Penyelesaian Sengketa Informasi Oleh: Alamsyah Saragih Jakarta, 13 Desember 2008
Pokok Bahasan UU Kebebasan Informasi Kekuatan dan Kelemahan Kebebasan Informasi Kemanfaatan dan Peluang NGO Di Indonesia dengan terbentuknya Komisi Informasi Pusat
Tinjauan Sejarah Swedia: Lahirnya UU Kebebasan Informasi Pertama Anders Chydenius (1729-1803) adalah motor lahirnya UU Kebebasan Informasi pertama di Sewdia. Tidak memiliki karir akademik, dan namanya tak dapat ditemui sebagai salah satu pemikir dalam mata kuliah yang diberikan pada universitas-universitas. Ia juga tidak seperti para pemikir lain yang masa mudanya diisi dengan berkeliling ke dunia luar untuk menggali pengetahuan. Debut politiknya dimulai dengan memperjuangkan penghapusan monopoli perlayaran aspal ke Turku dan Stockholm. Sejak itu ia mulai memikirkan pentingnya kebebasan beropini bagi publik. Selain Chydenius, seorang politisi yang cukup disegani, Anders Schőnberg, telah pula menginisiasi peraturan yang mengharuskan official document dipublikasikan, meskipun belum terlalu efektif karena masih dalam bayang-bayang berlakukanya ketetntuan sensor terhadap media Setelah memiliki posisi politik yang semakin kuat, Chydenius mulai memperjuangkan jaminan kebebasan beropini. Pada tahun 1766, akhirnya Undang-undang Kebebasan Pers lahir di Swedia. Perkembangan semakin tak terbendung, untuk melengkapi undang-undang tersebut kebijakan sensor juga dicabut.
Keterbukaan Informasi di indonesia UU No.39 tentang HAM Pasal 14 UU No.40 tentang Pers 1999 2000 Amandemen ke2 UUD 1945, pasal 28F RUU KMIP 40 Organisasi Masyarakat Sipil merumuskan dan mengusulkan RUU KMIP 2008 UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2002 UU No.39 tentang Penyiaran Nasional Daerah Beberapa daerah mensahkan perda tranparansi, beberapa diantaranya membentuk Komisi Transparansi 2004 2007 ???
UU Keterbukaan Informasi Publik 4 Tujuan Penting menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusanpublik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Lanjutan… Informasi Publik. adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik Badan Publik. adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri
Prinsip Dasar Rahasia Terbuka Terbuka Rahasia Semua rahasia, kecuali yang diijinkan untuk terbuka Semua terbuka, Selain yang dikecualikan (rahasia)
Informasi yang dikecualikan Kepentingan penegakan hukum; Perlindungan persaingan usaha sehat dan HAKI; Kerahasiaan Pribadi; Informasi yg dapat merugikan pertahanan dan keamanan nasional: a. informasi ttg rencana mengenai cara dan proses perolehan informasi oleh intelijen b. rencana mengenai taktik & strategi operasi Hubungan internasional: a. Terganggunya hubungan baik antara negara RI dengan negara lain; b. Informasi yg tidak terkait dengan penyelenggaraan negara RI yg bila dibuka dapat merugikan satu negara atau lebih
Prinsip Pengecualian Bersifat terbatas dan tidak permanen Tidak bersifat kategorikal penuh, harus melalui pengujian konsekuensi (consequencial harm test) Dapat di-balance dengan kepentingan publik yang lebih besar (public interest test)
Komisi Informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
Sengketa Informasi Publik (Pasal 1 ayat 5): Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan
Penyebab Sengketa Pemohon informasi publik menyatakan keberatan karena: Badan Publik tidak bersedia memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik, tanpa disertai alasan. Badan Publik tidak bersedia memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik, baik dengan alasan kerahasiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 UU KIP.
