MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif
A. Pengertian Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi sebagai pembuat Undang-undang. B. Susunan Keanggotaan Badan Legislatif Menurut Miriam Budiardjo adalah beraneka ragam yang antaranya berjumlah mencapai 1.300 anggota seperti DPR Soviet (Rusia). DPR Indonesia berjumlah 560 orang anggota, 150 anggota parlemen Pakistan. Sistem penempatan anggota DPR beraneka ragam sifatnya, yaitu : Turun-temurun (Majelis Tinggi Inggris) Ditunjuk (Senat Kanada) Dipilih, secara langsung ataupun tidak. (Berlaku pada sistem pemerintahan sosialis atau kerajaan, sedangkan sistem yang berlaku pada negara modern pada umumnya anggota parlemen dipilih berdasarkan Pemilihan Umum. Dan berdasarkan kepartaian dan adapula sebagian anggota dipilih berdasarkan penunjukkan atau pengangkatan)
C. Konsep Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Hal ini perwakilan yang bersifat politik (political representation). Sistem perwakilan terbagi menjadi dua, yaitu : 1) Sistem perwakilan Langsung yaitu sistem pengangkatan Wakil Rakyat secara langsung melalui Pemilu oleh rakyat tanpa perantara (DPR/MPR). Contoh Pemilihan anggota DPR dan DPD (Indonesia) tahun 2004. 2) Sistem Perwakilan Tidak Langsung Sistem Pemilihan Wakil Rakyat yang memberikan kepercayaan kepada Partai Politik untuk menentukan calon legislatif yang akan mewakili rakyat dan juga mengangkat anggota DPR/MPR melalui pengangkatan dari unsur-unsur atau golongan-goloingan oleh pemerintah. Contoh anggota DPR/MPR (Indonesia) era Orde Baru.
D. Fungsi dan Peran Badan Legislatif Fungsi dan peran Badan Legislatif yang penting adalah : Menentukan kebijaksanaan dan membuat Undang-undang, maka dari itu DPR diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap Rancangan Undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak-hak Budget. Mengontrol atau mengawasi Badan Eksekutif artinya menjaga agar semua tindakan yang telah ditetapkan menurut undang-undang. Pengawasan secara khusus yang dilakukan oleh DPR adalah : Hak Bertanya Anggota Badan Legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang telah diterapkan. Hak Interpelasi Hak meminta keterangan yng berpakaian kebijakan yang telah dilakukan.
E. Badan Legislatif Indonesia e. Hak Angket Hak anggota legislatif untuk mengadakan penyelidikan. E. Badan Legislatif Indonesia 1. Volsraad (1918 – 1942) Jumlah anggota 38 ditambah Ketua, seorang Belanda. 2. Komite Nasional Indonesia (1945-1949) Bersidang 29 Agustus 1945 di Jakarta, 15 Desember 1949 di Yogyakarta. Komite Nasional Indonesia telah menyetujui 133 rancangan undang-undang menjadi Undang-undang yang diantaranya Undang-undang No. 11, th 1949 tentang Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Badan Legislatif Republik Indonesia (1959-1950) DPR mempunyai hak Budget, Inisiatif dan Amandemen, disamping wewenang untuk menyusun Rancangan Undang-undang bersama-sama pemerintah, hak lainnya adalah Hak Bertanya, Hak Interpelasi dan Hak Angket. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956) Lemabga ini mempunyai hak Legislatif seperti Hak Budget, Hak Amandemen, Hak Inisiatif dan Hak Kontrol seperti Hak Bertanya, Interpelasi, Angket. DPRS menghasilkan 237 Rancangan Undang-undang dan menyetujui 167 diantaranya Undang-undang No. 7 Th 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. 5. Dewan Perwakilan Rakyat (1956-1959) Berlakunya kembaga UUD 1945 UUD 1945 menentukan adanya sistem Presidensial dimana DPR tidak boleh menjatuhkan Presiden, Kedudukan DPR dengan Eksekutif adalah sama derajatnya.