Perjanjian Bersama (PKB) di Korea

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
HAK PEKERJA.
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERTEMUAN 13 PEMELIHARAAN.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
Manajemen Sumber Daya Manusia
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Serikat Buruh dan Hubungan Perburuhan di Jerman
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Bagaimana cara membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
HUBUNGAN PERBURUHAN, SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN KOLEKTIF
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
SP berbasis industri di Swedia IF Metall
Seminat MNC ICEM Oktober, Serang, Indonesia
SISTEM KOMPENSASI (PAY SYSTEM)
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Perjanjian Bersama (PKB) di Korea

Hal-Hal Utama dari Standar-standar Internasional Hak buruh untuk berserikat dan PKB Tidak ada pekerja anak Tidak ada pekerja paksa Tidak ada Diskriminasi Jaminan atas kegiatan serikat buruh Fasilitas untuk perjanjian bersama dan aktivitas serikat buruh Upah Layak Kondisi kerja yang baik dan jam kerja Kesehatan & keselamatan Pembagian informasi Hak Konsultasi Pelatihan Kerja / Pengembangan keahlian

Peran Serikat Buruh Serikat Buruh adalah organisasi buruh untuk mewakili kepentingan dan memperjuangkan hak para anggota Meningkatkan Kepentingan Memperjuangkan hak Melindungi Buruh

Peran serikat buruh Efisiensi Produktivitas Melindungi buruh Pemerintah

Peran Serikat Buruh Melindungi Buruh Efisiensi Produktivitas

Peran Serikat Buruh Kepentingan Buruh Hak Buruh Upah Jam kerja Kondisi Kerja Tidak ada Diskriminasi Kesehatan & Keselamatan Tidak ada Buruh Anak Tidak ada kerja paksa (kerja lembur) Pelatihan kerja Mengorganisir Perundingan bersama Aksi Bersama Aktivitas Serikat Buruh Tempat dan waktu bagi serikat buruh Informasi Konsultasi Partisipasi

KYUNGHEE UNIVERSITY HOSPITAL Contoh Perjanjian Bersama KYUNGHEE UNIVERSITY HOSPITAL

Bab-Bab Utama dalam PKB Prinsip-prinsip Umum Jaminan bagi kegiatan serikat buruh Manajemen SDM Kondisi-kondisi kerja Upah& Uang pesangon Kesehatan & Keselamatan Tunjangan-tunjangan & Kesejahteraan

1. Prinsip-prinsip umum Siapa yang menjadi perwakilan dari serikat buruh dan manajemen dalam negosiasi Prioritas PKB dari perjanjian lainnya Memuat cakupan dari PKB Prinsip saling menghormati Prinsip itikad baik dan tulus

2. Jaminan bagi kegiatan serikat buruh Kebebasan melakukan kegiatan serikat buruh, manajemen tidak turut campur dalam kegiatan serikat buruh dan tidak boleh ada diskriminasi terhadap pengurus serikat buruh dan anggotanya. Membayar upah selama menjalankan kegiatan serikat dan membayar upah anggota selama mereka melakukan pertemuan serikat buruh Membayar upah anggota serikat selama mereka mengikuti pendidikan serikat buruh (8 jam setahun) Pengakuan atas full-time union officers (pemimpin serikat buruh yang melakukan kegiatan serikat dan dibayar oleh perusahaan) Aturan 2 jam pendidikan bagi pekerja baru oleh serikat buruh Check-off system untuk pembayaran iuran anggota Kebebasan untuk menerbitkan dan menyebarkan dokumen serikat buruh Adanya fasilitas bagi serikat buruh seperti kantor, komputer, internet dan furniture Kendaraan bagi aktivitas serikat buruh Keterbukaan informasi perusahaan atas dokumen yang diperlukan untuk perundingan PKB.

3. Pengaturan Personalia Tidak boleh ada diskriminasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh Pemberitahuan segera terhadap urusan kepersonaliaan anggota serikat buruh Adanya sistem dan kebijakan personalia yang adil dan transparan (rekrutmen, transfer, PHK ) Prinsip perekrutan adalah buruh tetap, bukan buruh kontrak Konsultasi terlebih dahulu kepada serikat buruh terhadap keputusan untuk adanya kerja kontrak dan outsourcing Cuti : 1 tahun – penyakit/kecelakaan; 1 tahun parental leave (cuti orang tua); kecelakaan dialami oleh anggota sendiri; 6 bulan – penyakit & kecelakaan anggota keluarga atau alasan pribadi

3. Pengaturan Personalia Cuti Sakit: 60 hari per tahun dengan surat keterangan kesehatan Selama kurun waktu cuti tersebut dihitung sebagai masa kerja Konsultasi yang cukup apabila ada PHK dengan alasan operasional dan manajerial Perlakuan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi terkait agama, gender, kelas sosial Prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama dan perlakuan yang sama untuk pekerjaan yang sama Usia pensiun Partisipasi perwakilan serikat buruh dalam komite disiplin

4. Kondisi Kerja Jam kerja: 8-jam per hari, 40- jam per minggu, 5-hari kerja Sistem Shift Lembur: maximum 12 jam per minggu, aturan tentang makanan tambahan setelah lembur selama 2 jam 6-jam per hari untuk jenis kerja berbahaya Codetermination untuk perubahan kondisi kerja Aturan pemberian makan bagi shift malam Larangan adanya kerja malam bagi wanita hamil Jam kerja yang standar per bulan harus lah 209 jam Kerja lembur, kerja malam, kerja di hari libur mendapat upah 150% dari upah normal

4. Kondisi Kerja Cuti yang dibayar: Sabtu dan Minggu, hari libur nasional, libur hari raya Tunjangan melahirkan: 90-hari dibayar Jaminan waktu menyusui: 30-menit dua kali dalam sehari Cuti tahunan yang dibayar: minimal15-hari per tahun ; ditambah 1- hari untuk setiap tahun tambahan masa kerja Cuti khusus yang dibayar: pernikahan anggota keluarga, ulang tahun ke 60 ; pemakaman anggota keluarga Jaminan atas hak untuk memilih dalam pemilu nasional : 2-jam waktu yang diberikan untuk pemungutan suara Jaminan hak politik untuk terlibat dalam jabatan pemerintahan (contoh; politisi terpilih): cuti tidak dibayar selama kurun waktu menjabat Aturan tentang pelatihan kerja

5. Upah Komposisi upah: upah pokok, upah tetap, tunjangan normatif, bonus, tunjangan lain-lain Prinsip upah sama untuk pekerjaan sama Terbentuknya komite pengupahan berdasarkan jumlah yang sama antara manajemen dan serikat buruh dalam kerangka upah berdasarkan prestasi atau sistem gaji tahunan Tanggal pembayaran upah Bagaimana cara pembayaran bonus (900%) Bagaimana cara membayar tunjangan lain-lain (makanan, keahlian, anggota keluarga, senioritas – masa kerja, promosi kesehatan, tunjangan hari raya, pekerjaan berbahaya, pengembangan karir

5. Upah Pengurangan: pajak, iuran jaminan sosial (asuransi kesehatan nasional , asuransi pengangguran, kecelakaan kerja, pensiun nasional), iuran keanggotaan serikat buruh, dan lain-lain; Pembayaran bagi orang yang bekerja dibawah 1 bulan: setengah bulan upah dengan masa kerja kurang dari 15 hari, satu bulan upah dengan masa kerja lebih dari 15 hari. Membentuk tabel upah berdasarkan senioritas (masa kerja) level keahlian, dan kategori kerja.

Tabel Upah (contoh) Pekerjaan A (sederhana) Pekerjaan B (keahlian-menengah) Pekerjaan C (keahlian-tinggi) Pekerjaan D (manajer) 1 tahun 100 120 150 200 2 tahun 110 130 160 220 3 tahun 140 170 240 4 tahun 180 260 5 tahun 300 6 tahun 340 7 tahun 380 8 tahun 420 9 tahun 280 460

6. Kesehatan & Keselamatan Terbentuknya Komite Keselamatan (Act on Health & Safety at Work-- Undang-undang Kesehatan & Keselamatan di tempat kerja) Terbentuknya klinik dengan ketersediaan obat dan adanya staf klinik Aturan tentang pendidikan keselamatan bagi seluruh karyawan Laporan tahunan tentang kondisi lingkungan kerja dan melaporkan hasilnya pada serikat buruh Medical check-up (pemeriksaan medis) tahunan Aturan tentang alat-alat keselamatan

