Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
ETIKA PROFESI JAKSA.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
Hak Tersangka / Terdakwa
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Universitas Esa Unggul
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Universitas Esa Unggul
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Transcript presentasi:

Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Sesi X . A

Hukum Pembuktian Sesi X a D. Para Pihak Dalam Menyikapi Pembuktian Delik Korupsi  pembuktian terbalik terbatas dan berimbang, maka bagaimana pelaku2 UU No 31 tahun 1999 terhadap wacana tersebut ;  Sikap Terdakwa - Dalam menggunakan hak terdakwa, ada 2 hal yg harus diperhatikan oleh terdakwa, yaitu :  utk membuktikan bahwa ia tdk melakukan delik korupsi sebagaimana yg didakwakan oleh Penuntut Umum ;  ia berkewajiban utk memberikan keterangan ttg seluruh harta bendanya sendiri, harta benda istrinya atau suamia yg diduga ada kaitannya dgn perkara yg bersangkutanm - pada syarat pertama ini, merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan KUHAP, yg menentukan bahwa Penuntut Umum wajib membuktikan dilakukan tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini, terdakwa dpt membuktikan dalilnya bahwa ia tdk melakukan tindak pidana korupsi

Hukum Pembuktian Sesi X a - syarat kedua ialah ia berkewajiban memberi keterangan ttg asal/usul perolehan atau asal usul/pelepasan hak harta benda pribadinya, anak istri. Perolehan /pelepasan hak itu mengenai kapan, bagaimana dan siapa saja yg terlibat dalam peleoasan hak itu serta mengapa dan sebab2 apa perolehan atau peralihan terjadi. Sikap penuntut Umum PU tdk mempunyai hak tolak atas hak yg diberikan UU kpd terdakwa tetapi tdk berarti PU tdk memiliki hak utk menilai dari sudut pandang PU dalam rekuisitornya (Surat tuntutan) Sikap Hakim Terhadap keterangan terdakwa itu, hakim akan mempertimbangkan semuanya dan bersikap bebas dalam menentukan pendapatnya, yaitu sbg berikut : a. Keterangan terdakwa itu hanya berlaku bagi terdakwa sendiri saja ;

Hukum Pembuktian Sesi X a b. Jika keterangan terbukti tdk melakukan delik korupsi, keterangan itu dipakai sbg hal yg menguntungkan bagi pribadinya ; c. Jika terdakwa tdk dpt membuktikan ttg kekayaan yg tdk seimbang/ sebanding dgn penghasilan atau sumber penambahan ................... Perhatian Bagi Penegak hukum Perlu diperhatikan dalam menerapkan teori negatif menurut UU, terdapat 2 hal merupakan syarat : Wettelijk : oleh karena alat2 bukti yg sah dan yg ditetapkan oleh UU Negatief : oleh karena dgn alat bukti yg sah dan ditetapkan oleh UU saja belum cukup utk memaksa hakim pidana menganggap bukti sudah diberikan.  Jadi pasal 183 KUHAP mensyaratkan adanya 2 alat bukti yg sah dan yg ditetapkan oleh UU dan keyakinan hakim bahwa tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah yg bersalah melakukannya

Hukum Pembuktian Sesi X a Hakim tdk boleh menjatuhkan putusan pidana kpd terdakwa hanya didasarkan satu saksi karena dianggap sbg bukti yg tdk cukup (pasal 185 ayat 2 KUHAP). Artinya, kekuatan pembuktian dgn satu saksi saja tdk dianggap sempurna oleh hakim ; Walaupun hakim yakin bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yg didakwa kepadanya, tetapi keyakinan hakim hanya dilandasi oleh salah satu bukti saja yg berupa keterangan terdakwa maka terdakwa tdk dapat dihukum karena akan melanggar asas minimum bukti yg diminta oleh UU. E. Inti teori Pembuktian terbalik - setiap orang berhak memiliki kekayaan /aset yg diperoleh secara sah, kecuali terbukti sebaliknya ; - tersangka/terdakwa yg ketahuan asal usulnya asetnya sehingga seharusnya beban pembuktian asal usul aset berada pada tersangka/terdakwa

Hukum Pembuktian Sesi X a F. Kelemahan pembuktian Terbalik - pembuktian terbalik atas aset pidana dalam praktek “sulit memisahkan” aset yg diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana nya ; - pembuktian terbalik atas kesalahan pelaku bertentangan dgn prinsip HAM Universal ; - Rentan terhadap penyalah gunaan wewenang aparat penegak hukum antara lain penerapan hukum diskriminatif.