PPKN BANGSA, WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hukum Kewarganegaraan
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan”
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Transcript presentasi:

PPKN BANGSA, WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH DISAMPAIKAN OLEH: FATHONI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG, 2015

Apakah Bangsa itu?

Persamaan asal, keturunan, adat, bahasa, serta pemerintahan; kumpulan manusia yang terikat kesatuan bahasa dan wilayah tertentu; Lalu, apakah pengertian Bangsa Indonesia?

Siapa Warga Negara (WN) Indonesia itu?

”The definition of a citizen is a question which is often disputed: there is no general agreement on who is a citizen” ”different constitutions require different types of good citizen.” Aristoteles (Barker, 1995:84-85)

What is constitution?

Konstitusi tertulis (written constitution); dan Konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution)

Definisi WN berdasarkan UUDN RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan sebagai berikut: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.

Penjelasan UUD NRI 1945 Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.

Bandingkan dengan pengertian WA berdasarkan UU 12/2006! Pasal 144 UUDS 1950 Cari pengaturannya dan analisis definisi WN berdasarkan pasal tersebut! Bandingkan dengan pengertian WA berdasarkan UU 12/2006!

WNI saat berlakunya UU 3/1946 kaula negara Belanda bukan orang Belanda yang tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. (stelsel passief). orang Belanda yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan jalan memilih (optie) dalam jangka waktu dua tahun. (stelsel actief). bukan kaulanegara Belanda melainkan telah melakukan naturalisasi (pewarganegaraan) berdasarkan UU No. 3 Tahun 1946.

Sistem Pewarganegaraan asas ius sanguinis (keturunan) dengan tetap mempertahankan pula; asas ius soli (tempat kelahiran). Prinsip ini diambil untuk menghindari terjadinya apatride (status tidak memiliki kewarganegaraan)

Negara Pemerintah

kemampuan negara mengadakan hubungan dengan negara lain. wilayah, Penduduk Pemerintah kemampuan negara mengadakan hubungan dengan negara lain.

Negara Bangsa Warga Negara

Hubungan yang Bersifat Emosional: Wujud Hub Warga Negara dengan negara diperlukan Berupa Nilai-nilai, seperti: Sikap Bangga, Cinta dan Rela Berkorban Untuk Negara dan Bangsanya Hubungan Yg Bersifat Formal: Diperlukan Seperangkat Pengetahuan, Antara Lain  Ilmu Hukum, Ketatanegaraan, Sejarah Perjuangan Bangsa, Administrasi Negara, Ilmu Politik, dll Hub yang Bersifat Fungsional: Wujudnya Lebih Banyak Menggambarkan Peranan dan Fungsi Warga Negara dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara dan Bagaimana Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Bernegara.

Pemerintah suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayah negara. (Miriam Budiardjo, 1985)

TERIMA KASIH