7. Tunjangan & Kesejahteraan Terbentuknya ruang istirahat, kamar mandi, ruang ganti, ruang olahraga, perpustakaan, klinik, ruang anak dan asrama Aturan tentang seragam (musim panas and musim dingin) Aturan tentang bus antar jemput karyawan Sumbangan “ucapan selamat” dan kedukaan Beasiswa bagi anak pekerja Tunjangan pengobatan bagi pekerja dan keluarganya

PKB Hyundai Motor

Isi Pembukaan Prinsip-prinsip umum Kegiatan serikat buruh Tanggung jawab sosial & Keterbukaan informasi kepersonaliaan Keamanan kerja Upah Jam kerja, cuti-cuti dan liburan Persamaan Gender dan Perlindungan Maternitas Kesehatan& Keselamatan Kesejahteraan dan Pelatihan Perundingan Bersama Dewan Buruh-Manajemen Perselisihan perburuhan Lampiran

Pendahuluan Perusahaan Hyundai Motor dan para pimpinan cabang serikat Korean Metal Workers Union (KMWU) berjanji untuk menghormati prinsip undang-undang dasar, hukum perburuhan, dan standar-standar ILO. Kedua belah pihak meningkatkan kualitas hidup dan kerja para anggota, meningkatkan kesejahteraan buruh, status politik, sosial, dan budaya bagi para anggota dengan itikad baik dan setara. Kedua belah pihak berjanji untuk manajemen yang transparan dan demokrasi di tempat kerja dalam kerangka pengembangan perusahaan sebagai perusahaan “nasional”. Kedua belah pihak berjanji untuk menjalankan secara penuh perjanjian bersama dengan tujuan untuk melindungi industri nasional dan tanggung jawab sosial sebagai prinsip utama bagi pengembangan ekonomi nasional yang mandiri

1. Prinsip-prinsip utama Serikat buruh adalah satu-satunya wakil dalam berunding dengan pengusaha. Cakupan dari PKB: para anggota serikat buruh dan karyawan. PKB lebih utama dari peraturan perusahaan dan kontrak individu. PKB harus lebih baik dari aturan hukum. Perusahaan tidak memberikan kondisi atau tunjangan-tunjangan yang lebih baik untuk non anggota serikat buruh. Kedua belah pihak bertanggung jawan melaksanakan PKB Mencakup seluruh anggota serikat buruh

2. Kegiatan serikat buruh Perusahaan menjamin kebebasan serikat buruh untuk berkegiatan dan tidak mengintervensi terhadap kegiatan serikat dengan alasan apapun. Perusahaan menjamin upah tetap dibayar bagi pengurus serikat buruh dalam hal adanya pertemuan serikat buruh pertemuan komite, perundingan, pertemuan dan pelatihan serikat buruh, Dewan Buruh-Manajemen, pertemuan komisariat, pemilihan pengurus serikat buruh, pelantikan pengurus, dan audit keuangan serikat. Perusahaan memberikan waktu 12 jam yang dibayar bagi anggota biasa untuk pendidikan serikat buruh.

2. Kegiatan Serikat Buruh Perusahaan tidak menjalankan praktik perburuhan yang tidak adil dan memberi sanksi bagi orang-orang yang memberangus serikat buruh, memfitnah, merusak kegiatan serikat buruh, merusak terbitan serikat buruh. Siapapun, yang direkomendasikan oleh serikat buruh, dapat memasuki pabrik dan ruang produksi bersama-sama dengan pengurus serikat buruh. Perusahaan menyediakan kantor, fasilitas dan alat-alat yang diperlukan serikat buruh dan juga membiayai keperluan bagi kantor serikat buruh. Perusahaan menyediakan kenyamanan seperti seperti ruangan, kendaraan, alat-alat komunikasi yang diperlukan bagi pertemuan serikat buruh, pelatihan dan kegiatan lainnya.

