BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Penyusunan Renja Perubahan
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Penghapusan Piutang Negara
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pembiayaan Pembangunan
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Peraturan Kepala BKPM No. 11 Tahun 2009 tentang
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Materi Peraturan Pemerintah No
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PERKA BKPM NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL Disampaikan.
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) oleh : Yayat Subachtiar Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pusat.
Bidang Usaha Isnaini.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
S E L A M A T D A T A N G.
Pembiayaan Pembangunan
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Hal-hal yang perlu diperhatikan di OSS
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Perubahan alamat Perusahaan
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RANCANGAN PERKA BKPM TENTANG PEDOMAN TATACARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

OUTLINE RAPERKA (70 pasal) BAB I. KETENTUAN UMUM BAB II. MAKSUD DAN TUJUAN BAB III. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN BAB IV. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL BAB V. PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL BAB VI. PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL BAB VII. KETENTUAN LAIN BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN BAB. IX. KETENTUAN PENUTUP

BAB I -- KETENTUAN UMUM (51 butir) antara lain : PTSP Penanaman modal asing Penanaman modal dalam negeri Pendaftaran Penanaman Modal Izin Prinsip Penanaman Modal Perluasan dll

BAB II -- MAKSUD dan TUJUAN panduan bagi para penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal, para penanam modal, serta masyarakat terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur dan proses penyelesaian permohonan memberikan gambaran umum dan kepastian waktu penyelesaian permohonan

BAB III ---- KEWENANGAN : Pemerintah - Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) (Perpres No. 27 Tahun 2009) Pemerintah - Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Provinsi - Pasal 11 ayat (3) Kabupaten/Kota -Pasal 12 ayat (3)

BAB IV ---- PENYELENGGARAAN PELAYANAN : Bag. I. Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha DNI PT atan bentuk badan hukum lainnya Bag. II Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal Perizinan Nonperizinan Layanan informasi dan pengaduan

BAB IV ---- PENYELENGGARAAN PELAYANAN : Bag. III. Mekanisme Pelayanan Penanaman Modal Bag. IV. Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kewenangan penandatanganan produk perizinan dan nonperizinan

BAB V dan BAB VI -- PELAYANAN PERIZINAN dan NONPERIZINAN : Detail persyaratan permohonan Waktu proses permohonan Bentuk formulir permohonan Bentuk format produk Perizinan dan Nonperizinan

BAB VII ---- KETENTUAN LAIN : Pengaturan format Surat Kuasa Terbatas maksimal 3 pihak yaitu investor - penerima kuasa I dengan hak substitusi - penerima kuasa II atas persetujuan investor tanpa hak substitusi Pengaturan format penomoran Komponen nomor mencakup : Nomor urut surat, kode wilayah PTSP penerbit, kode jenis perizinan/nonperizinan, kode jenis modal, kode sektor usaha ( khusus untuk Izin Usaha) dan tahun penerbitan Contoh : No Pendaftaran (BKPM) : 125/1/PPM/PMA/2009 No IP (PDPPM) : 267/32/IP/I/PMDN/2009 No IU (PDKPM) : 57/3217/IU/II/PMDN/PARIWISATA/2009

BAB VIII ---- Pelaksanaan pelayanan diluar kewenangan Pemerintah : Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, PTSP-BKPM dapat memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ditetapkan. PTSP-BKPM tidak akan melakukan proses, apabila Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menyatakan siap melakukan pemrosesan permohonan Perizinan dan Nonperizinan melalui surat Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Kepala BKPM (format surat standard)

TERIMA KASIH