Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 9.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
PERTEMUAN IV.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
KETUM PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ADMINISTRASI PAJAK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK / SSP.
Transcript presentasi:

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP 2. SELF ASSESSMENT SYSTEM suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. 3. WITH HOLDING SYSTEM sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan WP) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK SAAT WP AKAN MEMBAYAR PAJAK TERUTANG Saat Timbulnya Terutang Pajak dalam satuan masa dan berdasarkan jenis Pajaknya KODE EBILLING Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing.  Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. 

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MANFAAT E-BILLING KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN EBILLING dibandingkan DENGAN MANUAL (SSP) LEBIH MUDAH LEBIH CEPAT LEBIH AKURAT

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PEMAHAMAN MAHASISWA

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGISIAN DATA EBLLLING MEMUAT Identitas Wajib Pajak jenis pajak dan Jenis Setoran ( Akun Pajak ) Masa Pajak dan Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, Bila terdapat surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, KODE BILLING : kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.  Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUKTI PENYETORAN / TANDA TERIMA SETOR BANK PERSEPSI:  bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor,  Wajib Pajak KODE BILLING Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN): Nomor bukti transaksi Penerimaan yang diterbitkan melalui MPN. PT Pos Indonesia BUKTI PENYETORAN / TANDA TERIMA SETOR

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak No Jenis Pajak Batas Akhir pembayaran 1 PPh pasal 29 (PPh tahunan Badan/OP) Paling lambat bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir sebelum SPT (PPh tahunan OP) 2 PPh pasal 25 (angsuran Bulanan) Paling lambat bulan keempat setelah tahun pajak berakhir sebelum SPT disampaikan (PPh tahunan Badan) 3 PPN/PPnBM Paling lambat tgl 15 bulan takwim berikutnya 4 PPh pasal 21 Masa Paling lambat tgl 10 bulan takwin berikutnya 5 PPh pasal 23/26 6 PPh pasal 22 dan PPN/PPnBM Impor Bersamaan pembayaran bea masuk, bila Bea masuk ditunda atau dibebaskan PPh pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor 7 PPh pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor yg pemungutannya oleh Ditjen Bea dan Cukai Harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK No Jenis Pajak Batas Akhir Penyetoran 8 PPh pasal 22 yg pemungutannya oleh bendaharawan Pada hari yg sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yg dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yg diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh bendaharawan 9 PPh pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan BBM dan gas oleh badan usaha lain, dan dari penyerahan gula pasai dan tepung terigu oleh BULOG Harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum penebusan Delevery Order (DO). 10 Pph pasal 22 yg pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sbg pemungut pajak Paling lambat tgl 10 bulan takwin berikutnya 11 PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan pemerintah Paling lambat tgl 7 bulan takwin berikutnya 12 PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG Harus dilunasi sendiri oleh pengusaha kena pajak sebelum penebusan DO 13 PPN dan PPn BM yg pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain bendahawan Pemerintah Paling lambat tgl 15 bulan takwin berikutnya 14 UTK STP, SKPKB, dan SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding Paling lambat 1 bulan sejak tgl diterbitkan Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Sanksi Keterlambatan Membayar Pajak Pembayaran/ penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo , dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pembayaran, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan (untuk masa pajak, pasal 9 ayat 2a KUP) Atas pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan (pasal 9 ayat 2b KUP).

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PEMBAYARAN PAJAK SECARA MANUAL Surat setoran Standar Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagi bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang ditetapkan. Peruntukan SSP : Lembar ke 1arsip WP Lembar ke 2 KPP melalui KPN Lembar ke 3 dilaporkan WP ke KPP Lembar ke 4 kantor penerima pembayaran Lembar ke 5 arsip wajib pungut/pihak lain sesuai ketentuan perpajakan Surat Setoran Pajak (SSP) 2. Surat setoran pajak khusus Adalah bukti pembayaran atau pembayaran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan alat lainnya yg isinya sesuai dengan yg ditetapkan DJP danmempunyai fungsi yang sama dengan SSP standardalam administrasi perpajakan.

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PEMINDAHBUKUAN (PMK NOMOR 242/PMK.03/2014) Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak, meliputi: Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian; Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik; Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB; Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; danh.Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PEMINDAHBUKUAN (PMK NOMOR 242/PMK.03/2014)  tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. PERMOHONAN SECARA TERTULIS KEPADA DJP KKP DIMANA NPWP - TERDAFTAR

Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PEMAHAMAN MAHASISWA Diharapkan mahasiswa lebih memahami mengenai : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK JENIS DAN BUKTI SETORAN PAJAK SANKSI DALAM PEMBAYARAN PAJAK PEMINDAHBUKUAN SETORAN PAJAK