DAN KARET : Ir. Alridiwirsah M.M dan Andi Agus Suprianto S.P.
Transcript presentasi:

IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT Peredaran benih kelapa sawit adalah suatu kegiatan/serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih bina (kelapa sawit) kepada masyarakat perkebunan baik untuk diperdagangkan maupun tidak. Peredaran benih kelapa sawit dalam negeri dilakukan oleh: - Instansi Pemerintah, - badan hukum - perorangan. Setiap pengedar harus mendaftarkan kegiatannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk

Sesuai dengan: Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman Permentan No: 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina --> maka untuk menjamin mutu benih yang diedarkan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, benih yang akan diedarkan harus melalui proses sertifikasi dan benih yang lulus sertifikasi wajib diberi label.

Untuk benih kelapa sawit dalam bentuk kecambah: - proses sertifikasi dan pemberian label dilakukan oleh sumber benih bersangkutan - pemberian legalitas dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang dengan melakukan pengawasan ulang pemasangan label. Untuk benih kelapa sawit dalam bentuk bibit: - proses sertifikasi dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang atau badan hukum yang telah diakreditasi

Pengawasan peredaran benih kelapa sawit bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen untuk memperoleh benih bermutu. Institusi pelaksana Pengawasan peredaran benih kelapa sawit adalah:Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT) yaitu: a. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) : Medan,Surabaya dan Ambon b. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani perbenihan di setiap propinsi dan Instalasi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB) setempat

Pengawasan peredaran benih kelapa sawit dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman yang diangkat oleh Menteri atau pemerintah Daerah setempat

Proses pengawasan peredaran benih kelapa sawit meliputi: 1. Pengawasan di Sumber Benih Pengawasan di sumber benih meliputi pengawasan di kebun induk, prosesing kecambah dan pengawasan ulang pemasangan label. Pengawasan tersebut dilakukan agar benih kelapa sawit yang diedarkan adalah benih bermutu sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

2. Pengawasan Lapangan Pengawasan mutu kelapa sawit meliputi pemeriksaan dokumen, Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) dan pemeriksaan fisik tanaman. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui jumlah benih yang diterima dan asal-usul benih. Selanjutnya dokumen yang ada dikonfirmasi ke sumber benih untuk mengetahui kebenaran dokumen tersebut

Pengawasan fisik tanaman meliputi: - pemeriksaan fisik tanaman, - jumlah bibit normal, - jumlah bibit abnormal, - jumlah bibit disalurkan - stok bibit. Apabila secara genetik bibit tidak memenuhi standar (tidak mempunyai dokumen lengkap dan sah), maka bibit dilarang untuk diedarkan.

SKEMA PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT

2. Pengawasan di Kebun Induk