Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Ketetapan Fiktif Negatif
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Segi Hukum Kartu Kredit
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ADMINISTRASI AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
KETETAPAN ADMINISTRATIF
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-7 Hukum Tata Pemerintahan
MACAM-MACAM KETETAPAN PEMERINTAH Oleh Triyanto Prodi PKn FKIP UNS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Bila Anda Mencintai Hutan
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-7 Hukum Tata Pemerintahan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
HUKUM MEREK DI INDONESIA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Pengurus Yayasan.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Perubahan alamat Perusahaan
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah Dr. Triyanto, SH. MHum. Univ. Sebelas Maret – Surakarta

CIRI2 KETETAPAN Perbuatan hukum, perbuatan yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) Perbuatan hukum bersegi satu, akibat hukumnya timbul cukup dengan kehendak dari satu pihak, dalam hal ini pemerintah tanpa dipengaruhi pihak lain, misalnya IMB tidak perlu pertimbangan dari yang mengajukan Merupakan lapangan pekerjaan pemerintah (dalam arti sempit) yaitu eksekutif saja.

MACAM-MACAM KETETAPAN KETETAPAN POSITIF, Suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan keadaan hukum baru maupun yang memberikan hak-hak baru kepada subyek tertentu. Misalnya: pemberian ijazah kepada lulusan perguruan tinggi, pemberian ijin suatu Perseroan Terbatas dll

2. KETETAPAN NEGATIF Suatu ketetepan yang hanya berlaku satu kali, artinya begitu diterbitkan dan disampaikan kepada yan bersangkutan begitu pula daya berlakunya; sehingga terbuka kemungkinan bagi warga masyarkat yang bersangkutan untuk mengulangi permohonannya. Ketetapan negatif dapat berupa: berhak, tidak berdasarkan hukum dan melakukan penolakan hukum. Misalnya, permohonan IMB

3. KETETAPAN DEKLATOIR Ketetapan yang maksudnya mengakui sesuatu hak yang telah ada, suatu ketetapan yang mengandung pernyataan bahwa yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Misalnya, hak cuti bagi pegawai negeri tanpa diberikan oleh pejabat undang-undang telah memberikan hak cuti kepada PN

4. KETETAPAN KONSTITUTIF Ketetapan yang melahirkan hak baru, dimana hak tersebut sebelumnya tidak dipunyai oleh orang tersebut dalam ketetapan itu. Misalnya memberikan ijin kepada PNS untuk tidak masuk kantor karena sakit, artinya kalau tidak sakit maka ijin tersebut tidak akan diberikan.

5. KETETAPAN SEPINTAS LALU (VLUCHTING) Menurut Prins ada 4: Ketetapan yang bersifat mengubah redaksi dari suatu ketetapan yang dibuat sebelumnya; Ketetapan yang sifatnya negatif; Ketetapan yang sifatnya menarik kembali atau membatalkan; Ketatapan yang mengandung pernyataan bahwa sesuatu boleh dilaksanakan.

6. KETETAPAN TETAP Ketetapan yang masa berlakunya untuk waktu yang konstan sampai diadakan perubahan/ penarikan kembali. Misalnya, setiap hari Senin-Selasa PNS memakai seragam PSH, Rabu-Kamis bebas sopan, Jumat-Sabtu batik dll

7. KETETAPAN FOTOGRAFIS Ketetapan yang masa berlakunya abadi/ tidak ada perubahan pencabutan terhadap yang dikelurkan tersebut, misalnya ijazah. Perubahan ketetapan ini hanya dilaksanakan Administrasi Negara apabila terdapat keadaan moment opname, yaitu keadaan yang sungguh-sungguh ada pada waktu pembatalan ketetapan tersebut.

8. KETETAPAN INTERN Ketetapan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan perhubungan dalam satu alat perlengkapan A.N. yang membuat ketetapan itu, intinya dari ketetapan itu hanya dirasakan oleh lingkungan sendiri. Misalnya si A seorang kasubbag Pendidikan di Fakultas Hukum dipindah menjadi kasubbag kepegawaian di FKIP

9. KETETAPAN EKSTERN Ketetapan yang menyelenggarakan perhubungan antara alat-alat perlengkapan A.N. yang membuat seseorang atau lebih alat-alat perlengkapan. Misalnya mengeluarkan izin bangunan, perumahan dan lain-lain diperoleh dikeluarkan lebih dari satu instansi

10. DISPENSASI Dispensasi berasal asas hukum yang disebut “relaratiologis” (pembukuan hukum) yan dimaksudkan untuk menghindari ketinggalan peraturan yang tidak dapat mencakup perkembangan situasi. Dispensasi merupakan Keputusan A.N. yang membebaskan suatu perbuatan dari cengkraman suatu peraturan yan melarang perbuatan itu (Van der Pot)

10. DISPENSASI Dispensasi merupakan suatu pernyataan dari A.N. yang berwenang bahwa suatu kekuatan UU tertentu tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan oleh seseorang atau instansi (Prajudi Admosudirjo). Intinya, suatu perbutan sebenarnya wajib dilaksanakan namun boleh tidak dilaksanakan, misalnya, Menurut UU, seorang Dosen harus berpendidikan S2, namun sekarang masih ada Dosen yang masih berpendidikan S1; dosen boleh tidak mengajar karena tugas luar kota.

11. IZIN (VERGUINING) Suatu perbuatan yang sebenarnya secara umum tidak dibenarkan/ dilarang dilakukan namun boleh dilakukan. Izin diberikan karena ada peraturan yang berbunyi “dilarang…tidak dengan izin” atau yang sejenis. Misalnya, pegawai terlambat dilarang masuk, namun diperbolehkan masuk karena jalanan banjir atau terjadi kecelakaan.

12. LISENSI (LICENTIE) Suatu izin yang digunakan dalam hal izin guna menjalankan suatu perusahaan/ kegiatan (khusus/tertentu) yg biasanya berdampak negatif dengan leluasa, sehingga tidak ada gangguan lainnya termasuk gangguan dari pihak sendiri (Prins), misalnya: Lisensi mendirikan tempat perjudian Lisensi pertambangan Lisensi perambahan hutan Lisensi berburu dll

13. KONSESI Merupakan keputusan A.N. yang memperkenankan suatu subyek hukum swasta bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan perbuatan bagi kepentingan umum (Van der Pot). Dalam bidang pertambangan sistem konsesi telah diganti dengan sistem “production sharing contract” (kontrak bagi hasil). Perbedaan dengan izin, bahwa dalam konsesi umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian.

BAHAN BACAAN Victor Situmorang. 1989. Dasar-Dasar Hukum Adminsitrasi Negara. Jakarta: Bina Aksara WF. Prins & RK. Adisapoetra. 1983. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.