PPKN BANGSA, WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH DISAMPAIKAN OLEH: FATHONI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG, 2015
Apakah Bangsa itu?
Persamaan asal, keturunan, adat, bahasa, serta pemerintahan; kumpulan manusia yang terikat kesatuan bahasa dan wilayah tertentu; Lalu, apakah pengertian Bangsa Indonesia?
Siapa Warga Negara (WN) Indonesia itu?
”The definition of a citizen is a question which is often disputed: there is no general agreement on who is a citizen” ”different constitutions require different types of good citizen.” Aristoteles (Barker, 1995:84-85)
What is constitution?
Konstitusi tertulis (written constitution); dan Konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution)
Definisi WN berdasarkan UUDN RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan sebagai berikut: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan UUD NRI 1945 Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Bandingkan dengan pengertian WA berdasarkan UU 12/2006! Pasal 144 UUDS 1950 Cari pengaturannya dan analisis definisi WN berdasarkan pasal tersebut! Bandingkan dengan pengertian WA berdasarkan UU 12/2006!
WNI saat berlakunya UU 3/1946 kaula negara Belanda bukan orang Belanda yang tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. (stelsel passief). orang Belanda yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan jalan memilih (optie) dalam jangka waktu dua tahun. (stelsel actief). bukan kaulanegara Belanda melainkan telah melakukan naturalisasi (pewarganegaraan) berdasarkan UU No. 3 Tahun 1946.
Sistem Pewarganegaraan asas ius sanguinis (keturunan) dengan tetap mempertahankan pula; asas ius soli (tempat kelahiran). Prinsip ini diambil untuk menghindari terjadinya apatride (status tidak memiliki kewarganegaraan)
Negara Pemerintah
kemampuan negara mengadakan hubungan dengan negara lain. wilayah, Penduduk Pemerintah kemampuan negara mengadakan hubungan dengan negara lain.
Negara Bangsa Warga Negara
Hubungan yang Bersifat Emosional: Wujud Hub Warga Negara dengan negara diperlukan Berupa Nilai-nilai, seperti: Sikap Bangga, Cinta dan Rela Berkorban Untuk Negara dan Bangsanya Hubungan Yg Bersifat Formal: Diperlukan Seperangkat Pengetahuan, Antara Lain Ilmu Hukum, Ketatanegaraan, Sejarah Perjuangan Bangsa, Administrasi Negara, Ilmu Politik, dll Hub yang Bersifat Fungsional: Wujudnya Lebih Banyak Menggambarkan Peranan dan Fungsi Warga Negara dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara dan Bagaimana Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Bernegara.
Pemerintah suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayah negara. (Miriam Budiardjo, 1985)
TERIMA KASIH