2. Kegiatan Serikat Buruh Perusahaan menjamin serikat buruh untuk memasang papan pengumuman serikat buruh, dan tidak dan tidak mengganggu penyebaran dokumen-dokumen serikat buruh Perusahaan menyediakan segala dokumen bagi buruh terkait upah, kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan, fasilitas produksi, manajemen kepersonaliaan,rencana ketenagakerjaan, subkontraktor. Perusahaan memotong upah anggota serikat untuk iuran dan mentransfer nya kedalam rekening serikat dalam waktu 3 hari setelah pembayaran upah. Pengurus serikat buruh yang bekerja penuh waktu untuk serikat buruh di bayar oleh perusahaan dan di pilih oleh serikat buruh sendiri.

2. Kegiatan serikat buruh Perusahaan mengakui bahwa serikat buruh mempunyai hak untuk mengirim pemimpin terpilihnya untuk menjadi pemimpin di kepengurusan serikat yang lebih tinggi. Perusahaan membayar pengurus serikat buruh yang bekerja penuh waktu (full-time union leaders) dengan upah yang lebih dari rata- rata buruh yang bekerja di level yang sama Perusahaan tidak memberikan sanksi kepada pemimpin serikat buruh, pengurus, anggota komisariat tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan serikat buruh Jika pengurus serikat buruh menyelesaikan masa tugasnya, perusahaan memastikan mereka akan kembali bekerja dalam posisi dan kondisi semula. jika pengurus serikat buruh terluka saat menjalankan aktivitas serikat buruh, maka perusahaan menyatakan hal tersebut sebagai kecelakaan akibat kerja

3. Tanggung jawab sosial & Keterbukaan Informasi Perusahaan menyediakan kepada serikat buruh informasi 10 hari setelah permintaan serikat buruh mengenai laporan keuangan, hasil audit, kebijakan ketenagakerjaan, sumber daya manusia dan kepersonaliaan, rencana investasi. Perusahaan menginformasikan kepada serikat buruh hasil pertemuan jajaran direksi dengan dasar manajemen yang transparan dan demokrasi perusahaan. Perusahaan membuka informasi terhadap perubahan para direksi utama, struktur perusahaan, rekrutmen pegawai baru, mutasi kepegawaian, perusahaan subkontraktor dan pemasok, catatan keuangan, laporan audit, perubahan bulanan produksi dan penjualan.

4. Pengaturan Personalia Perusahaan melaksanakan pengaturan personalia yang adil dan terbaik. Perusahaan berkonsultasi dengan serikat buruh terhadap perubahan sistem personalia dan kebijakan ketenagakerjaan Perusahaan berkonsultasi dengan serikat buruh terkait tindakan disiplin yang akan diajukan kepada anggota serikat buruh Perusahaan berkonsultasi kepada serikat buruh terkait aturan kepegawaian dan pengupahan yang mempengaruhi status keanggotaan serikat buruh Perusahaan setuju dengan serikat buruh terkait dengan kondisi kerja dan kepastian kerja yang mempengaruhi buruh, juga menyetujui tindakan disiplin terhadap anggota serikat buruh

4. Pengaturan personalia Perusahaan tidak mengawasi email dan akses internet dari para anggota serikat buruh Perusahaan menjaga informasi anggota serikat buruh seperti umur, masa kerja, transaksi keuangan, anggota keluarga, penyakit yang diderita, status perkawinan, kepemilikan. Masa percobaan hanya 2 bulan Pekerja tidak tetap hanya digunakan selama 2 bulan Usia pensiun adalah hari terakhir saat berumur 58 tahun Tindakan disiplin terhadap anggota serikat buruh harus di informasikan dan dikonsultasikan dengan serikat buruh

5. Kepastian kerja Komite bersama Perusahaan-Serikat Buruh memutuskan rencana perusahaan seperti outsourcing, contracting-out (pemborongan pekerjaan) dan subkontraktor Komite bersama Perusahaan-Serikat Buruh memutuskan rencana perusahaan seperti adanya teknologi baru, mesin baru, investasi baru, proses produksi, mutasi karyawan. Komite bersama Perusahaan-Serikat Buruh memutuskan rencana perusahaan seperti pengembangan bisnis, akuisisi, relokasi unit produksi yang kesemua ini mempengaruhi kepastian kerja

5. Kepastian kerja Perusahaan tidak secara sepihak melakukan PHK, PHK massal, “pensiun sukarela (atas kehendak sendiri) ” Dalam hal lowongan pekerjaan, perusahaan mempekerjakan pekerja baru sebagai buruh tetap. Dalam hal terjadi PHK dengan alasan kepegawaian, perusahaan memberitahukan serikat buruh dan buruh yang dimaksud 60 hari sebelum waktunya. Jika PHK biasa, sebelum 45 hari. Perusahaan konsultasi dengan serikat buruh terkait rencana merger, transfer, pemisahan penjualan.

6. Pengupahan Tanggal dibayarnya upah Definisi upah Perjanjian Upah(tabel upah) Pemotongan upah: pajak, iuran serikat buruh, dana serikat buruh, jaminan sosial (kesehatan, pensiun, pengangguran), pungutan bagi asosiasi karyawan pemegang saham. Bonus tahunan 750% dari upah normal Dalam hal terjadi penutupan sementara perusahaan karena terjadi mati lampu dan penutupan saluran air, perusahaan membayar 70% Dana pensiun: 1 bulan upah per 1-tahun masa kerja Skema Pensiun

7. Jam kerja , Hari libur dan Liburan Definisi jam kerja: termasuk didalamnya waktu untuk mempersiapkan pekerjaan seperti membersihkan, pelatihan perusahaan, stand-by. Waktu makan : 1 jam Waktu Istirahat: pagi 10 menit, siang 10 menit; untuk dimasukkan sebagai bagian dari jam kerja Definisi keterlambatan, pulang lebih awal, keluar pabrik Kerja lembur: mengacu pada hukum perburuhan Rate Upah lembur : 150% Upah lembur untuk hari minggu dan hari libur 18:00-22:00 dengan rate 300%, 22:00-06:00 dengan rate 350%

7. Jam Kerja, hari libur dan Liburan Hari libur yang dibayar: libur nasional, hari buruh, libur tahun baru, full moon, ulang tahun perusahaan, ulang tahun serikat buruh, dll. Cuti bulanan yang dibayar : 1 hari dalam sebulan Cuti tahunan yang dibayar: 10 hari di tahun pertama masa kerja ditambah 1 hari untuk setiap tahun masa kerja. Cuti dibayar: pemilihan umum pemerintah Libur musim panas: 5 hari (dibayar) Liburan lainnya: 7 hari untuk pernikahan diri sendiri, 3 hari pernikahan anak, 3 hari untuk kelahiran anak, 10 hari untuk meninggalnya pasangan, 7 hari untuk kematian orang tua atau mertua, 7 hari untuk kematian anak, dll

8. Persamaan Gender & Perlindungan Maternitas Cuti haid 1 hari setiap bulan bagi buruh perempuan 90 hari cuti melahirkan Pendidikan berkala tentang pelecehan seksual dan kekerasan seksual Aturan tentang fasilitas bagi anak-anak buruh di dalam pabrik

9. Kesehatan & Keselamatan Terbentuknya Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (HSC): 7 orang perwakilan pengusaha, 7 orang serikat buruh. Pertemuan 3 bulanan. Anggota HSC harus dibayar secara penuh oleh perusahaan, Perusahaan menyediakan kantor HSC . Keputusan HSC setara dengan PKB. Anggota HSC menjadi pengawas kesehatan dan keselamatan. Aktivitas mereka dibayar penuh oleh perusahaan Perusahaan menyediakan 2 jam pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja setiap bulannya. Perusahaan membuka informasi kesehatan dan keselamatan bagi anggota HSC. Perusahaan menyediakan peralatan kesehatan & keselamatan. Alat-alat tersebut diputuskan oleh HSC.

9. Kesehatan & Keselamatan Dalam hal terjadi hal serius berbahaya, para buruh dapat menghentikan pekerjaan mereka dan evakuasi dari tempat tersebut. Perusahaan melakukan pengukuran lingkungan kerja 2 kali dalam setahun dengan berkonsultasi dengan serikat buruh. Hasil dari pengukuran tersebut diinformasikan kepada serikat buruh dan para anggota. Perusahaan menyediakan klinik di dalam perusahaan lengkap dengan dokter dan perawat. Perusahaan menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi buruh dan anggota keluarganya sekali dalam setahun. Perusahaan menyatakan bahwa segala kecelakaan yang timbul dari kegiatan yang dijalankan serikat buruh sebagai kecelakaan kerja Perusahaan menyiapkan komite untuk mencegah penyakit cedera otot.

