Konvergensi IFRS dan Perpajakan Oleh Heri susanto
sejarah International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di duniadikeluarkan oleh International Accounting Standards Board (IASB) Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional(Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC.
KENDALA KONVERGENSI PSAK KE DALAM IFRS a. Dewan standar kauntansi yang kurang sumberdaya b. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut c. Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah d. Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap e. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS f. Support pemerintah terhadap issue konvergensi
MANFAAT KONVERGENSI IFRS Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raisingmelalui pasar modal secara global Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
SAK Pasca Dicanangkan Konvergensi IFRS Standar Akuntansi Keuangan (SAK berbasis IFRS), Wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti: Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Dapat diterapkan oleh ETAP atau entitas lainya. Berbasis transaksi, bukan basis industri. Bertujuan: memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan Indonesia melakukan adopsi penuh 1 Januari 2012. Pasca Konvergensi PSAK 2012 = IFRS (kecuali IFRS terbaru). Perbedaan IFRS dengan PSAK dijelaskan dalam Standar bagian depan: (1) Substansi /konseptual; (2) Redaksional; dan (3)Tanggal efektif. Secara gradual, IFRS sudah diterapkan mengikuti pemberlakuan PSAK yang bersangkutan. Setelah konvergensi IFRS, PSAK akan berkembang dinamis mengikuti IFRS SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) Diterbitkan pada 17 Juli 2009 dan berlaku efektif pada 01 Januari 2011. PSAK – IFRS dan SAK ETAP disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). Terdiri dari 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Hasilnya adalah PSAK dan ISAK
Standar Akuntansi Syariah PSAK Syariah disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah. Berbasis transaksi yang digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. Pada PSAK (IFRS) 100 – PSAK 106. Terdiri dari: Kerangka konseptual, Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Akuntansi Murabahah (Trade with markup/cost-plus sale), Musyarakah (equity participation), Mudharabah(Profit-sharing agreement). Standar Akuntansi Pemerintah Diterbitkan berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 24/2005 dan Peraturan Pemerintah No. 71/2010) yang berbasis akrual. SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD: (1) instansi pemerintah pusat; (2) Instansi pemerintah daerah; dan (3) BLU (digabung), BUMN (sbg investasi). Entitas sektor publik selain pemerintah menggunakan PSAK 45 (pelaporan keuangan entitas nirlaba).
Aset Tak berwujud SAK Umum, aset takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses pengembangan/development) maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll). SAK ETAP, aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja. Perlakuan untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP adalah 20 tahun atau mengikuti klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK Umum dapat berumur terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP umurnya terbatas.
Mata Uang Pembukan dan Mata Uang Pelaporan Berdasarkan peraturan pajak dan SAK ETAP, mata uang pelaporan dan pembukuan dalam rupiah. SAK Umum menggunakan mata uang fungsional sebagai mata uang pembukuan dan mata uang pelaporan rupiah.
Fair Value Accounting Berdasarkan SAK Umum, revaluasi merupakan pilihan dan tidak perlu seizin regulator. Berdasarkan peraturan perpajakan, PMK No.79/PMK.03/2008, revaluasi tidak dapat dilakukan setiap saat. Sedangkan berdasarkan SAK ETAP revaluasi harus seizin regulator.
Berdasarkan peraturan perpajakan, goodwill diamortisasi. Berdasarkan SAK Umum, goodwill tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya.
UU Perpajakan UU RI No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penjelasan UU RI No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU RI No. 20 Tahun 2000 Tentang bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan UU RI No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai UU RI No. 13 Tahun 1985 Tentang bea Materai UU RI No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan UU RI No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan UU RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa