HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
SELAMAT DATANG.
KEWENANGAN PEMERINTAH
PENGADILAN PAJAK.
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEWENANGAN.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
FIRMA Kelompok 5.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Materi muatan ilmu perundang-undangan
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GRATIFIKASI.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FX. SUMARJA

KEWENANGAN Wewenang: hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Penyelenggara negara lainnya adl lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Teori Kewenangan Istilah wewenang/kewenangan > bevoegdheid Tapi berbeda, istilah bevoegdheid di Belanda digunakan baik dalam konsep hukum privat maupun konsep hukum publik. Di Indonesia digunakan dalam arti hukum publik.

Dalam hukum tata Negara, bevoegdheid dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum. Konsep hukum publik, kewenangan berkaitan dengan kekuasaan. Maka kewenangan dalam hukum publik, sekurang-kurang terdiri dari 3 komponen utama, yaitu : Pengaruh, Dasar Hukum, Konformitas hukum

Komponen pertama, Kewenangan digunakan untuk tujuan agar dapat mengendalikan perilaku dari manusia sebagai subyek hukum. Komponen kedua terkait dengan sumber kewenangan. Artinya bahwa aturan hukum inilah yang digunakan oleh pejabat publik sebagai dasar hukum untuk melaksanakan/menjalankan pemerintahan. Komponen ketiga sebagai syarat kewenangan adalah konformitas hukum. Bahwa dalam menjalankan kewenangan mengandung makna adanya standar kewenangan (SOP), Ps 49.

Sumber Kewenangan Bagi pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan jabatan. Artinya kewenangan yang dimiliki pada hakikatnya melekat pada jabatan yang diemban oleh pejabat/ badan pemerintahan/ penyelenggara negara lainnya tersebut.

Kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara: Atribusi Delegasi Mandat

Atribusi, bhs UU Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Atribusi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila: diatur dalam UUDNRI 1945 dan/atau undang-undang; merupakan Wewenang baru atau sebelum-nya tidak ada; dan Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Tanggung jawab kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam UUDNRI 1945 dan/atau undang-undang

Delegasi Diartikan sebagai penyerahan wewenang (untuk membuat suatu keputusan [besluit]) oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain, dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut. segala tanggung gugat atas keputusan yang terkait dengan wewenang itu menjadi milik pihak lain tersebut.

Delegasi. Bhs UU Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Delegasi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila: diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada. Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

Delegasi subdelegasi Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dpt dilakukan dengan ketentuan: dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan; dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Delegasi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi

Mandat Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

Mandat Mandat adalah suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan, dan dimaksudkan untuk membuat keputusan atas nama pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat. Keputusan ini bernilai sama halnya dengan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat, sehingga tanggung gugat dan tanggung jawab atas putusan tetap berada di tangan pemberi mandat.

Mandat, bhs UU Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis. Strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat

Pembatasan Kewenangan Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: masa atau tenggang waktu Wewenang; wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan cakupan bidang atau materi Wewenang

Penyalahgunaan wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi larangan: melampaui Wewenang; (lihat sebelumnya) ( mencampuradukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Mencampuradukkan Wewenang Apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan

Sewenang-wenang Apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akibat Penyalahgunaan Wewenang melampaui Wewenang (dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan) mencampuradukkan Wewenang (dapat dibatalkan oleh pengadilan) bertindak sewenang-wenang (dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan).