Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH Pengantar Ilmu Hukum Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Mengapa anda belajar ilmu hukum? Apa hubungan PPKn dengan Hukum? Mengapa belajar hukum penting bagi anda? Menurut anda bagaimana belajar hukum dengan baik?
Mengapa hukum itu penting? Apa latar belakang manusia membutuhkan hukum? Sebelum ada hukum yang tersistematisasi saat ini apakah sebelumnya sudah ada hukum? Bagaimana situasi hukum di Indonesia dewasa ini?
Defenisi Hukum Hingga saat ini belum ada kesepakatan pendefenisian hukum dikalangan para ahli. Tidak pernah ada usaha untuk menyatukan semua defenisi yang sudah disampaikan para ahli ini. Tapi tetap ada irisan (titik taut) disetiap pengertian yang para ahli rumuskan.
Menurut Utrecht, hukum adalah: Himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
Menurut Plato hukum adalah: Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Definisi hukum menurut Hugo de Grotius adalah: Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan/hak (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Definisi hukum menurut Prof Definisi hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo adalah: Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
Definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah: Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Utrecht hanya memberikan batasan dalam pengertian hukum secara umum sebagai berikut: Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
Unsur-unsur hukum Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Hukum memliki sanksi
Sejarah Istilah Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berasal dari terjemahan bahasa Belanda “inleiding tot de recht swetenschap”, istilah ini dipakai pada tahun 1920. Inleiding tot de recht swetenschap adalah sebagai pengganti dari istilah “Encycloperdie der rechtswetenschap” yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda.
Inleiding tot de recht swetenschap, sebenarnya merupakan terjemahan dari “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft “ suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20. Di Indonesia, inleiding tot de recht swetenschap telah dikenal sejak tahun 1924 dengan didirikannya Recht Hoge School (sekolah tinggi hukum) di Batavia (Jakarta) di mana dimasukkan dalam kuriulumnya
Sedangkan istilah Pengantar ilmu hukum dipergunakan untuk pertama kalinya di Universitas Gajah Mada yang berdiri tanggal 3 Maret 1946. Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 desember 1973 No. 0198/U/1973. untuk belajar ilmu hukum diwajibkan diawali belajar pengantar ilmu hukum
Batasan Pengertian Ilmu Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara tersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu
Beberapa ahli menyebut ilmu hukum sebagai the science of law atau legal science. Salmond menyatakan:” if we use the term science in its widest permissible sense as including the systematized knowledge of any subject of intellectual enquiry, we may define jurisprudence as the science of civil law”
Keaton yang mengatakan, “ the science of jurisprudence may be considered as the strictly and systematic arrangement of the general principles of law”.
Disisi lain juga mencuat pendapat yang menyatakan bahwa tidak tepat ilmu hukum menggunakan istilah science of law. hal ini dikarenakan baik ilmu-ilmu alamiah maupun ilmu-ilmu sosial hanya berhubungan dengan gejala yang dapat diamati secara empiris Semua gagasan yang bersifat yang memberi petunjuk atau ketentuan (preskrifptif) tidak masuk bilangan ilmu sosial maupun ilmiah. Karena ilmu hukum juga besifat preskriftif.
Secara etimologis kata “law” dalam bahasa Inggris mempunyai dua pengertian. Pertama, diartikan sebagai serangkaian pedoman untuk mencapai keadilan. Kedua, kata law, merujuk kepada seperangkat aturan tingkah laku untuk mengatur ketertiban masyarakat
Pengertian yang pertama dalam bahasa latin disebut ius, bahasa Perancis droit, bahasa Belanda dan jerman recht. Pengertian yang kedua dalam bahasa latin disebut dengan lex, dalam bahasa Perancis loi, dalam bahasa Belanda wet dan dalam bahasa Jerman Gesetz.
Law dalam bahasa Ingris secara etimologis suatu kata yang segaris dengan kata lex, bukan ius yang digunakan untuk menyebut aturan-aturan yang dikodifikasikan oleh raja-raja Anglo-Saxon. Untuk menghindari ketidaktepatan ini maka digunakanlah istilah “jurisprudence” dalam bahasa Inggris.
Istilah jurisprudence berasal dari bahasa latin iuris, yang merupakan bentuk jamak dari ius, yang artinya hukum yang dibuat oleh masyarakat dan lahir dari kebiasaan-kebiasaan dan atau perundang-undangan dan prudentia yang artinya kebijaksanaan atau pengetahuan
Jurisprudence didefenisikan sebagai suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisir mengenai gejala hukum, struktur kekuasaan, norma- norma Dengan demikian dapat dipahami bahwa titik tolak untuk mempelajari ilmu hukum adalah memahami kondisi intrinsik aturan- aturan hukum, hak-hak dan kewajiban.
hal inilah yang membedakan ilmu hukum dengan disiplin-disiplin ilmu lain yang objek kajiannya juga hukum. disiplin-disiplin ilmu lain tersebut memandang hukum dari luar. Dengan melihat kondisi intrinsik aturan hukum, ilmu hukum mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal, umum, teoritis serta landasan pemikiran yang mendasarinya. Dengan demikian akan ditemukan juga prinsip- prinsip umum yang menjelaskan dunia hukum.
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya ilmu hukum. Dengan demikian, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat
Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara Universal/keseluruhan dalam garis besarnya.
Kedudukan & Fungsi PIH Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum
Selain itu fungsi PIH adalah memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Memperkenalkan ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya Merupakan dasar dalam rangka studi hukum
Hubungan PIH dengan PHI PIH dan PHI memiliki objek kajian yang berbeda. Objek kajian PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain pada waktu kapan saja.
Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia. PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas serta berbagai hal yang melingkupinya. sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yag sedang berlaku atau hukum positif Indonesia
Hubungan PIH dengan PHI sangat erat Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI