Rancangan Undang-undang Keperawatan dalam Tinjauan Hukum Indonesia RASMUDJITO
Pembentukan Peraturan Perundang undangan UU - RI NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BEBERAPA DIFINISI Pembentukan Peraturan Perundang undangan Adl proses perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan
UU - RI NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Lanjutan Peraturan Perundang undangan adl peraturan tertulis yg dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yg berwenang dan mengikat secara umum. Undang Undang Adl Peraturan Perundang undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dg persetujuan bersama Presiden.
UU - RI NOMOR 10 TAHUN 2004 SUMBER HUKUM Pasal 2 Pasal 3 Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang undangan.
ASAS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN UU - RI NOMOR 10 TAHUN 2004 BAB II ASAS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Pasal 5 Asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yg baik yg meliputi : kejelasan tujuan kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Materi Muatan Peraturan Perundang undangan mengandung asas : UU - RI NOMOR 10 TAHUN 2004 Pasal 6 Materi Muatan Peraturan Perundang undangan mengandung asas : pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; bhinneka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dpt berisi asas lain sesuai dg bidang hukum
Alasan Filosofi. U- Undang Praktik Keperawatan Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan Memiliki Stándar kompetensi, Kode Etik Keperawatan Pekerjaan yg luhur Standar Pendidikan Organisasi Profesi Memiliki tujuan, lingkup profesi yg jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama al; masyarakat, profesi, pemerintah & pihak terkait lainnya, keterwakilan yg seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Alasan Filosofi. U- Undang Praktik Keperawatan Memiliki tujuan, lingkup profesi yg jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama al; masyarakat, profesi, pemerintah & pihak terkait lainnya, keterwakilan yg seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Sosiologis U- Undang Praktik Keperawatan Kebutuhan masy’akan yankes khususnya yankep semakin . pergeseran paradigma dlm yankes, dari model medikal yg menitik beratkan yan pd diagnosis penyakit & pengobatan, ke paradigma sehat yg lebih holistik yg melihat penyakit dan gejala sbg informasi dan bukan sbg fokus pelayanan (Cohen, 1996).
Sosiologis U- Undang Praktik Keperawatan Peluang di luar negri Inggris merekrut 20.000/th Amerika sekitar 1 juta RN sd tahun 2012, Kanada sekitar 78.000 RN sd tahun 2011, Australia sekitar 40.000 sd tahun 2010.
Bersama Mewujudkan Tujuan Hukum: Aman, Tenteram, Tertib Dan Teratur YURIDIS Sub Sistem Hk. Peradilan Hk. Acara Hk. Pidana Hk. Peradilan Bersama Mewujudkan Tujuan Hukum: Aman, Tenteram, Tertib Dan Teratur Sub Sistem Hk.Kes Sub Sistem Hk. Perdata SISTEM HUKUM INDONESIA KONTINENTAL ( CIVIL LOW )
Perjanjian Kotraktual (standard contract ) KUHPerdata Pasal 1233 – Kep Men PAN 94/2001 Kode Etik Kep Lafal sumpah Perawat Standar profesi Perjanjian Kotraktual (standard contract ) KUHPerdata Pasal 1233 – Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Kep.Mkes1239/2001 Standar As-Kep UU Perlindungan Kon 8 - 1999 Permenkes 161 UU Kes 23 1992 UU Kepegawaian HUKUM POSITIF PRAKTEK KEPERAWATAN
Fungsi Perawat dan Tanggung Jawab hukum Fungsi Independen ( those activities that are considered to be within nursing’s scope of diagnosis and treatment ) Tanggung jawab hukum personal liability-akuntability
Fungsi Perawat dan Tanggung Jawab hukum Fungsi Interdependen ( carried out in conjunction with other health team members ) berkolaborasi personal liability, tanggung renteng
Fungsi Perawat dan Tanggung Jawab hukum Fungsi Dependen ( the activities performed based on the physician’s order ) Doktrin “Verleng de arm” vicarous liability , personal liability tanggung renteng
Faktor Penghambat dalam Menggolkan Rancangan Undang-undang Bargaining Position perawat lemah UU Praktik Keperawatan belum bisa menjadi isu masyarakat yg populer Desakan demonstrasi tdk menimbulkan ancaman krn perawat mengutamakan keselamatan pasien
Inovasi Strategi Menggolkan Rancangan Undang-undang Tingkatkan pendekatan dg DPR partai politik Tingkatkan pendekatan dg pemerintah kementerian kesehatan presiden Tingkatkan hubungan dan dg kerjasama melalui duta besar negara lain Tingkatkan imformasi peluang kerja perawat di luar negri dan devisa
Matur Nuwun Semoga Bermanfaat