A. Tujuan instruksional Umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P ERADILAN HUKUM ADAT. Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan.
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
KONSTITUSI.
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Lembaga Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
SARANA TATA USAHA NEGARA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
Materi Ke-5: Karakteristik Norma Hukum
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
smarticle/fhui/ilper/2011
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
A. Tujuan instruksional Umum
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
A. Tujuan Instruksional Umum
smarticle/fhui/ilper/2014
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
SISTEM HUKUM Isnaini.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KOMPETENSI PROFESIONAL
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Materi Ke-4: Norma.
smarticle/fhui/ilper/2015
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Pancasila sebagai sumber nilai
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

Materi Ke-3: Asas-asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

A. Tujuan instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C.IsiKuliah 1. Pendahuluan Di bidang hukum administrasi negara atau tata hukum pemerintahan, orang sudah mulai mengembangkan juga apa yang disebut asas-asas hukum umum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang patut (algemene beginselen van behoorlijkbestuur) dalam rangka mencari cara-cara untuk melakukan pengawasan atau kontrol yang sesuai hukum (rechtmatig heidscontrole) terhadap tindakan-tindakan pemerintahan, terutama yang dapat dilakukan oleh hakim yang bebas.

Dalam mencari asas-asas yang dapat digunakan untuk memberikan bimbingan dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut perlu ditelusuri asas-asas umum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang patut, mengingat pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam bidang hukum, berkenaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan negara, maka dalam hal itu menyangkut: isi peraturan; bentuk dan susunan peraturan; metoda pembentukan peraturan; dan prosedur dan proses pembentukan peraturan.

2. Asas Hukum dan Norma Hukum Norma hukum berbeda dengan asas hukum, yaitu pada sifat yang mengatur. Sebagaimana diketahui , norma adalah aturan,pola atau standar yang perlu diikuti. Fungsi norma hukum menurut Hans Kelsen antara lain memerintah (Gebieten), melarang (Verbieten), menguasakan (Ermachtigen), membolehkan (Erlauben), dan menyimpangkan dari ketentuan.

Asas hukum dan norma hukum memberikan pengaruh berlainan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam suatu sistem norma hukum umpamanya, di sana terdapat hierarki norma-norma secara berjenjang, yang menetapkan bahwa norma dibawahnya adalah absah atau mempunyai daya laku (valid) apabila dibentuk oleh dan berdasar serta bersumber pada norma yang lebih tinggi. Hal itu berlangsung berjenjang-jenjang seterusnya, hingga sampai pada norma yang tertinggi, disebut norma dasar (Grundnom).

3. Asas - Asas Hukum Dalam. Pembentukan Peraturan Perundang- 3. Asas - Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Yang Patut. Asas Hukum Umum Pembentukan peraturan perundangan dikuasai oleh berbagai asas hukum umum yang dapat dirumuskan dalam tata susunan atau hierarkhi sebagai berikut: 1. Asas hukum umum Pancasila dengan masing-masing silanya; 2. Asas hukum umum Negara Berdasar Atas Hukum yang terdiri atas beberapa wawasan perinciannya;

3. Asas hukum umum Pemerintahan. Berdasar sistem Konstitusi juga 3. Asas hukum umum Pemerintahan Berdasar sistem Konstitusi juga dengan beberapa wawasan perinciannya. Asas hukum umum tersebut berjenjang-jenjang dari atas kebawah, yang di atas menguasai yang lebih rendah secara hierarkhis.

b. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Asas pembentukan peraturan perundang-undangan (beginsel van behoorelijke regelgiving) ialah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan ke dalam bentuk susunan yang sesuai, bagi penggunaan pembentukan yang tepat, serta mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. Dalam membicarakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini akan dibahas tentang norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan Apabila diperhatikan, kepustakaan hukum yang ada sampai saat ini, terutama kepustakaan Eropa Kontinental, apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan atau wet in materiele zin, Gesetz in materiellen Sinne, maka peraturan perundang-undangan mengandung tiga unsur:

Norma hukum (rechtsnormen); Norma yang ada di dalam peraturan perundang-undangan mengandung salah satu dari sifat-sifat di bawah ini : (1) perintah (gebad); (2) larangan (verbod); (3) pengizinan (toestemming); dan (4) pembebasan (vrijsteling).

(b) Norma berlaku keluar (naar buiten werken); Ruiter berpendapat, bahwa di dalam pemahaman tentang wet yang material terdapat tradisi yang hendak membatasi berlakunya norma, hanyalah bagi mereka yang tidak termasuk ke dalam organisasi pemerintahan. Jadi, norma hanyalah tertuju kepada rakyat, baik hubungan antara sesamanya maupun antara rakyat dengan pemerintah. Sedangkan norma yang mengatur hubungan antarbagian dalam organisasi pemerintahan dianggap bukan norma hukum yang sebenarnya, paling jauh dianggap sebagai norma organisasi. Oleh karena itu sampai dewasa ini, tanda-tanda yang diberikan oleh pemahaman tentang norma hukum selalu ditambah dengan predikat “berlaku ke luar”.

Norma bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruime zin). Orang biasanya membedakan kategori norma antara yang umum (algemeen) dan yang individual (individueel) serta antara yang abstrak (abstract) dan yang konkret (concrete). Pembedaan umum –individual didasarkan pada mereka yang terkena aturan norma tersebut (adressat), ditujukan kepada orang atau sekelempok orang-orang yang tidak tertentu atau kepada orang atau sekelompok orang-orang yang tertentu. Sedangkan pembedaan abstrak-konkret didasarkan pada hal yang diatur dalam norma tersebut, untuk peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau untuk peristiwa/beberapa peristiwa tertentu.

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-3