Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013 SISTEM HUKUM ISLAM Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
HUKUM ISLAM Islam memiliki tiga kerangka dasar utama, yaitu Akidah, Syariat dan Akhlak. Syariat mempunyai kedudukan yang urgen sebagai pengarah sekaligus pembimbing ummat Islam. Hukum Islam ada dua, yakni: hukum Islam yang secara langsung dan tegas ditetapkan oleh Allah SWT. melalui dalil qath’iy; => Syariat. hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah SWT. dalam hal yang pokok-pokok saja melalui dalil zhanniy. => Fiqh.
PERBEDAAN ANTARA SYARIAT DENGAN FIQH Terdapat pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Terdapat dalam kitab-kitab fiqih sebagai hasil pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at. Bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas mencakup aqidah, fiqh dan akhlaq Bersifat instrumental yang ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia. Ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya, karena itu berlaku abadi Karya manusia yang tidak berlaku abadi, maka ada hal-hal tertentu yang dapat berubah dari masa ke masa. Hanya satu Mungkin lebih dari satu (adanya beberapa madzhab/madzahib) Menunjukkan kesatuan dalam Islam Menunjukkan keragaman.
Tujuan Pembebanan Hukum hifdzu ad din (memelihara agama), hifdzu an nafs (memelihara jiwa), hifdzu al aql (memelihara akal), hifdzu an nasl/dzurriyyah (memelihara keturunan/nasab) hifdzu al maal (memelihara harta benda).
SUMBER HUKUM ISLAM Al-Qur’an Sunnah Ijma’ Qiyas (Silogisme) Makkiyah = ayat-ayat akidah Madaniyah = ayat-ayat ibadah Sunnah Perkataan (al-qaul) Perbuatan (al-fi’il) Penetapan (as-sukut/at-taqrir) Ijma’ Sukuti Bayani Qiyas (Silogisme)
Ciri-ciri Hukum Islam Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau aqidah dan kesusilaan atau akhlaq Islam. Mempunyai 2 istilah kunci yakni syari’at dan fiqih. Struktur berlapis terdiri dari nash atau teks Al Qr’an, sunnah Nabi Muhammad, ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah. Mendahulukan kewajiban dari hak atau amal dari pahala. Hukum Islam dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al Qur’an dan Sunnah. Hukum Islam memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.
Tujuan Hukum Islam menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia ( individu dan masyarakat) lahir batin dan dunia akhirat mendidik pribadi agar memiliki kepribadian mulia. menegakkan keadilan dalam masyarakat. memenuhi kepentingan atau memelihara kebaikan hidup hakiki.
PENGGOLONGAN HUKUM ISLAM Ibadat (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji, dll) Mu’amalat (perdagangan, sewa-menyewa, perburuhan, perbankan, dll ) Munakahat (perkawinan, perceraian, keturunan, warisan dll) Jinayat (zina, mabok, penipuan, pencurian, pembunuhan dll)
ISLAM DI INDONESIA Kehadiran Islam di Indonesia merupakan babak ketiga dari perjalanan kehidupan beragama orang Indonesia setelah Hindu dan Budha. Oleh karenanya, dalam periode pertama masuknya ke Indonesia, Islam harus mampu menyesuaikan dengan kebudayaan setempat yang banyak dipengaruhi budaya Hindu Budha. Akibatnya, Islam pada periode awal banyak dipengaruhi oleh ajaran mistik dan sinkretis.
HUKUM ISLAM DI INDONESIA Hukum Islam di Indonesia menyatu dalam adat dan budaya lokal. Contoh: “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah atau “Syara’ Mengata, Adat Memakai”. Hubungan antara hukum adat dengan hukum Islam dapat dilihat dari sudut pandang al ahkam al khamsah/hukum yang lima (5 kaidah hukum Islam) yang mengatur tingkah laku manusia, yakni: haram, fardlu, makruh, sunnah, dan jaiz atau mubah, halal, ibahah. Kebiasaan/tradisi/adat dapat dimasukkan ke dalam kelompok jaiz selama tidak bertentangan dengan akidah hukum Islam. Hasbi Asshiddiqiy: Urf atau adat merupakan salah satu alat atau metode pembentukan hukum Islam (kaidah: Al ‘aadatu muhakkamaat)
POSITIFISASI HUKUM ISLAM Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UU No. 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Instuksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Sekian…