BENTUK USAHA TETAP ( BUT )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPH PASAL 23.
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK BUT.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

BENTUK USAHA TETAP ( BUT ) KETERANGAN : BUT : Adalah Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal atau Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut. Pasal 5 UU PPh

OBYEK PAJAK UNTUK BUT c. PENGHASILAN SEBAGAIMANA a. PENGHASILAN DARI USAHA ATAU KEGIATAN BUT - HARTA YANG DIMILIKI/DIKUASAI PENJUALAN BARANG , ATAU -PEMBERIAN JASA DI INDONESIA , b. PENGHASILAN KANTOR PUSAT DARI USAHA / KEGIATAN YANG SEJENIS DENGAN YANG DI JALANKAN/ DILAKUKAN OLEH BUT DI INDONESIA c. PENGHASILAN SEBAGAIMANA TSB DLM Psl 26 YG DITERIMA/ DIPEROLEH KANTOR PUSAT SEPANJANG TERDAPAT HUBUNGAN EFEKTIF ANTARA BUT DENGAN HARTA/ KEGIATAN YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN DIMAKSUD . Pasal 5 ayat (1)

OBJEK PAJAK BUT PENGHASILAN KANTOR PUSAT DARI : - USAHA ATAU KEGIATAN - PENJUALAN BARANG/PEMBERIAN JASA DI INDONESIA YANG SEJENIS DENGAN YANG DILAKUKAN DI INDONESIA 1 BUT INDONESIA BANK DILUAR INDONESIA PINJAMAN PT A. DI INDONESIA PINJAMAN BUNGA PT.B DI INDONESIA 2 KANTOR PUSAT DILUAR NEGERI B U T INDONESIA BARANG LISTRIK PT.C DI INDONESIA BARANG LISTRIK PT.D DI INDONESIA LABA - C 3 KANTOR PUSAT KONSULTAN DILUAR NEGERI B U T INDONESIA JASA KONSULTASI KOMPUTERISASI PT.F DI INDONESIA PT.D DI INDONESIA JASA KONSULTASI Psl 5 (1) b KOMPUTERISASI FEE - D

OBJEK PAJAK BUT ROYALTY = PENGHASILAN BUT DI INDONESIA ROYALTY PENGHASILAN KANTOR PUSAT SEBAGAIMANA TSB DALAM PASAL 26 SEPANJANG TERDAPAT HUBUNGAN EFEKTIF ANTARA BUT DENGAN HARTA/KEGIATAN YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN X-INC. DILUAR INDONESIA B U T INDONESIA PERJANJIAN LISENSI PT. Y DI INDONESIA JASA MANAJEMEN PENGGUNAAN MERK DAGANG X-INC. PEMASARAN PRODUK ROYALTY PENGGUNAAN MERK DAGANG X-INC. OLEH PT. Y , MEMPUNYAI HUBUNGAN EFEKTIF DENGAN BUT DI INDONESIA . ROYALTY = PENGHASILAN BUT DI INDONESIA Pasal 5 ayat (1) huruf c

BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BUT DARI USAHA/KEGIATAN PENJUALAN BARANG ATAU PEMBERIAN JASA YANG SEJENIS BUT DI INDONESIA DARI PENGHASILAN, SEBAGAI MANA TERSEBUT PASAL 26, SEPANJANG TER DAPAT HUBUNGAN EFEKTIF. (Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c) YAITU : BIAYA-BIAYA YANG BERKENAAN DENGAN PENGHASILAN KANTOR PUSAT Pasal 5 ayat (2)

DITERIMA/DIPEROLEH BUT PENENTUAN LABA BUT BIAYA YG BERKAITAN DGN USAHA/KEGIATAN BUT a. BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT YANG BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA BESARNYA DITETAPKAN DIRJEN PAJAK b. PEMBAYARAN KEPADA KANTOR PUSAT YG TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA ROYALTY IMBALAN : JASA MANAGEMEN/JASA LAIN, DAN BUNGA . KECUALI BUNGA YG BERKENAAN DGN USAHA PERBANKAN c. PEMBAYARAN DARI KANTOR PUSAT DITERIMA/DIPEROLEH BUT Pasal 5 ayat (3) BUKAN OBJEK PAJAK BACK

TERIMA KASIH