وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
Di balik ciptaan-Nya tersimpul keagungan dan kebesaran-Nya SUMBER HUKUM ISLAM DAN METOLOGI KAJIAN HUKUMNYA
1.HUKUM ISLAM DAN PEMBAGIANNYA PENGERTIAN HUKUM ISLAM : Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal baik bersifat impratif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang. “Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau tidak menetapknya.”
Khitab Allah adalah dalil baik Al-qur’an ataupun As-sunnah Khitab Allah adalah dalil baik Al-qur’an ataupun As-sunnah. Imperatif adalah Tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan atau melarang. fakultatif adalah kebolehan memilih , melakukan atau meninggalkan
2. PEMBAGIAN HUKUM ISLAM Secara garis besar terbagi 2 yaitu : 1. hukum taklifi ialah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan. Bentuk-bentuknya yaitu : a. wajib c. mubah e. haram b. sunnah d. makruh f. halal
2. Hukum wadh’I firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab ,syarat atau mani ( penghalang ) dari sesuatu yang lain. Jadi macam-macam hukum wadh’I yaitu : 1. sebab 2. syarat 3. Mani 4. Shihah (sah ) 5. Bathil ( batal ) 6. Rukhshah
3. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM A. SUMBER HUKUM ISLAM AL-QUR’AN AS-SUNNAH IJMA’ B. METOLOGI KAJIAN HUKUM QIAS ISTIHSAN URUF AL-ISTISLAH Di balik keindahan ciptaan-Nya tersimpul keagungan dan kebesaran-Nya
1. AL-QUR’AN
2. AS - SUNNAH
3. IJMA
4. METOLOGI KAJIAN HUKUM QIAS ISTIHSAN URUF AL-ISTISLAH
QIAS
ISTIHSAN
URUF
AL-ISTISLAH
1. Imam Abu Hanifah (80 H - 150 H) a) Kitabullah b) Sunnah Rasulullah dan Atsar yang shahih yang telah masyhur diantara para ulama. c) Fatwa para sahabat d) Qiyas e) Istihsan
2. Imam Malik (93 H-179 H) a) Kitabullah b) Sunnah Rasul yang beliau anggap shahih c) Amal ulama Madinah (ijma’ Ulama Madinah) d) Qaul Sahabai (bila tidak ada yang menolaknya) e) Qiyas f) Mashlahah Mursalah
3) Imam Syafi’i (150 - 204 H) a) Kitabullah b) Sunnah Rasul c) Al-Ijma’ d) Al-Qiyas
4. Imam Ahmad bin Hambal (164 H - 241 H) a) Al-Qur’an dan Hadits marfu’ b) Fatwa-fatwa sahabat c) Fatwa-fatwa sahabat yang lebih dekat kepada Al- Qur’an dan As-Sunnah jika fatwa-fatwa itu berlawanan d) Hadits mursal dan Hadits do’if (jika tidak ada yang menolaknya dan tidak lemah benar). e) Qiyas