ELEMEN-ELEMEN KONTRAK BISNIS PEGANGAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
PENDAHULUAN Dalam pokok bahasan ini, yang dimaksud dengan elemen-elemen kontrak bisnis adalah unsur-unsur yang secara umum membentuk kerangka dasar (basic frame) dari suatu kontrak bisnis; Urutan pembahasan tidak otomatis mencerminkan susunan/tata-urutan suatu kontrak dalam kenyataan; Sistematik dan tata urutan elemen-elemen kontrak banyak ditentukan oleh gaya/style si perancang kontrak
ELEMEN-ELEMEN UTAMA KONTRAK Bagian Pembukaan (recitals); Batang Tubuh Kontrak; Ketentuan Umum, Pernyataan ttg Hak/Kewajiban Utama para pihak; Ketentuan-ketentuan Penunjang; Ketentuan-ketentuan Formalitas; Bagian Penutup Kontrak; Lampiran-lampiran
PEMBUKAAN KONTRAK Bagian ini memuat informasi ttg: Nomor referensi kontrak; Judul Kontrak (tentatif); Saat dan tempat pembuatan kontrak; Identitas dan deskripsi para pihak; Konsiderans dan Penjelasan ttg latar belakang niat para pihak; Pernyataan para pihak tentang ruang lingkup transaksi/perjanjian para pihak
PEMBUKAAN KONTRAK Nomor Referensi kontrak berguna baik untuk administrasi intern perusahaan maupun referensi dalam Lampiran, pelaksanaan kontrak atau perubahan2 kontrak ; Judul Kontrak bukan merupakan keharusan, dan bila digunakan, perlu dirumuskan secara akurat; Saat & Tempat Pembuatan Kontrak harus dinyatakan dengan akurat sesuai dengan kenyataan tanggal penandatanganan kontrak;
PEMBUKAAN KONTRAK Identitas dan Deskripsi Para Pihak harus dibuat selengkap mungkin, dan tulis Nama Perusahaan terlebih dahulu (termasuk status badan hukumnya, alamat jelas, dsb) baru diikuti Nama Orang yang akan menandatangani kontrak atas nama perusahaan (termasuk kedudukan, tempat tinggal, dsb). Sebutkan “sebutan” yang akan digunakan seterusnya di dalam kontrak.
PEMBUKAAN KONTRAK Konsiderans kontrak memuat beberapa hal faktual yang melatar-belakangi niat para pihak untuk mengadakan transaksi. Beberapa kontrak modern mengabaikan hal ini, namun sebenarnya diperlukan, khususnya dalam interpretasi persyaratan kontrak, apabila terjadi sengketa;
PEMBUKAAN KONTRAK Pernyataan ttg Ruang Lingkup Transaksi, yang merupakan pernyataan umum (general statement) tentang apa janji-janji dan kesanggupan utama para pihak. Pernyataan umum ttg hal yang hendak diwujudkan para pihak ini perlu dirumuskan secara akurat dan menunjukkan kesepakatan timbal-balik yang hendak dilaksanakan.
BATANG TUBUH KONTRAK Ketentuan2 Umum Persyaratan tentang Hak dan Kewajiban Utama para Pihak. Ketentuan2 Penunjang Ketentuan2 Formalitas
BATANG TUBUH KONTRAK KETENTUAN-KETENTUAN UMUM : Definisi atau Pembatasan Istilah. Bagian ini sangat penting untuk menjaga konsistensi penggunaan istilah dan/atau pengertian di seluruh kontrak. Ketentuan Umum juga memuat Pernyataan Kembali secara utuh hubungan hukum/transaksi di antara para pihak secara bertimbal-balik. Isi & Substansi bagian ini berbeda-beda untuk setiap jenis kontrak, tergantung pada pokok transaksi yang dibuat para pihak.
BATANG TUBUH KONTRAK Untuk kontrak2 yang mengutamakan hasil/result yang harus diwujudkan oleh salah satu pihak, maka perumusan tentang hal ini perlu dirumuskan secara rinci; Untuk kontrak2 yang mengutamakan pemberian upaya terbaik (duty of best efforts), maka penegasan tentang upaya dan target yang harus dicapai itu perlu dirumuskan secara tegas; Untuk kontrak2 yang mengutamakan penyerahan barang atau pelaksanaan jasa-jasa tertentu, akurasi mengenai kualitas, kuantitas, waktu dan tempat pelaksanaan prestasi perlu ditegaskan secara rinci.
