PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Advertisements

1 PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN. PERSEDIAAN Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
ISMI ASTUTI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN Oleh : Bambang Wisnu Handoyo
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
AKUNTANSI ASET (Lanjutan)
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGHAPUSAN.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
AKUNTANSI PERSEDIAAN (Aplikasi pada SAPD SKPD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI ASET AKUNTANSI PEMERINTAH WIDIA NATALIA
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

PENGERTIAN Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya

PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH Kepala Daerah Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah Berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; Dibantu oleh: a. Sekretaris Daerah selaku pengelola; b. Ka Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit Pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola; c. Kepala SKPD selaku pengguna; d. Kepala UPTD selaku kuasa pengguna; e. Penyimpan barang milik daerah; dan f. Pengurus barang milik daerah.

PENGURUS BARANG Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD / Unit Kerja.

Tugas Pengurus Barang: mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing­masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah; melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/ diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan; menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

Tugas Dan Fungsi Kepala Daerah menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; menetapkan kebijakan, pengamanan barang milik daerah; mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; menyetujui atau menolak usul pemindahtanganan, penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; menyetujui atau menolak usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan menyetujui dan menetapkan penjualan barang milik daerah yang tidak melalui kantor lelang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah; d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah atau DPRD; e. melakukan koordinasi dalam pelaksaan inventarisasi barang milik daerah; dan f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD: mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada pengelola barang; mengajukan permohonan penetapan status untuk penggunaan dan/atau penguasaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan/atau perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang; melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

Lanjutan… mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD; menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaan nya; dan menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Tugas Penyimpan Barang a. menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah; b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima; c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan; d. mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang; e. mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan f. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN MENGENAI PERSEDIAAN DAN ASET TETAP

PERSEDIAAN Aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah atau barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu 12 bulan dari tanggal pelaporan.

CAKUPAN PERSEDIAAN Barang atau perlengkapan untuk operasional; Bahan atau perlengkapan untuk proses produksi; Barang dalam proses produksi; Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.

CONTOH PERSEDIAAN Barang konsumsi Amunisi Bahan untuk pemeliharaan Suku cadang Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga Materai atau leges Bahan baku Barang dalam proses/setengah jadi Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat

ASET TETAP Bagian utama aset pemerintah, dan signifikan dalam penyajian Neraca Pencatatan hasil terutama dari Belanja Modal (capital expenditures) Pembedaan antara current dan capital expenditures sangat penting untuk tujuan analisa, transparansi dan pengambilan keputusan, yaitu antara lain: untuk menilai belanja operasi pemerintah dan effisiensi kegiatan pemerintah belanja investasi/modal akan menimbulkan aliran cost dan benefit di masa datang, untuk membedakan dengan belanja yang mempunyai pengaruh berbeda dalam jangka pendek. Dalam membangun anggaran berbasis kinerja memerlukan pemisahan antara running cost dan capital expenditures. Kekurang perhatian (lack of focus) atas investasi/modal akan menimbulkan kelemahan (shortsightedness) dalam formulasi kebijakan

DEFINISI ASET TETAP Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk : aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan tetapi dimanfaatkan oleh pihak lain dan hak atas tanah Tidak termasuk : aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah

KLASIFIKASI ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan

PENGAKUAN ASET TETAP Harus berwujud dan memenuhi kriteria : Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan. Telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah

PENGAMANAN BMN/D PENGAMANAN BMN/D MELIPUTI : PENGAMANAN ADMINISTRASI PENGAMANAN FISIK PENGAMANAN HUKUM

PENGAMANAN ADMINISTRASI A. PENCATATAN Kuasa pengguna barang/pengguna barang melakukan pendaftaran/pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang Pengelola barang melakukan pendaftaran/pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan dan kodefikasi barang

B. PENYIMPANAN DOKUMEN Dokumen kepemilikan BMN/D harus disimpan dengan tertib dan aman, seperti Sertifikat, BPKB, dsb. C. INVENTARISASI Dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 thn Terhadap Persediaan dan Konstruksi dlm Pengerjaan dilakukan setiap tahun

D. PELAPORAN Kuasa Pengguna Barang menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan (LKBPS/T) utk disampaikan kpd Pengguna Barang Pengguna Barang menyusun Laporan Barang Penggunan Semesteran/Tahunan (LBPS/T) utk disampaikan kpd Pengelola Barang Pengelola Barang : menyusun Laporan Barang Milik Negara/ Daerah (LBMN/D) utk Tanah/Bangunan – semesteran dan tahunan menghimpun LBPS/T menjadi LBMN/D

PENGAMANAN FISIK Pengamanan Fisik BMN/D dilakukan melalui : Mencegah adanya penurunan nilai BMN/D Mencegah adanya pengurangan jumlah BMN/D tanpa sebab yang diperkenankan Mencegah adanya penurunan fungsi Penyimpanan, pemagaran thdp BMN/D Melakukan pemeliharaan secara rutin dan terjadwal dan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB)

PENGAMANAN HUKUM Pengamanan Hukum dilakukan dengan mengusahakan adanya bukti-bukti kepemilikan terhadap BMN/D seperti : Sertifikat untuk Tanah IMB untuk Gedung/Bangunan BPKB untuk Kendaraan Bermotor dsb.

