DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: V: HUKUM PERIKATAN DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si

PENGERTIAN PERIKATAN Menurut Subekti, perikatan dapat diartikan sebagai “suatu hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang satunya, dan pihak tersebut harus bersedia memenuhi tuntutan itu. SUBJEK DAN OBJEK PERIKATAN Subjek Perikatan Adapun yang menjadi subjek dalam perikatan yaitu: pihak yang berhak atas sesuatu dan pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu. Objek Perikatan Adapun yang menjadi objek perikatan yaitu: “prestasi”, dimana prestasi dapat diartikan sebagai isi perjanjian, atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan atau perjanjian. Secara garis besar, dapat diartikan bahwa perikatan memiliki beberapa unsur, yaitu: hubungan hukum, harta kekayaan, pihak yang berkewajiban dan yang berhak serta prestasi.

DASAR HUKUM PERIKATAN Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu sebagai berikut: - Perikatan yang timbul dari perjanjian - Perikatan yang timbul dari Undang-Undang - Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.

SUMBER PERIKATAN Menurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan (perjanjian), dan karena Undang-Undang. Perikatan yang timbul karena Undang-Undang dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu: a. Perikatan yang timbul semata-mata karena Undang-Undang b. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang karena perbuatan manusia, perikatan ini dibagi menjadi; perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum.

AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN Adapun azas-azas dalam hukum perikatan yaitu: a. Azas kebebasan berkontrak (Ps 1338: 1 KUHPerdata) b. Azas Konsensualisme (1320 KUHPerdata) c. Azas Kepribadian (1315 dan 1340 KUHPerdata) d. Azas Kepastian Hukum e. Azas Itikad Baik (Good Faith)

JENIS-JENIS PERJANJIAN Adapun jenis-jenis perjanjian yaitu sebagai berikut: a. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik b. Perjanjian secara cuma-Cuma c. Perjanjian rill d. Perjanjian konsensuil e. Perjanjian formal f. Perjanjian Obligatoir g. Perjanjian Non Obligatoir - Zakelijk Overeenkomst - Bevifs Overeenkomst - Liberatoir Overeenkomst - Vasttelling Overeenkomst

WANPRESTASI Wanprestasi artinya yaitu: Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian. Ada 4 keadaan yang bisa dikatakan sebagai wanprestasi, yaitu: a. Tidak memenuhi prestasi b. Terlambat memenuhi prestasi c. Memenuhi prestasi secara tidak baik d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat hukum wanprestasi: - Debitur diharuskan melakukan ganti rugi - Kreditur dapat memita pembatalan perjanjian melalui pengadilan - Kreditur dapat meminta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.

HAPUSNYA PERIKATAN Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut: - Karena pembayaran - Penawaran pembayaran yang tersedia - Pembaruan utang - Perjumpaan utang - Percampuran utang - Pembebasan utang - Musnahnya barang yang menjadi objek prestasi - Karena pembatalan - Lewat waktu