HUBUNGAN ISTIMEWA
Kriteria Hubungan Istimewa Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya disebabkan karena (1) kepemilikan atau penyertaan modal, dan/atau (2) adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, (3) Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa diantara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan Hubungan istimewa dianggap ada apabila : Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
Contoh Hubungan Istimewa Pembelian atau penjualan barang yang harganya tidak sesuai pasar, yaitu lebih tinggi atau lebih rendah, Pembelian atau penjualan properti atau aktiva tetap, yang harganya tidak wajar, Pemberian atau penerimaan jasa dengan harga yang tak wajar, Pengalihan biaya riset dan pengembangan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan laba di tempat yang pajaknya lebih tinggi, Alokasi biaya bersama (joint cost) untuk keseluruhan perusahaan, Pendanaan dengan syarat yang tak wajar, Garansi dan penjaminan, dan Kontrak manajemen.
Perlakuan Perpajakan Terhadap Hubungan Istimewa Terhadap transaksi antara WP yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri Undang-Undang Pajak di Indonesia menganut asas material, dalam transfer pricing yang berlaku bukan harga yang senyatanya tetapi harga yang seharusnya PSAK No.7 Paragraf 07 menyatakan bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat saja memberlakukan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. pada paragraf 09 pelaku hubungan istimewa tidak perlu (tidak diharuskan) mengungkapkan dampak dari perbedaan harga kerena adanya kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi.
Metode Penentuan Harga Wajar Metode perbandingan harga antara pihak yang independen, Metode harga penjualan kembali, Metode biaya plus