TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN AKREDITASI SD/MI Badan Akreditasi Provinsi Sekolah dan Madrasah (BAP - S/M) JAWA TIMUR TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN AKREDITASI SD/MI
. Bobot Komponen Instrumen Akreditasi SD/MI
Jumlah butir dan Bobot Butir
Jumlah butir dan Bobot Butir (lanjutan)
Penentuan Jumlah Skor Tertimbang Maksimum Jumlah Bobot Butir Tiap Komponen Skor Butir Maksimum = X
Jumlah Skor Tertimbang Maksimum . Jumlah Skor Tertimbang Maksimum Jumlah Skor Tertimbang Maksimum = Skor Butir Maksimum x Jumlah Bobot Butir
Skor Tertimbang = Bobot Butir x Skor Butir . Penentuan Skor Butir Skor butir diperoleh dengan mengkonversi-kan opsi jawaban instrumen akreditasi SD/MI. A = 4, B = 3, C = 2, D = 1, dan E = 0. Penentuan Skor Tertimbang Skor Tertimbang = Bobot Butir x Skor Butir
CONTOH 1 : PENGHITUNGAN SKOR TERTIMBANG
Penentuan Jumlah Skor Tertimbang . Penentuan Jumlah Skor Tertimbang Jumlah skor tertimbang diperoleh dengan cara: menjumlah skor tertimbang tiap-tiap butir. Contoh 1. Penghitungan skor tertimbang kolom 4 baris terakhir. (16+12+12+6+9+12+6+6+12+6+8+4+6+8+16+0+6 +9 ) = 154
Penentuan Skor Komponen . Penentuan Skor Komponen Jumlah Skor Tertimbang Skor Komponen = -------------------------------------------- x Bobot Komponen Jumlah Skor Tertimbang Maksimum
Contoh 2 : Penghitungan Skor Komponen dan Jumlah Skor Komponen
Penentuan Nikai Akhir Hasil Akreditasi . Penentuan Nikai Akhir Hasil Akreditasi Nilai Akhir Hasil Akkreditasi = Jumlah Skor Komponen (yang sudah dibulatkan) Penentuan Nilai Akhir Hasil Akreditasi dalam bentuk angka bulat tanpa koma. Sedangkan pembulatan Nilai Akhir Hasil Akreditasi ditulis 1 bila di atas 0.50, dan ditulis 0 bila di bawah 0.50 (0,49 menjadi 0) Berdasarkan contoh 2: Nilai Akhir Hasil Akkreditasi =87
Penentuan Nilai Akreditasi Komponen . Penentuan Nilai Akreditasi Komponen Skor Komponen Nilai Akreditasi Komponen = --------------------------- x 100 Bobot Komponen
Contoh 3 : Penghitungan Nilai Akreditasi Komponen
STATUS AKREDITASI Sekolah/Madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika: Nilai akhir kumulatif untuk seluruh komponen akreditasi sekurang-kurangnya 56; Tidak lebih dari dua standar yang memperoleh nilai akreditasi komponen (skala ratusan) lebih kecil dari 56; dan Tidak ada satu standar pun yang memperoleh nilai akreditasi komponen kurang dari 40. Sekolah/Madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika tidak memenuhi seluruh ketentuan di atas.
PERINGKAT AKREDITASI Sekolah/Madrasah memperoleh: 1. Peringkat akreditasi A (Amat baik), jika Nilai Akhir (NA) lebih besar atau sama dengan 86 (86 < NA < 100). Peringkat akreditasi B (Baik), jika Nilai Akhir lebih besar dari atau sama dengan 71 sampai dengan 85 (71 < NA < 85). 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Nilai Akhir lebih besar dari atau sama dengan 56 sampai dengan 70 (56 < NA < 70).
. Berdasarkan contoh 2 dan 3 Nilai Akhir Hasil Akreditasi = 87 Nilai dari delapan komponen akreditasi seluruhnya mendapatkan skor di atas 56 Dengan demikian, sekolah/madrasah tersebut dinyatakan TERAKREDITASI dengan peringkat A (Amat Baik).
Terimakasih