UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman Disusun oleh Beni Pusanding Tuah (11649) Winiariyasti (11680) Meta Harkitawati (11695) Okti Wulandari (11730) Wildan Karim (11741)
Pendahuluan Latar belakang Pembangunan pertanian Sistem budidaya tanaman Persaingan pada era globalisasi
2. Tujuan Untuk mengetahui dan memahami batasan-batasan mengenai sistem budidaya tanaman seperti yang telah diatur dalam undang-undang no 12 tahun
Pembahasan Indonesia merupakan negara yg kaya akan SDA dan SDM UU RI No 12 th 1992 tentang sistem budidaya tanaman
UU No 12 th 1992 ketentuan umun perencanaan budidaya tanaman penyelenggaraan budidaya tanaman sarana produksi tata ruang dan tata guna tanah budidaya tanaman pengusahaan, pembinaan dan peran masyarakat penyerahan dan tugas pembantuan Penyidikan ketentuan pidana ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Bab I Terdiri dari 4 pasal dari pasal 1 sampai 4 Berisi mengenai ketentuan umum atau gambaran umum kegiatan sistem budidaya tanaman Diharapkan masyarakat mampu memahami istilah dan kegiatan dalam sistem budidaya tanaman
Bab II Terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 5 dan 6 Berisi mengenai perencanaan budidaya tanaman
Bab III Terdiri dari 30 pasal dari pasal 7 sampai 36 Berisi mengenai penyelenggaraan budidaya tanaman
Bab IV Terdiri dari 7 pasal dari pasal 37 sampai 43 Berisi mengenai sarana produksi
Bab V Terdiri dari 2 pasal dari pasal 44 sampai 45 Berisi tentang tata ruang dan tata guna tanah budidaya tanaman
Bab VI Terdiri dari 5 pasal dari pasal 47 sampai 51 Berisi tentang pengusahaan
Bab VII Terdiri dari 6 pasal dari pasal 52 sampai 57 Berisi tentang pembinaan dan peran serta masyarakat
Bab VIII Terdiri dari pasal 58 dengan 3 ayat Berisi tentang enyerahan urusan Dan tugas pembantuan
Terdiri dari pasal 59 dengan 3 ayat Berisi tentang penyidikan Bab IX Terdiri dari pasal 59 dengan 3 ayat Berisi tentang penyidikan
Terdiri dari 4 pasal Berisi tentang ketentuan pidana Bab X Terdiri dari 4 pasal Berisi tentang ketentuan pidana
Terdiri dari pasal 64 Berisi tentang ketentuan peralihan Bab XI Terdiri dari pasal 64 Berisi tentang ketentuan peralihan
Bab XII Terdiri dari 2 pasal dari ayat 65 sampai 66 Berisi tentang ketentuan penutup
Penutup Sistem budidaya tanaman merupakan bagian dari pembangunan pertanian Tujuan penyusunan Undang-undang ini tidak lain adalah untuk memberikan landasan hukum bagi sistem budidaya tanaman