BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RANCANGAN PERKA BKPM TENTANG PEDOMAN TATACARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
OUTLINE RAPERKA (70 pasal) BAB I. KETENTUAN UMUM BAB II. MAKSUD DAN TUJUAN BAB III. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN BAB IV. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL BAB V. PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL BAB VI. PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL BAB VII. KETENTUAN LAIN BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN BAB. IX. KETENTUAN PENUTUP
BAB I -- KETENTUAN UMUM (51 butir) antara lain : PTSP Penanaman modal asing Penanaman modal dalam negeri Pendaftaran Penanaman Modal Izin Prinsip Penanaman Modal Perluasan dll
BAB II -- MAKSUD dan TUJUAN panduan bagi para penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal, para penanam modal, serta masyarakat terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur dan proses penyelesaian permohonan memberikan gambaran umum dan kepastian waktu penyelesaian permohonan
BAB III ---- KEWENANGAN : Pemerintah - Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) (Perpres No. 27 Tahun 2009) Pemerintah - Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Provinsi - Pasal 11 ayat (3) Kabupaten/Kota -Pasal 12 ayat (3)
BAB IV ---- PENYELENGGARAAN PELAYANAN : Bag. I. Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha DNI PT atan bentuk badan hukum lainnya Bag. II Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal Perizinan Nonperizinan Layanan informasi dan pengaduan
BAB IV ---- PENYELENGGARAAN PELAYANAN : Bag. III. Mekanisme Pelayanan Penanaman Modal Bag. IV. Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kewenangan penandatanganan produk perizinan dan nonperizinan
BAB V dan BAB VI -- PELAYANAN PERIZINAN dan NONPERIZINAN : Detail persyaratan permohonan Waktu proses permohonan Bentuk formulir permohonan Bentuk format produk Perizinan dan Nonperizinan
BAB VII ---- KETENTUAN LAIN : Pengaturan format Surat Kuasa Terbatas maksimal 3 pihak yaitu investor - penerima kuasa I dengan hak substitusi - penerima kuasa II atas persetujuan investor tanpa hak substitusi Pengaturan format penomoran Komponen nomor mencakup : Nomor urut surat, kode wilayah PTSP penerbit, kode jenis perizinan/nonperizinan, kode jenis modal, kode sektor usaha ( khusus untuk Izin Usaha) dan tahun penerbitan Contoh : No Pendaftaran (BKPM) : 125/1/PPM/PMA/2009 No IP (PDPPM) : 267/32/IP/I/PMDN/2009 No IU (PDKPM) : 57/3217/IU/II/PMDN/PARIWISATA/2009
BAB VIII ---- Pelaksanaan pelayanan diluar kewenangan Pemerintah : Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, PTSP-BKPM dapat memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ditetapkan. PTSP-BKPM tidak akan melakukan proses, apabila Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menyatakan siap melakukan pemrosesan permohonan Perizinan dan Nonperizinan melalui surat Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Kepala BKPM (format surat standard)
TERIMA KASIH