HUBUNGAN ISTIMEWA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PSAK No. 7 Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
Harga Transfer Internasional
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Harga Transfer (Transfer Pricing / TP) Pertemuan 05
Undang-undang No 36 Tahun 2008
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Materi 7.
PSAK 14 PERSEDIAAN.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PSAK 14 PERSEDIAAN.
Taxes Accounting Prepared by Iwan Efriandy.
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
PENENTUAN HARGA TRANSFER
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
KONSEP DASAR PENGHASILAN: PENGUKURAN DAN PENGAKUAN PERTEMUAN: 2 bab 3
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan REVIEW MATERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KEBIJAKAN FISKAL.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Konsep Dasar akuntansi pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERSEDIAAN PSAK
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
HUBUNGAN ISTIMEWA.
PRINSIP PERPAJAKAN MNC
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Segmen Operasi dan Pengaruh Perubahan Kurs Valas
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
MATA KULIAH : TRANSFER PRICING KELOMPOK 1 SUPARNO SITI SETYAWATI KARTIKA SARI
Transcript presentasi:

HUBUNGAN ISTIMEWA

Kriteria Hubungan Istimewa Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya disebabkan karena (1) kepemilikan atau penyertaan modal, dan/atau (2) adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, (3) Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa diantara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan Hubungan istimewa dianggap ada apabila : Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Contoh Hubungan Istimewa Pembelian atau penjualan barang yang harganya tidak sesuai pasar, yaitu lebih tinggi atau lebih rendah, Pembelian atau penjualan properti atau aktiva tetap, yang harganya tidak wajar, Pemberian atau penerimaan jasa dengan harga yang tak wajar, Pengalihan biaya riset dan pengembangan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan laba di tempat yang pajaknya lebih tinggi, Alokasi biaya bersama (joint cost) untuk keseluruhan perusahaan, Pendanaan dengan syarat yang tak wajar, Garansi dan penjaminan, dan Kontrak manajemen.

Perlakuan Perpajakan Terhadap Hubungan Istimewa Terhadap transaksi antara WP yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri Undang-Undang Pajak di Indonesia menganut asas material, dalam transfer pricing yang berlaku bukan harga yang senyatanya tetapi harga yang seharusnya PSAK No.7 Paragraf 07 menyatakan bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat saja memberlakukan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. pada paragraf 09 pelaku hubungan istimewa tidak perlu (tidak diharuskan) mengungkapkan dampak dari perbedaan harga kerena adanya kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi.

Metode Penentuan Harga Wajar Metode perbandingan harga antara pihak yang independen, Metode harga penjualan kembali, Metode biaya plus