Penyelesaian Sengketa Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi non-litigasi. Berdasarkan UU No. 14/2008: Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Tahap I (Penyeslesaian Internal BP) Pelaksanaan Keputusan oleh PPID Puas Menerima 3 Tanggapan/ Keputusan Peminta PPID Atasan PPID 30 hari 1 Tidak menerima Tidak Puas 2 30 hari Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi 14 hari Sumber: Danar dan Hendri
Tahap II (Penyelesaian di Komisi) Putusan Komisi Informasi (final & mengikat) Pelaksanaan Putusan 3 Sepakat 100 hari Menerima Pengajuan permohonan PSI ke Komisi Informasi 14 hari 14 hari Komisi Informasi Mediasi Adjudikasi Putusan 1 2 Tidak terjadi kesepakatan Tidak menerima Gugatan ke Pengadilan 14 hari Sumber: Danar dan Hendri
Mediasi (1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. (2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informas
Putusan Komisi Informasi Apabila sengketa informasi menyangkut pengecualian informasi, maka Putusan Komisi Informasi berisikan salah satu perintah di bawah ini, yaitu: membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP yang mengatur tetang pengecualian informasi.
.. lanjutan Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan selain pengecualian informasi (lihat Pasal 35 ayat (1) huruf b s/d g UU KIP), berisikan salah satu perintah di bawah ini, yaitu: memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini; memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; atau mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
Tahap III (Penyelesaian di Pengadilan) Eksekusi Putusan Menerima Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak menerima Kasasi 1 2 Gugatan ke Pengadilan Mahkamah Agung Putusan Akhir 14 hari Tidak menerima Pengadilan Negeri 14 hari Menerima Eksekusi Putusan Sumber: Danar dan Hendri
Fungsi, Kedudukan dan Tugas Komisi Informasi Pusat bertugas: menyusun petujuk teknis standar layanan informasi menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi terkait badan publik tingkat pusat dan di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota: bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
Beberapa Catatan Untuk efektifitas kerja, perlu dibentuk pembagian kerja antar anggota dalam penaganan sengketa informasi publik, berdasarkan bidang, misalnya: Informasi perencanaan dan perijinan badan publik Informasi anggaran dan keuangan badan publik Informasi pengadaan barang dan jasa, dan kontrak kerjasama lainnya. Informasi pelayanan dan struktur organisasi badan publik Informasi lembaga peradilan
… lanjutan Beberapa masalah untuk dipikirkan bersama: Bagaimana mengantisipasi kriminalisasi hak atas informalisasi publik? Sikap skeptis terhadap keberadaan lembaga quasi negara (pemborosan anggaran), bagaimana mengatasi hal ini? Komisi akan menjadi lembaga independen baru, bagaimana membangun kredibilitas institusi dalam penyelesaian sengketa? Integritas rekrutmen anggota, kode etik, public control Profesionalisme bagaimana merekrut staf sekretariat? Daya Jangkau sebaran dan kualitas KID
APA DAMPKANYA TERHADAP NGO?
NGO Pasca Reformasi Gerakan Sosial Baru atau Industri Jasa Sosial? … ’98 Suharto Turun ’99 UU No. 22/99 (Desentralisasi) ’04 Pemilu Langsung Ecosoc Right Advokasi Anggaran Pelayanan Publik Penganggaran Partisipatif Alokasi Dana Desa Perda T&P Legal Drafting Perencanaan Partisipatif daerah Hak Asasi Manusia Anti Korupsi Good Governance Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas Kerja-kerja Teknokratik UU No. 25/04 RUU Pel. Publik Perjanjian Helsinki, UU PA: Calon Independen, Partai Lokal UU No. 10 RUU KMIP nasional Kerja-kerja Politik ? Resolusi Konflik; Multi Stake- Holder based Pengorganisasian Rakyat Lembaga Kuasi Negara Parpol & Industri Sosial
Peluang dan Manfaat Komisi Informasi Meskipun UU ini semula dimaksudkan untuk membuka informasi badan publik milik negara, akan tetapi NGO juga termasuk dalam kategori badan publik. Seberapa siap manajemen internal organisasi untuk memenuhi keterbukaan informasi? Sistem Keuangan (Apa bedanya dengan Korporasi?) selama ini sistem pencataan tak berbeda dengan swasta Belum ada upaya-upaya yang serius menjelang pemberlakukan undang-undang untuk penyiapan ini di kalangan NGO sendiri. Apakah MNCP bisa dijadikan pionir untuk menjawab masalah ini? Bagaimana mendorong kerjasama yang baik dengan Komisi informasi untuk menjamin akses terhadap informasi? Diperlukan public demand Diperlukan jaringan lawyers untuk mengantisipasi dampak kekalahan masyarakat dalam sengketa informasi Mengawal pembentukan KID
TERIMA KASIH