GRATIFIKASI Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Batam, 30 Oktober s.d 1 November 2017 Hotel Best Western Panbil, Batam
Tujuan 1. Peserta mampu memahami pengertian dan bentuk-bentuk gratifikasi 2. Mengetahui apa yang harus dilakukan bila menerima gratifikasi 3. Mengetahui kemana harus melaporkan perihal gratifikasi
Apa itu Gratifikasi ? Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Pasal 12 B UU No.31/1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001)
Kapan Gratifikasi dianggap suap? Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak melapor ke KPK ≤ 30 hari kerja. (Pasal 12 B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001)
Jadi unsur gratifikasi Ada Penerima (PNS/ penyelenggara negara) 1 Ada barang yang diberikan/ dijanjikan 2 Berhubungan dengan Jabatan 3 Berlawanan degan tugas dan/atau kewenangan PNS/ penyelenggara negara 4 Tidak melapor ke KPK < 30 hari kerja 5 (Pasal 12B UU 20 Tahun 2001)
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah Apa pengertian Pegawai Negeri? Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Pengertian Pegawai menurut Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai negeri sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Siapa Penyelenggara Negara? Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara Pejabat negara pada lembaga tinggi negara Menteri Gubernur Hakim Pejabat negara yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pejabat lain yang memiliki fungsi Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis 1 5 2 6 3 7 (Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999) 4
“Berhubungan dengan jabatan” ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut: Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara negara berwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi; Tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.
Berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat. Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara negara sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi. Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan.
Mengapa gratifikasi harus dilaporkan? Melaporkan gratifikasi kepada KPK ≤ 30 hari kerja = menghapus ancaman tuntutan pidana (Pasal 12 C)
Apa sanksi gratifikasi? Sanksi pemberi gratifikasi Pidana penjara maksimal 3 tahun Denda maksimal Rp150 juta (Pasal 13 UU 20 Tahun 2001) Sanksi penerima gratifikasi yang tidak melaporkan gratifikasi Pidana penjara minimum empat tahun, dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). (Pasal 12 UU 20 Tahun 2001)
Bagaimana Bawaslu mengendalikan Gratifikasi?
Untuk mengendalikan gratifikasi, Bawaslu telah menetapkan Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015
Apa yang diatur dalam Perbawaslu Gratifikasi? Pencegahan Gratifikasi Unit Pengendalian Gratifikasi Tata Cara Pelaporan Perlindungan, Penghargaan, dan Sanksi 1 2 3 4
Bagaimana Bila Kita Menerima Gratifikasi? TOLAK! LAPORKAN!
PERBAWASLU NO. 6 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BAWASLU Wajib Tolak (Pasal 2 dan 3) Tolak Laporkan (Pasal 6 dan 16) Terima lalu Laporkan Dikecualikan (Pasal 4) Tugas Kedinasan (Pasal 4 Ayat 1a) Diluar Kedinasan (Pasal 4 Ayat 1b)
terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat; Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 pada pasal 3 mewajibkan untuk menolak gratifikasi yang meliputi: terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat; terkait dengan tugas penyusunan anggaran; terkait dengan tugas proses pemeriksaan/klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi; terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas; dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; sebagai akibat perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya; dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; dan dari pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya keagamaan.
Kewajiban tersebut dikecualikan terhadap : 1. Di dalam tugas kedinasan, meliputi: diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat, plakat, dan cinderamata; diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; dan kompensasi biaya yang diterima berupa honorarium, transportasi, akomodasi dan biaya lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda atau melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan Bawaslu.
2. Di luar tugas kedinasan, meliputi: diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; diperoleh dari hadiah yang berbentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi serta upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang; pemberian yang diperoleh yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh pimpinan, Pegawai, atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak/cucu dari Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 juta per pemberian per orang; pemberian sesama Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama;
2. Di luar tugas kedinasan, meliputi: (lanjutan) 2. Di luar tugas kedinasan, meliputi: diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, cinderamata atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; hidangan/sajian atau jasa yang berlaku umum; diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; dan diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari Pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai.
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Bawaslu Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Bawaslu dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi, Sekretaris Jenderal berdasarkan persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. UPG merupakan unit non struktural yang berkedudukan pada satuan kerja yang menangani tugas dan fungsi pengawasan internal.
UPG 1 orang ketua merangkap anggota 1 orang sekretaris merangkap anggota 5 orang anggota dari Sekretariat Jend. Bawaslu RI 34 orang anggota dari Kasek Bawaslu Prov. Keanggotaan UPG Keanggotaan UPG ditetapkan dengan SK Sekjen Bawaslu RI Pelaksanaan tugas UPG dibantu oleh unit satuan kerja yang menangani tusi pengawasan internal
Kemana gratifikasi dilaporkan? Penerima Gratifikasi 7 hari UPG Bawaslu Provinsi 14 hari UPG Bawaslu RI 9 hari KPK RI 30 hari
Bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi? Ketua/anggota PPL PPLN Pengawas TPS Pegawai UPG Reviu awal Lapor Penyampaian Status Rekapitulasi SK Penetapan Status Gratifikasi KPK Penyerahan Barang/Jasa
Email pengendalian.gratifikasi@bawaslu.go.id / upg.bawasluri@gmail.com Pelaporan gratifikasi melalui UPG Bawaslu? Bersurat UPG Bawaslu RI, Jln. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350 Email pengendalian.gratifikasi@bawaslu.go.id / upg.bawasluri@gmail.com UPG Bawaslu RI
Bersurat Email Pelaporan gratifikasi langsung ke Dir. Gratifikasi KPK? Gedung Tipikor lt. 4 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Jakarta Selatan 12920 Email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id SMS [0855-88-45678] Telp. [021-2557 8330] Fax [021-5289 2448] Direktorat Gratifikasi KPK RI
Form laporan gratifikasi
Form laporan gratifikasi Form Identitas Pelapor Form laporan gratifikasi
Form Uraian Laporan Gratifikasi
Panduan Pengisian
CONTOH PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI BAWASLU Pemberitahuan bahwa dalam proses seleksi calon Panwas Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi tidak dipungut biaya dan dilakukan secara terbuka dan transparan. Apabila ada upaya meminta sejumlah uang atau menjanjikan kelulusan, masyarakat dapat melaporkannya dengan mengirim email ke pengawasaninternal@bawaslu.go.id
CONTOH KASUS GRATIFIKASI
Sekian dan terima kasih.