BUKU III (PSL KUHPerdata)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum Dagang.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Perbuatan Melawan Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Perjanjian Sewa-Menyewa
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

BUKU III (PSL 1233-1864 KUHPerdata) PERIKATAN BUKU III (PSL 1233-1864 KUHPerdata)

CONTOH KASUS: ADI MEMBELI HP BUDI. ADI SUDAH MENYERAHKAN UANG TETAPI BUDI MENOLAK UNTUK MENYERAHKAN HP PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN DODI DAN ANA ADALAH SUAMI ISTRI DENGAN SEORANG ANAK BERNAMA DITA. DODI TIDAK MEMBERI NAFKAH ANAK DAN ISTRI PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UU SAJA JOKO YANG BERKEMAMPUAN FINANSIAL MEMILIKI IBU YANG SUDAH TUA DAN TERLANTAR TETANGGA ALI PERGI KE LUAR KOTA. PADA SAAT RUMAH TETANGGA TERBAKAR, ALI MENGURUS KEPENTINGANNYA DENGAN MENGGUNAKAN UANGNYA. PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UU MENURUT HUKUM (ZAAKWARNEMING) SEPEDA MOTOR YANG DIKENDARAI TONI MENABRAK GEROBAK BAKSO SEHINGGA TUMPAH PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UU PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGDAAD) SESEORANG MEMBUJUK RUDI YANG BEKERJA DI SEBUAH PABRIK UNTUK MEMBOCORKAN RAHASIA PERUSAHAAN TEMPAT DIA BEKERJA

PERIKATAN “HUBUNGAN HUKUM DIANTARA 2 PIHAK, MENGENAI HARTA KEKAYAAN, DIMANA PIHAK YANG SATU MEMILIKI HAK DAN YANG LAIN BERKEWAJIBAN ATAS PRESTASI” HUBUNGAN HUKUM (MIS. JUAL BELI, SEWA MENYEWA) PIHAK PEMEGANG HAK: KREDITUR PIHAK PEMEGANG KEWAJIBAN: DEBITUR PRESTASI (SESUATU YANG DAPAT DITUNTUT)

SIFAT HUKUM PERIKATAN MENGANUT AZAS “KEBEBASAN” DALAM MEMBUAT PERJANJIAN (1338) SISTEM TERBUKA (SETIAP ORANG DIPERKENANKAN MEMBUAT PERJANJIAN APAPUN DI LUAR KUHP ASAL TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU, KESUSILAAN DAN KETERTIBAN UMUM) PELENGKAP (ANVULENRECHT)= DISEDIAKAN BAGI PARA PIHAK YANG TIDAK MEMBUAT PERATURAN SENDIRI

JENIS PERIKATAN PERIKATAN BERSYARAT PERIKATAN YANG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KETETAPAN WAKTU PERIKATAN ALTERNATIF PERIKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI PERIKATAN DENGAN PENETAPAN HUKUMAN

RISIKO, PRESTASI DAN WANPRESTASI

MENYERAHKAN SUATU BARANG MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PRESTASI SESUATU YANG DAPAT DITUNTUT, YAITU BERUPA: MENYERAHKAN SUATU BARANG MELAKUKAN SUATU PERBUATAN TIDAK MELAKUKAN SUATU PERBUATAN

SYARAT PRESTASI DITETAPKAN TERLEBIH DAHULU YANG BERSANGKUTAN BERKEPENTINGAN PRESTASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG MEMUNGKINKAN

WANPRESTASI >< PRESTASI WANPRESTASI = KEADAAN APABILA SESEORANG TIDAK MELAKUKAN ATAU MEMENUHI KEWAJIBANNYA LALAI= TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA ATAU MEMENUHI TETAPI TIDAK SEPERTI YANG TELAH DIPERJANJIKAN

HAL-HAL YANG DAPAT DITUNTUT DARI DEBITUR YANG LALAI MEMINTA PELAKSANAAN PERJANJIAN WALAUPUN PELAKSANAAN TERSEBUT TERLAMBAT MEMINTA PENGGANTIAN KERUGIAN SAJA, YAITU KERUGIAN YANG DIDERITANYA KARENA TIDAK ATAU TERLAMBAT DILAKSANAKAN, ATAU DILAKSANAKAN TETAPI TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA MENUNTUT PELAKSANAAN PERJANJIAN DISERTAI DENGAN PENGANTIAN KERUGIAN YANG DIDERITA AKIBAT TERLAMBATNYA PELAKSANAAN PERJANJIAN

PENGGANTIAN KERUGIAN “KOSTEN, SCHADEN EN INTERESSEN” KOSTEN= BIAYA-BIAYA YANG SUNGGUH SUNGGUH TELAH DIKELUARKAN SCHADEN= KERUGIAN YANG SUNGGUH SUNGGUH MENIMPA KREDITUR INTERESSEN= KEHILANGAN KEUNTUNGAN YANG AKAN DIDAPAT SEANDAINYA SI DEBITUR TIDAK LALAI

RISIKO KEWAJIBAN MEMIKUL KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH SUATU KEJADIAN (PERISTIWA) DI LUAR KESALAHAN SALAH SATU PIHAK PERISTIWA DI LUAR KESALAHAN SALAH SATU PIHAK (=KEADAAN MEMAKSA / TIDAK DIDUGA / TIDAK DISENGAJA / OVERMACHT / FORCE MAJEUR) ≠ WANPRESTASI

KEADAAN MEMAKSA KEADAAN DI LUAR KEKUASAANNYA MEMAKSA KEADAAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIKETAHUI PADA WAKTU PERJANJIAN DIBUAT