10. Kesejahteraan & Pelatihan Fasilitas kesejahteraan: kamar mandi, binatu, perpustakaan, kantin, dll. Aturan mengenai asrama bagi buruh. Perusahaan menyediakan seragam bagi buruh; 1 set seragam musim panas per tahun, 1 set seragam musim dingin dalam 2 tahun Perusahaan memberikan hadiah (setara dengan 500 USD) bagi buruh dalam libur tahun baru. Perusahaan menggunakan makanan lokal (tidak berasal dari impor) bagi kantin. Perusahaan menyediakan bus antar jemput. Perusahaan menyediakan angkutan bus untuk libur tahun baru dan perayaan “Full moon” Perusahaan menyediakan beasiswa (sampai universitas) untuk 3 orang anak per anggota Perusahaan menyediakan pelatihan kerja yang memadai bagi anggota serikat buruh

11. Perundingan Bersama Tugas berunding Perunding: 20 dari perusahaan, 20 serikat buruh Penjaga waktu

12. Dewan Buruh -Manajemen Mengikuti undang-undang yang berlaku (the Act on Employees’ Participation (Undang-undang Partisipasi Pekerja), perusahaan membuat Dewan Buruh-Manajemen (LMC). LMC berkonsultasi terkait kepastian kerja, teknologi baru, kesejahteraan, manajemen personalia, rencana investasi, rencana ketenagakerjaan, restrukturisasi.

13. Perselisihan Perburuhan Perusahaan menyediakan Kantin dan fasilitas lainnya selama mogok. Serikat Buruh mengizinkan buruh yang bekerja di industri uap, listrik, kimia berbahaya, pengairan, kantin, supir bis, pekerja rumah sakit, untuk tidak mengikuti mogok. Perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan pekerja baru atau menggantikan mereka selama terjadi mogok. Perusahaan tidak mengklaim kerusakan yang terjadi akibat mogok.

14. Lampiran Masa berlaku: 1 April 2011 hingga 31 Maret 2013. Tiga salinan PKB dibuat : satu untuk perusahaan, satu untuk serikat buruh, dan terakhir untuk pemerintah. PKB akan efektif bahkan setelah perubahan nama perusahaan atau nama serikat buruh

Isi utama PKB di Korea Kebebasan aktivitas serikat buruh Kebijakan ketenagakerjaan Keterbukaan informasi (manajemen yang transparan) Upah Kondisi kerja (syarat-syarat perburuhan) Kesehatan dan keselamatan Kesejahteraan, tunjangan-tunjangan dan pelatihan Dialog sosial dan konsultasi (Dewan Buruh-Manajemen)

PKB Goodyear Malaysia Hubungan Pengusaha – Serikat Buruh Hak perusahaan Hak Serikat Buruh Satu-satunya unit perundingan Hak untuk mewakili atas nama para anggota Syarat & Ketentuan ketenagakerjaan Upah dan gaji Klasifikasi kerja

Contoh PKB yang buruk EATON dan EIWU Pengakuan perusahaan Serikat buruh mengakui hak perusahan untuk beroperasi dan mengatur bisnis nya dalam segala aspek dan secara khusus tanpa mengurangi maksud, untuk menentukan jumlah dan penyebaran tenaga kerja dan muatan pekerjaan, untuk membuat undang-undang dan aturan operasional dan keselamatan, untuk menentukan penggunaan tenaga kerja, peralatan, metode, proses, bahan-bahan, prosedur produksi , untuk terlibat, promosi , pengurangan karyawan, mutasi, PHK, peringatan atau tindakan disiplin lainnya sebagaimana diatur. Untuk melaksanakan fungsi manajemen, Perusahaan tidak boleh melanggar segala kewajibannya sebagaimana termuat dalam perjanjian

Contoh PKB yang buruk LINATEX dan NEUCMRP Pengakuan terhadap serikat buruh Perusahaan mengakui serikat buruh sebagai perwakilan dalam perundingan yang mewakili seluruh anggota serikat buruh, dengan pengecualian terhadap kategori-kategori sebagai berikut; Kewenangan Manajerial Kewenangan Eksekutif Kewenangan Kerahasiaan Kewenangan Kepastian Pekerja sementara hanya dipekerjakan dengan jangka waktu 6 bulan

