BUKU III (PSL 1233-1864 KUHPerdata) PERIKATAN BUKU III (PSL 1233-1864 KUHPerdata)
CONTOH KASUS: ADI MEMBELI HP BUDI. ADI SUDAH MENYERAHKAN UANG TETAPI BUDI MENOLAK UNTUK MENYERAHKAN HP PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN DODI DAN ANA ADALAH SUAMI ISTRI DENGAN SEORANG ANAK BERNAMA DITA. DODI TIDAK MEMBERI NAFKAH ANAK DAN ISTRI PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UU SAJA JOKO YANG BERKEMAMPUAN FINANSIAL MEMILIKI IBU YANG SUDAH TUA DAN TERLANTAR TETANGGA ALI PERGI KE LUAR KOTA. PADA SAAT RUMAH TETANGGA TERBAKAR, ALI MENGURUS KEPENTINGANNYA DENGAN MENGGUNAKAN UANGNYA. PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UU MENURUT HUKUM (ZAAKWARNEMING) SEPEDA MOTOR YANG DIKENDARAI TONI MENABRAK GEROBAK BAKSO SEHINGGA TUMPAH PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UU PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGDAAD) SESEORANG MEMBUJUK RUDI YANG BEKERJA DI SEBUAH PABRIK UNTUK MEMBOCORKAN RAHASIA PERUSAHAAN TEMPAT DIA BEKERJA
PERIKATAN “HUBUNGAN HUKUM DIANTARA 2 PIHAK, MENGENAI HARTA KEKAYAAN, DIMANA PIHAK YANG SATU MEMILIKI HAK DAN YANG LAIN BERKEWAJIBAN ATAS PRESTASI” HUBUNGAN HUKUM (MIS. JUAL BELI, SEWA MENYEWA) PIHAK PEMEGANG HAK: KREDITUR PIHAK PEMEGANG KEWAJIBAN: DEBITUR PRESTASI (SESUATU YANG DAPAT DITUNTUT)
SIFAT HUKUM PERIKATAN MENGANUT AZAS “KEBEBASAN” DALAM MEMBUAT PERJANJIAN (1338) SISTEM TERBUKA (SETIAP ORANG DIPERKENANKAN MEMBUAT PERJANJIAN APAPUN DI LUAR KUHP ASAL TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU, KESUSILAAN DAN KETERTIBAN UMUM) PELENGKAP (ANVULENRECHT)= DISEDIAKAN BAGI PARA PIHAK YANG TIDAK MEMBUAT PERATURAN SENDIRI
JENIS PERIKATAN PERIKATAN BERSYARAT PERIKATAN YANG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KETETAPAN WAKTU PERIKATAN ALTERNATIF PERIKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI PERIKATAN DENGAN PENETAPAN HUKUMAN
RISIKO, PRESTASI DAN WANPRESTASI
MENYERAHKAN SUATU BARANG MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PRESTASI SESUATU YANG DAPAT DITUNTUT, YAITU BERUPA: MENYERAHKAN SUATU BARANG MELAKUKAN SUATU PERBUATAN TIDAK MELAKUKAN SUATU PERBUATAN
SYARAT PRESTASI DITETAPKAN TERLEBIH DAHULU YANG BERSANGKUTAN BERKEPENTINGAN PRESTASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG MEMUNGKINKAN
WANPRESTASI >< PRESTASI WANPRESTASI = KEADAAN APABILA SESEORANG TIDAK MELAKUKAN ATAU MEMENUHI KEWAJIBANNYA LALAI= TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA ATAU MEMENUHI TETAPI TIDAK SEPERTI YANG TELAH DIPERJANJIKAN
HAL-HAL YANG DAPAT DITUNTUT DARI DEBITUR YANG LALAI MEMINTA PELAKSANAAN PERJANJIAN WALAUPUN PELAKSANAAN TERSEBUT TERLAMBAT MEMINTA PENGGANTIAN KERUGIAN SAJA, YAITU KERUGIAN YANG DIDERITANYA KARENA TIDAK ATAU TERLAMBAT DILAKSANAKAN, ATAU DILAKSANAKAN TETAPI TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA MENUNTUT PELAKSANAAN PERJANJIAN DISERTAI DENGAN PENGANTIAN KERUGIAN YANG DIDERITA AKIBAT TERLAMBATNYA PELAKSANAAN PERJANJIAN
PENGGANTIAN KERUGIAN “KOSTEN, SCHADEN EN INTERESSEN” KOSTEN= BIAYA-BIAYA YANG SUNGGUH SUNGGUH TELAH DIKELUARKAN SCHADEN= KERUGIAN YANG SUNGGUH SUNGGUH MENIMPA KREDITUR INTERESSEN= KEHILANGAN KEUNTUNGAN YANG AKAN DIDAPAT SEANDAINYA SI DEBITUR TIDAK LALAI
RISIKO KEWAJIBAN MEMIKUL KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH SUATU KEJADIAN (PERISTIWA) DI LUAR KESALAHAN SALAH SATU PIHAK PERISTIWA DI LUAR KESALAHAN SALAH SATU PIHAK (=KEADAAN MEMAKSA / TIDAK DIDUGA / TIDAK DISENGAJA / OVERMACHT / FORCE MAJEUR) ≠ WANPRESTASI
KEADAAN MEMAKSA KEADAAN DI LUAR KEKUASAANNYA MEMAKSA KEADAAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIKETAHUI PADA WAKTU PERJANJIAN DIBUAT