PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) Ananda Arliza Arrin Luluk Risda
Pelaksanaan APBD Pelaksanaan anggaran adalah tahap di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Pelaksanaan anggaran yang tepat tergantung pada banyak faktor yang di antaranya adalah kemampuan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan ekonomi makro dan kemampuan satker untuk melaksanakannya.
Pelaksanaan anggaran harus: Menjamin bahwa anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan wewenang yang diberikan baik dalam aspek keuangan maupun kebijakan Menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perubahan signifikan dalam ekonomi makro Memutuskan adanya masalah yang muncul dalam pelaksanaannya Menangani pembelian dan penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif.
Asas Umum Pelaksanaan APBD Bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD; Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Dana yang diterima oleh SKPD tidak boleh langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja; Jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja;
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD; Pengeluaran seperti tersebut pada butir (6) hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang selanjutnya harus diusulkan terlebih dahulu dalam “rancangan perubahan APBD” dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Setiap SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD; dan Pengeluaran belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penatausahaan Keuangan Daerah Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Penatausahaan Penerimaan Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit Penatausahaan Pengeluaran Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD tersebut disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD
Anggaran kas tersebut memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Penyediaan Dana Permintaan Pembayaran Perintah Membayar Pencairan Dana Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah Anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan daerah bersumber dari: (a) sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, (b) dana cadangan, (c) investasi, (d) pinjaman/obligasi daerah, dan (e) piutang daerah
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Laporan Tahunan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD