PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Oleh: Tia Ayu Ningrum, M.Pd
Pengertian Administrasi PTK Administrasi : proses mengelolah sumber daya yang ada (7 m+1 I) untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2003, Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Menurut Tim dosen administrasi pendidikan, Adminsitrasi/manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan Kependidikan itu masuk kedalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensansi, penghargaan, pendidikan dan latihan/pengembangan dan pemberh entian.
Jadi.. Adminsitrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses mengelola pendidik dan tenaga mulai dari masuk kedalam organisasi hingga berhenti pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Proses Administrasi PTK Pengadaaan Penempatan Orientasi
Pengadaan Peramalan kebutuhan tenaga kerja Penarikan (recruitment) Seleksi
Penempatan Menempatkan calonkaryawan yang diterima (lulus seleksi) pada jabatan dan mendelegasikan tugas-tugasnya. Harus berpedoman pada prinsip “ The right man in the right place and the right man behind the right job”.
Orientasi Orientasi harus dilaksanakan untuk menyatakan bahwa mereka betul-betul diterima. Dengan orientasi dapat diatasi keraguan-raguan, kecanggungan, dan timbul rasa percaya diri karyawan baru dalam melakukan pekerjaannya.
Kesejahteraan PTK Gaji Tunjangan Penghargaan
Gaji Gaji yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk PNS gaji dihitung tetap bulanan, sedangkan tenaga honorer lebih tepat jika gajinya (honornya) dihitung sesuai jumlah kerjanya atau jumlah beban tugasnya.
Tunjangan Tunjangan tetap Dalam undang-undang tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja, seperti tunjangan jabatan atau profesi, tunjangan daerah terpencil dan lain-lain (lihat Penjelasan Pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tidak tetap tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara tidak teratur dan selalu dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja (uang transport, uang makan, tunjangan kinerja atau produktivitas).
Penghargaan Tujuan utama program penghargaan adalah untuk menarik orang yang cakap untuk bergabung dalam organisasi, menjaga pekerja agar datang untuk bekerja, dan memotivasi pekerja untuk mencapai kinerja tingkat tinggi,
Tipe Penghargaan Ekstrinsik Intrinsik Penghargaan Finansial Upah atau gaji Jaminan sosial Penghargaan Interpersonal Promosi Intrinsik Penyelesaian Pekerjaan Prestasi Otonomi Pengembangan pribadi
Cuti PTK Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Perempuan boleh memilih cuti selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan
Pembinaan dan Pengembangan PTK Pengembangan dan pembinaan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan latihan. (Malayu Hasibuan : 2008)
TujuanPembinaan dan Pengembangan PTK Produktivitas kerja Efisiensi Mengurangi kerusakan Mengurangi kecelakaan Meningkatkan pelayanan Moral akan lebih baik Meningkatkan karier Mengembangkan kepemimpinan
Langkah-Langkah Dalam Pengembangan Karier Penentuan Kebutuhan Penentuan Sasaran Penetapan isi Program Identifikasi Prinsip-Prinsip belajar Pelaksanaan Program Identifikasi Manfaat Penilaian Pelaksanaan Program
Evaluasi Kinerja PTK 5 w + 1 H What (apa) yang dinilai Why ( kenapa) dinilai Where (dimana) penilaian dilakukan Who (siapa) yang akan dinilai When (kapan) penilaian dilakukan
Unsur- Unsur PTK yang dinilai Kesetian Prestasi kerja Kejujuran Kedisiplinan Kreativitas Kerja sama Kepemimpinan Kepribadian
Peran Guru dalam Administrasi PTK Guru merupakan Tenaga pendidik yang tentunya objek dari administrasi PTK ini. Guru harus tahu dan mengerti mengenai administrasi PTK.