PERKEMBANGAN BUMN
UU. No. 19/2003 ttg BUMN (ps. 1) BUMN Badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yg berasal dr kekayaan negara yg dipisahkan.
Kekayaan Negara yg dipisahkan ?
Kekayaan Negara yg dipisahkan Pemisahan kekayaan negara dr APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pd BUMN untuk selanjutnya pembinaan & pengelolaannya tdk lg didasarkan pd sistem APBN, namun didasarkan pd prinsip2 perusahaan yg sehat.
Perkembangan BUMN 1. Generasi Pertama (1945-1959) 2. Generasi Kedua (1959-1974) 3. Generasi Ketiga (1974-1982) 4. Generasi Keempat (1982-1990)
1. Generasi Pertama (1945-1959) Pada periode sebelum kemerdekaan, Pemerintah Hindia Belanda melakukan usaha untuk kepentingan Pemerintah Belanda, diatur dalam IBW (lndische Bedrijven Wet), ICW (Indische Comptabiliteits Wet), dan berbagai peraturan lainnya. Setelah merdeka pengelolaannya beralih kepada Negara RI. Diawali pembentukan PN (Perusahaan Negara) untuk mengembangkan usaha di sektor public utilities, seperti Perusahaan Jawatan Kereta Api /PJKA, Pas Telepon Telegraf /PTT), Damri. Setelah pengakuan kedaulatan, didirikan BNI, BRI, Pelni, Garuda, Semen Gresik, Pupuk Sriwijaya. Pemerintah jg melakukan Program Benteng untuk membangun usahawan pribumi untuk mengimbangi usahawan keturunan Cina.
2. Genearsi Kedua (1959-1974) Gerakan nasionalisasi (th. 1957) yg diatur dlm PP No. 27/1957 jo. UU No. 26/1959 ttg Nasionalisasi Perusahaan Belanda, shg peranan negara sangat dominan (periode etatisme). Lahir UU. No.1/1967 ttg Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU. No.6/1968 ttg Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) shg sistem ekonomi etatisme mulai ke arah pasar bebas. Melalui kedua UU tsb, para investor asing dan nasional diundang berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi shg peranan BUMN mulai tersaingi oleh swasta.
3. Generasi Ketiga (1974-1982) Naiknya harga minyak tahun 1973, Pemerintah melakukan ekspansi besar-besaran dengan mendirikan BUMN, akan tetapi harga minyak mulai merosot tahun 1983. Shg dilakukan pengetatan anggaran negara melalui berbagai kebijakan, diantaranya Tax Reform, dengan : a. UU No.6 198/3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. b. UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan. c. UU No.8 /1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah. d. UU No.12 /1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada dekade tahun 1980-an, sisa-sisa sektor public utilities yang dicanangkan untuk BUMN pun mengalami transformasi menuju swastanisasi.
4. Generasi Keempat (1982-1990) Gelombang globalisasi, deregulasi-debirokratisasi, dan swastanisasi melahirkan BUMN generasi keempat, yang sebenarnya status hukumnya masih kabur, misalnya Bank Duta status murni swasta atau quasi BUMN. Contoh lainnya perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Dana Pensiun (YPD) yang bernaung di bawah BUMN, secara formal berstatus swasta, tetapi bisnisnya terikat dengan captive market (pasar yang dapat dikuasai) BUMN. Masalah kepentingan umum, makin tidak jelas wujud dan bentuknya dalam era ekonomi global. Sebagai contoh tiga BUMN yang sudah go public, yaitu PT Telkom, PT Timbang Timah, dan PT Indosat, PT Semen Gresik, dana yang dihasilkan untuk membayar hutang luar negeri.
4. Generasi Keempat (1982-1990)
ALHAMDULILLAH SEMOGA BERMANFAAT