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pengguna/Kuasa Pengguna Barang : melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN/D yang berada di bawah penguasaannya. dapat meminta APIP untuk melakukan audit tindak lanjut atas hasil pemantauan dan penertiban BMN/D Pengelola Barang : - Berwenang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindah-tanganan BMN/D - Meminta APIP untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN/D

Hasil audit oleh Pengguna/Kuasa Pengguna/Pengelola Barang ditindaklanjuti secara administratif dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

PENILAIAN Berpedoman pada SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) Dalam rangka : - penyusunan neraca - pemanfaatan - pemindahtanganan

Penghapusan Dalam hal barang sudah tidak berada pada pengguna atau kuasa pengguna barang, beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau sebab sebab lainnya Pemusnahan barang dilakukan oleh pengguna barang sepengetahuan pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah Penghapusan barang milik Daerah : barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

Alasan Penghapusan Barang bergerak Barang tidak bergerak Pertimbangan teknis Rusak, tidak ekonomis Modernisasi Perubahan dasar spesifikasi Selisih kurang akibat penggunaan/ susut akibat penyimpanan Pertimbangan ekonomis Optimalisasi BMD idle Dihapus secara ekonomis Karena hilang/kekurangan/ kerugian Kesalahan penyimpan/pengurus Mati (hewan/ternak, tanaman) Force majeure Rusak berat, terkena bencana tidak dapat digunakan secara optimal Terkena planologi kota Kebutuhan organisasi Penyatuan lokasi dengan alasan efisiensi Pertimbangan strategi hankam

Ketentuan Penghapusan Pengalihan status penggunaan Pemindahtanganan DARI DAFTAR BARANG PENGGUNA Sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna Barang Penyerahan kepada pengelola Pemusnahan PENGHAPUSAN BMD Sebab-sebab lain Pemindahtanganan DARI DAFTAR BARANG MILIK DAERAH Sudah beralih kepemilikan Keputusan pengadilan berkekuatan tetap Pemusnahan Sebab-sebab lain Hilang, pencurian, terbakar, susut

PENGHAPUSAN… (LANJUTAN) Penjualan Hibah Pemindahtanganan Tukar Menukar PMP Tidak dapat digunakan Tidak dapat dimanfaatkan PENGHAPUSAN Pemusnahan Tidak dapat dipindahtangankan Pelaksanaan UU, seperti (UU Kepabenanan, selundupan, dll) Putusan Pengadilan Pemerintah digugat, kalah, hapuskan Alasan lain Force majeure Bencana Alam, Kebakaran

Alur Penghapusan BMD PB/KPB Pengelola BMD KDH Mengusulkan Penghapusan BMD Mengusulkan Penghapusan BMD Usulan penghapusan Panitia Penghapusan melakukan penelitian atas usulan Membentuk panitia Penghapusan BMD Surat Usulan Penghapusan BA Hasil Peneltian Lampiran BMD Lampiran BMD Menetapkan SK Penghapusan Mengajukan Permohonan Penghapusan

Pemindahtanganan Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan Pemindahtanganan tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan senilai > Rp.5 M harus dengan persetujuan DPRD yang diajukan oleh kepala daerah Pemindahtanganan tanah dan bangunan tanpa persetujuan DPRD jika; Tidak sesuai lagi dengan peruntukan tata ruangnya Anggaran pengganti telah tersedia Diperuntukkan bagi pegawai negeri Diperuntukkan untuk kepentingan umum Dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum

Bentuk Pemindahtanganan penjualan tukar-menukar Bentuk pemindahtanganan hibah penyertaan modal Daerah

Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pemindahtanganan Penjualan Tukar menukar PMD Hibah Pertimbangan   Tidak sesuai dengan tata ruang/ penataan kota Dari awal pengadaan telah ditetapkan dalam dokumen anggaran Tidak mengganggu tupoksi Pendirian/ pengembangan BUMN/D, BH lainnya Kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan Obyek tanah dan/atau bangunan Selain tanah dan/atau bangunan - yg ada di pengelola - dari awal pengadaannya telah ditetapkan Nilai/ Harga Tanah ditentukan oleh perhitungan nilai wajar (estimasi terendah menggunakan NJOP) Dapat melibatkan penilai independen Realisasi pelaksanaan anggaran Tata Cara Lelang Tanpa lelang - Peraturan PerUUan - Penetapan Pengelola - Penetapan Penetapan Pengelola Barang

HIBAH Hibah BMD berupa : a. Tanah/bangunan yg telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah disetujui DPRD; b. Tanah/bangunan yang dari awal pengadaan-nya direncanakan utk dihibahkan, dgn persetujuan Kepala Daerah

HIBAH Hibah BMD berupa : c. SelainTanah/bangunan yg telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah yang nilainya > Rp 5 M, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah disetujui DPRD; d. Selain Tanah/bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan utk dihibahkan, dilaksanakan oleh Pengguna dengan persetujuan Pengelola

PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Mendagri pembina pengelolaan BMD KDH pengendalian pengelolaan BMD Pengguna pemantauan, penetertiban, pemanfaatan, pemindahtanganan penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMD

PEMBIAYAAN Beban APBD Insentif untuk pejabat/pengelola BMD yang menghasilkan PAD Tunjangan khusus untuk penyimpan dan pengurus barang

TUNTUTAN GANTI RUGI Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahggunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui TGR sesuai dengan peraturan per UU an Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan per UU an.