PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAL-HAL YANG KRUSIAL & BAGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HAL-HAL YANG KRUSIAL MEDIASI HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : pejabat yang sudah menangani (Pemerintah) masih banyak anggapan bahwa aparat pemerintah sering “berpihak” lamban dalam menangani kasus/perkara MEDIASI
HAL-HAL YANG KRUSIAL Lebih transparan, karena dipilih oleh para pihak; HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : Lebih transparan, karena dipilih oleh para pihak; Orang biasa (swasta) KONSILIASI
HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : HAL-HAL YANG KRUSIAL HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : Lebih transparan, karena dipilih oleh para pihak. Cepat penyelesaiannya. Belum banyak berlaku di Indonesia. Pembiayaan dari para pihak sehingga dipertanyakan”apakah populer” penyelesaian melalui arbitrase. ARBITRASE
JENIS-JENIS PERSELISIHAN HAK; KEPENTINGAN; PHK ANTAR SP/SB PENGADILAN HI MEMERIKSA DAN MEMUTUS : TINGKAT PERTAMA : HAK DAN PHK TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR : KEPENTINGAN DAN ANTAR SP/SB
PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN KONSILIASI Kepentingan PHK Antar SP/SB BIPARTIT gagal MEDIATOR DISNAKER PHI ARBITRASE Kepentingan Antar SP/SB HAK PHK MA PEMBATALAN
Mediasi mediasi 30 hari Penelitian tentang duduknya perkara W A K T U Penelitian tentang duduknya perkara Sidang Mediasi Sikap Para Pihak Persetujuan Bersama (PB)
Konsiliasi konsiliasi 30 hari Penelitian tentang duduknya perkara W A K T U Penelitian tentang duduknya perkara Sidang konsiliasi Sikap para pihak Persetujuan Bersama (PB)
Arbitrase I Arbitrase 30 hari Diperpanjang 14 hari kerja 30 hari kerja Ada kesepakatan tentang nama arbiter Kesepakatan para pihak (perjanj.arbitrase) ARBITER TUNGGAL 30 hari kerja 7 HARI Memilih arbiter dari daftar yang ditetapkan Menteri Masing-masing pihak memilih seorang arbiter Penunjukan arbiter ketiga (ketua majelis) oleh para arbiter PERJANJIAN PENUNJUKAN ARBITER MAJELIS ARBITER (GASAL) 3 HARI 7 HARI
Arbitrase II Arbitrase 30 hari 30 hari kerja Salah satu pihak Tidak sepakat dengan pilihan arbiter tunggal/ majelis diperpanjang 14 hari kerja 30 hari kerja Salah satu pihak mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Penunjukan arbiter oleh Ketua Pengadilan Penerimaan penunjukan secara tertulis oleh arbiter yang ditunjuk Ketua Pengadilan PERJANJIIAN PENUNJUKAN ARBITER
Pengadilan Hubungan Industrial waktu 50 hari 7 hari 7 hari 7 hari 7 hari 29 hari 7 hari W A K T U Gugatan Penetapan Majelis Hakim Sidang I Pemanggilan Sidang II Pemanggilan Sidang III PUTUSAN Pemberitahuan Putusan 14 hari 7 hari W A K T U Penerbitan Salinan Putusan Pengiriman
Bipartit s.d. MA waktu 140 hari 30 hari 30 hari 50 hari 30 hari MEDIASI/ KONSILIASI PENGADILAN HI MAHKAMAH AGUNG
Pemeriksaan dengan acara cepat 7 hari 7 hari max. 14 hari max. 14 hari W A K T U Permohonan Sikap dan penetapanmajelis hakim Penentuan majelis, hari dan tempat sidang Jawaban Pembuktian
TERIMA KASIH Created by : Reni