Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Universitas Negeri Semarang
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN Pasal 2 ayat 1 UU KUP Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Orang Pribadi Meliputi : Pembayar Pemotong Pemungut Wajib Pajak Badan

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSYARATA SUBJEKTIF NPWP WAJIB PAJAK PERSYARATA OBJEKTIF Persyaratan subjektif persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 Digit, format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999. Dua digit pertama,  ( 99.999.999.9-999.999 ) : Identitas Wajib Pajak, Enam digit berikut ( 99.999.999.9-999.999 ) : Nomor Registrasi / Urut Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu digit berikutnya ( 99.999.999.9-999.999 ) : Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP. Tiga digit berikut ( 99.999.999.9-999.999 ) : Kode KPP Tiga digit terakhir ( 99.999.999.9-999.999 ) : Status Wajib Pajak (Pusat /Cabang)

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERLAKUAN KEWAJIBAN NPWP SUAMI - ISTRI UU PPh telah mengatur secara jelas bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, yang berarti bahwa hanya satu Wajib Pajak yaitu si suami sebagai kepala keluarga. Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga. Menurut Pasal 8 UU PH : Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya Istri dapat memohon NPWP apabila: suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BER-NPWP ORANG PRIBADI BADAN KARYAWAN PENGUSAHA PENGUSAHA : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yg dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa dan memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean ( pasal 1 ayat 4 KUP).

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN PENGUSAHA Pengusaha kena Pajak (PKP) PENGUSAHA KECIL (NON PKP ) Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai) PENGUSAHA KENA PAJAK : Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yg batasannya ditetapkan dengan keputusan Menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yg memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (pasal 1 ayat 5 KUP).

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN FUNGSI NPWP Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri wajib pajak Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan untuk pengawasan administrasi perpajakan FUNGSI PKP Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM Untuk pengawasan administrasi perpajakan

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN CARA MENDAFTAR DAN MEMPEROLEH NPWP Wajib pajak orang pribadi dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas yang jumlah penghasilannya sampai suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak Wajib pajak Badan MELENGKAPI DOKUMEN DAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KE KKP / ONLINE di WEBSITE PAJAK.GO.ID Apabila Wajib pajak : Tidak melaporkan diri Tidak melaporkan usahanya Direktur Jenderal pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan menjadi PKP secara jabatan

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN Yang wajib Melaporkan Usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP Pasal 2 KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa : Setiap WP sebagai pengusaha yg dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, Wajib pajak tersebut adalah : 1. WP orang Pribadi yg menjalankan usaha atau pekerja bebas yg memenuhi ketentuan sebagai PKP, 2. WP Badan yang memenuhi ketentuan sebagai PKP. 3. WP sebagai pengusaha kecil yg memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP 4. WP sebagai pengusaha kecil yg tidak memilih PKP, tetapi sampai suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP No Yg wajib Mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP Jangka waktu 1 WP Orang Pribadi yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan 2 WP OP yg tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan disetahunkan telah melebihi PTKP Paling lama akhir bulan berikutnya 3 WP Badan yg memenuhi ketentuan sebagai PKP Kewajiban perpajakan Dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN Penghapusan NPWP WP orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yg belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak sudah selesai dibagi Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secar resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap WP orang Pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam butir 1 dan 2 yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN Penghapusan PKP PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 12 /PJ/2014 SYARAT OBJEKTIF Pengusaha Kena Pajak yang selama Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember pada tahun pajak sebelumnya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). PERMOHONAN PKP Secara Jabatan DJP

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN Sanksi pidana Pasal 39 (1)KUP Setiap orang yang dengan sengaja : Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara Dipidana dengan Pidana penjara minimal 6 bulan dan maximal 6 tahun dan denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dan maximal 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN PEMAHAMAN MAHASISWA Diharapkan mahasiswa lebih memahami mengenai : KEWAJIBAN DAFTAR NPWP KEWAJIBAN DAFTAR PKP FUNGSI NPWP DAN PKP SYARAT – SYARAT NPWP DAN PKP PENGHAPUSAN NPWP DAN PKP