Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
HUKUM PERUSAHAAN.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
Perusahaan dan Pekerjaan
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PERUSAHAAN.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Universitas Esa Unggul
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN Stichting.
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H. HUKUM PERUSAHAAN 70524201 Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.

Apa relevansi belajar Hukum Perusahaan ??

Definisi Perusahaan Molengraaff : Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau meyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Polak : Adanya perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Pasal 1 huruf b UU RI No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan : Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yag bersifat tetap dan terus- menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pasal 1 angka 1 UU RI No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan : Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Unsur-Unsur Perusahaan Badan usaha; Kegiatan dalam bidang perekonomian; Terus menerus; Bersifat tetap; Terang-terangan; Keuntungan atau laba; Pembukuan.

Klasifikasi Perusahaan Berdasarkan jumlah pemilik : Perusahaan perseorangan; Perusahaan persekutuan. Berdasarkan status pemiliknya : Perusahaan swasta; Perusahaan Negara. Berdasarkan bentuk hukumya : Badan hukum : Dimiliki oleh pihak swasta; Dimiliki oleh Negara. Bukan badan hukum.

BADAN HUKUM Karakteristik Sebagai Badan Hukum : Memiliki kekayaan sendiri Kekayaan adalah benda yang menjadi objek hak yang dapat dialihkan kepada pihak lain, apa saja jenisnya ? Berdasarkan Pasal 499 BW, meliputi : Benda bergerak (movable goods) Benda berwujud (tangible goods), contohnya : kendaraan betmotor, komputer; Benda tidak berwujud (intangible goods) berupa hak, contohnya : piutang, gadai, hak cipta. Benda tidak bergerak (unmovable goods) Benda tidak bergerak berwujud (tangible unmovable goods), contohnya : tanah pekarangan, rumah, gedung; Benda tidak bergerak dan tidak berwujud (intangible unmovable goods, contohnya : hak guna bangunan, hak guna usaha. Teori Kekayaan Bertujuan (doelvermogen theorie) oleh Brinz dan Van Der Heljden Setiap badan hukum memiliki kekayaan yang bertujuan untuk digunakan bagi kepentingan tertentu, kekayaan itu diurus dan digunakan untuk tujuan tertentu, dan tujuan badan hukum adalah objek yang dilindungi oleh hukum.

Anggaran Dasar disahkan oleh Pemerintah Akta pendirian yang memuat anggaran dasar setiap badan hukum harus dibuat di hadapan Notaris, kemudian mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT Pasal 7 ayat (4) UU RI No. 40 Tahun 2007). Status badan hukum ialah lahir ketika saat pengesahan tersebut. Diwakili oleh pengurus Teori fiksi (fictie theorie) oleh Von Savigny Badan hukum dianggap sebagai hal yang abstrak, tidak nyata, karena tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatakan kehendak. Haya manusia yang mempunyai kehendak. Badan hukum dianggap seolah-olah manusia. Oleh karena itu, tindakan badan hukum dianggap juga sebagai tindakan manusia. Jika manusia dalam tindakannya mempunyai tangung jawab, badan hukum juga bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Teori organ (orgaan theorie) oleh Von Gierke Badan hukum bukanlah hal yang fiktif, melainkan sebagai kenyataan yang tidak berbeda dengan manusia. Jika manusia mempunyai alat (organ) seperti otak untu berpikir atau muut untuk berbicara, badan hukum pun mempunyai alat (oegan), seperti pengurus, pengawas, komisaris, yang bertindak demi kepentingan untuk dan atas nama badan hukum. Dengan ata lain, badan hukum diwakili orangnya.