PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
KOMNAS HAM.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
Federasi Serikat Buruh
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAL-HAL YANG KRUSIAL & BAGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

HAL-HAL YANG KRUSIAL MEDIASI HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : pejabat yang sudah menangani (Pemerintah) masih banyak anggapan bahwa aparat pemerintah sering “berpihak” lamban dalam menangani kasus/perkara MEDIASI

HAL-HAL YANG KRUSIAL Lebih transparan, karena dipilih oleh para pihak; HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : Lebih transparan, karena dipilih oleh para pihak; Orang biasa (swasta) KONSILIASI

HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : HAL-HAL YANG KRUSIAL HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI : Lebih transparan, karena dipilih oleh para pihak. Cepat penyelesaiannya. Belum banyak berlaku di Indonesia. Pembiayaan dari para pihak sehingga dipertanyakan”apakah populer” penyelesaian melalui arbitrase. ARBITRASE

JENIS-JENIS PERSELISIHAN HAK; KEPENTINGAN; PHK ANTAR SP/SB PENGADILAN HI MEMERIKSA DAN MEMUTUS : TINGKAT PERTAMA : HAK DAN PHK TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR : KEPENTINGAN DAN ANTAR SP/SB

PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN KONSILIASI Kepentingan PHK Antar SP/SB BIPARTIT gagal MEDIATOR DISNAKER PHI ARBITRASE Kepentingan Antar SP/SB HAK PHK MA PEMBATALAN

Mediasi mediasi 30 hari Penelitian tentang duduknya perkara W A K T U Penelitian tentang duduknya perkara Sidang Mediasi Sikap Para Pihak Persetujuan Bersama (PB)

Konsiliasi konsiliasi 30 hari Penelitian tentang duduknya perkara W A K T U Penelitian tentang duduknya perkara Sidang konsiliasi Sikap para pihak Persetujuan Bersama (PB)

Arbitrase I Arbitrase 30 hari Diperpanjang 14 hari kerja 30 hari kerja Ada kesepakatan tentang nama arbiter Kesepakatan para pihak (perjanj.arbitrase) ARBITER TUNGGAL 30 hari kerja 7 HARI Memilih arbiter dari daftar yang ditetapkan Menteri Masing-masing pihak memilih seorang arbiter Penunjukan arbiter ketiga (ketua majelis) oleh para arbiter PERJANJIAN PENUNJUKAN ARBITER MAJELIS ARBITER (GASAL) 3 HARI 7 HARI

Arbitrase II Arbitrase 30 hari 30 hari kerja Salah satu pihak Tidak sepakat dengan pilihan arbiter tunggal/ majelis diperpanjang 14 hari kerja 30 hari kerja Salah satu pihak mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Penunjukan arbiter oleh Ketua Pengadilan Penerimaan penunjukan secara tertulis oleh arbiter yang ditunjuk Ketua Pengadilan PERJANJIIAN PENUNJUKAN ARBITER

Pengadilan Hubungan Industrial waktu 50 hari 7 hari 7 hari 7 hari 7 hari 29 hari 7 hari W A K T U Gugatan Penetapan Majelis Hakim Sidang I Pemanggilan Sidang II Pemanggilan Sidang III PUTUSAN Pemberitahuan Putusan 14 hari 7 hari W A K T U Penerbitan Salinan Putusan Pengiriman

Bipartit s.d. MA waktu 140 hari 30 hari 30 hari 50 hari 30 hari MEDIASI/ KONSILIASI PENGADILAN HI MAHKAMAH AGUNG

Pemeriksaan dengan acara cepat 7 hari 7 hari max. 14 hari max. 14 hari W A K T U Permohonan Sikap dan penetapanmajelis hakim Penentuan majelis, hari dan tempat sidang Jawaban Pembuktian

TERIMA KASIH Created by : Reni