Studi Kasus PKB American Standards Indonesia Umum Tujuan dari PKB: efisiensi & produktifitas Kewajiban serikat buruh: Pengakuan & jaminan bagi serikat buruh Hak pengusaha sepenuhnya untuk merekrut, relokasi, mutasi, dan promosi Hari/jam kerja, hari tidak bekerja, Lembur Hari Libur Keselamatan & Kesehatan Upah Tunjangan kesehatan & Perawatan Rumah Sakit Jaminan sosial Kesejahteraan Buruh Pedoman tata tertib kerja Tata tertib kerja : kehadiran tepat waktu, absen pada mesin absen, Tindakan Disiplin dan Sanksi Mekanisme penyelesaian keluhan Pemutusan Hubungan Kerja dan Kompensasi Tindakan disiplin dan sanksi, pelanggaran berat, absensi Masa berlaku & perpanjangan

Studi Kasus PKB American Standards Indonesia Umum PKB ini menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan perusahaan dan serikat pekerja Tujuan PKB ini adalah untuk memperjelas hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja, Pengusaha dan Serikat Buruh. PKB ini bertujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan peningkatan karier pekerja terhadap perusahaan Kewajiban pengusaha adalah mengatur jalannya operasional perusahaan, menerima dan menyelesaikan dengan baik secara bipartit semua permasalahan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh serikat pekerja Kewajiban Serikat Buruh adalah untuk membantu pengusaha dalam menegakkan disiplin kerja anggotanya untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja demi kelancaran bersama. Kewajiban serikat buruh adalah untuk mendukung perusahaan dalam mengatur jalannya operasional perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Studi Kasus PKB American Standards Indonesia Keselamatan dan kesehatan Perusahaan menjalankan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam melaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan produktivitas. Pekerja wajib memakai dan memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Pengusaha dan serikat buruh wajib mengawasi pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaan. Alat keselamatan kerja yang hilang menjadi tanggungjawab Pekerja kecuali terbukti bukan karena kelalaiannya Sanksi kepada pekerja apabila melanggar aturan keselamatan: diberikan surat peringatan. Perusahaan dapat memintakan ganti rugi kepada pekerja atas kerugian alat-alat kerja karena tindakan pekerja.

Studi Kasus PKB American Standards Indonesia Pengakuan dan jaminan bagi serikat buruh Pengusaha mempunyai hak untuk merekrut dan mempekerjakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Relokasi pekerja merupakan wewenang perusahaan dengan tujuan untuk peningkatan karir buruh.. Adalah hak pengusaha untuk mempromosikan pekerja berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja untuk jabatan yang lebih tinggi Upah Sistem pengupahan berdasarkan posisi kerja, kemampuan perorangan dan tingkat tanggung jawab yang diberikan oleh pengusaha.

Apa itu PKB Undang-undang di tempat kerja yang dibuat bersama antara Serikat Buruh dan Pengusaha melalui perundingan bersama Alat untuk mencapai demokrasi di tempat kerja sebagai aturan hukum Tantangan bagi buruh terkait kapasitas pengusaha dibawah ini; Kapasitas Manajerial Kapasitas eksekutif Kapasitas kerahasiaan Kapasitas keamanan Tidak ada pembatasan terhadap agenda dan topik bagi PKB.

PKB bukan aturan perusahaan, bukan juga kamus untuk mendefinisikan konsep-

Kesimpulan Perundingan Bersama adalah negosiasi antara Serikat Buruh dan Pengusaha untuk bersama-sama memutuskan upah dan kondisi kerja yang mempengaruhi kehidupan para buruh dan keluarganya. Perundingan Bersama berbeda dengan perundingan secara individual Perundingan Bersama berbeda dengan perjanjian secara individual Perundingan Bersama adalah landasan utama bagi demokrasi dan hubungan perburuhan Perundingan Bersama adalah alat yang efektif bagi dialog sosial yang baik Perundingan Bersama harus lebih tinggi dan lebih baik dari UU nasional dan standar internasional Tidak ada Perundingan Bersama berarti Tidak ada Serikat Buruh!