BATANG TUBUH KONTRAK KETENTUAN2 PENUNJANG memuat Persyaratan2 Pendukung yang dibuat untuk menjamin dan mendukung pelaksanaan hak & kewajiban pokok para pihak. Di dalamnya mengatur ttg Masa berlaku kontrak, tata cara pembayaran, jaminan-jaminan yang diberikan oleh para pihak, dsb; Tanpa ketentuan2 ini, hak & kewajiban utama para pihak sulit dilaksanakan;
Ketentuan-ketentuan Penunjang: BATANG TUBUH KONTRAK Ketentuan-ketentuan Penunjang: Hal-hal teknis untuk realisasi hak dan kewajiban utama para pihak. Jaminan-jaminan, representations, indemnities Conditions (Precedent/Subsequent); Ketentuan tentang keadaan Ingkar Janji (Events of Default, Breach of contract/Non-performance) & tindakan-tindakan yang dapat dilakukan salah satu pihak terhadap pihak lain dalam situasi ini;
BATANG TUBUH KONTRAK Ketentuan2 tentang Kerahasiaan Informasi (Confidentiality clause); Ketentuan2 tentang Pengakhiran/Pembatalan kontrak (termination/cancellation); Ketentuan-ketentuan “baku” yang umumnya harus ada dalam sebuah kontrak bisnis (Boilerplate Clauses)
BOILERPLATE CLAUSES Merger/Integration Clause Severability Clause Force Majeur Clause Hardship Clause Assignability Clause Choice of Forum/Choice of Law Clause Dispute Settlement Clause
BEBERAPA CONTOH Dispute Settlement Clause (Arbitrase) “All disputes arising in connection with this Agreement shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by three arbitrators appointed in accordance with the Rules” “ The place of Arbitration shall be [ … ] and the proceedings and all papers in the arbitration shall be in the English language. The Decision of the Arbitrators shall be final and binding on the parties and judgement upon their award my be entered in any court having jurisdiction.
BEBERAPA CONTOH Force Majeur Clause No liability shall attach to a party which is unable to perform its obligations under this Agreement due to events or circumstances beyond its reasonable control, including but not limited to … . The Party affected by such events or circumstances shall advise the other as soon as practicable and of the same when when such events or circumstances no longer prevail”
BEBERAPA CONTOH Assignment & Subcontracting “The rights and obligations under this Agreement may not be assigned or transferred by either party without the prior written consent of the other” (Assignability) “Neither party shall be allowed to subcontract any of its obligations without prior written consent of the other (Subcontracting)
BATANG TUBUH KONTRAK KETENTUAN2 FORMALITAS Ketentuan2 yang dianggap perlu untuk menjamin keabsahan kontrak dan keabsahan pelaksanaan kontrak; Mencakup: kewajiban untuk memenuhi aturan perUUan tertentu, Pengurusan perijinan, Kewajiban pendaftaran, format-format dokumen yang akan digunakan, bahasa resmi dan penafsiran, jumlah dokumen kontrak salinan sah, alamat korespondensi dan komunikasi resmi para pihak.
BAGIAN PENUTUP Bagian ini mengakhiri kontrak secara keseluruhan; Di dalamnya memuat: Lain-lain (miscellaneous), yang meliputi, clause ttg Lampiran, good faith statement, dsb Tanggal penandatanganan dan saat mulai berlakunya kontrak Identitas para penandatangan dan cap perusahaan
LAMPIRAN KONTRAK Lampiran kontrak memuat detil-detil mengenai hal-hal teknis-operasional, spesifikasi/kualitas produk, gambar-gambar, desain, rincian harga, dsb yang berkaitan langsung dengan kontrak; Lampiran memuat hal-hal yang dianggap terlalu teknis untuk dimuat di dalam kontrak;
LAMPIRAN KONTRAK Perlu ada pasal di dalam kontrak yang menegaskan bahwa “lampiran2 itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak; Perubahan-perubahan resmi terhadap isi kontrak (addendum) juga dianggap setara dengan lampiran; Penyebutan dan penamaan Lampiran perlu dijaga konsistensinya