Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Advertisements

KEDUDUKAN WANITA DAN PRIA DI HADAPAN SYARIAT
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
   Pendidikan Agama Islam ( PAI )
Pendidikan Agama Islam
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
SYARI’AT ISLAM.
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Pendidikan Agama Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Konsep Ekonomi dalam Islam
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
FIQIH JINAYAAT Oleh: Muhaimin, S.H.,M.Kn.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Pertemuan ke-2.
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Arah Program Kajian Islam Ahad Pagi Di Masjid “ Daarul Iman “
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
HAK ASASI MANUSIA HAK UNTUK HIDUP HAK UNTUK BERKELUARGA
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH
QISHASH Pengertian Menurut syara' Qishash adalah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB II DIYAT DAN KIFARAT
STUDI ISLAM 3 HAKIKAT ISLAM DAN KARAKTERISTIKNYA
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
فقه الجنايات (FIQH AL-JINAYAT)
Assalamualaikum Wr.Wb.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengertian Hukum Islam
Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.
PENGERTIAN JENAYAH.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
BAB 3 SYARIAH DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain FIQH JINAYAH TENTANG KEBUTUHAN DHORURIYAH “JINAYAH “ ( PIDANA = KEJAHATAN ) Syariat Islam ditujukan untuk semua orang dan hukum Islam disyariatkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat Islam. Kemaslahatan manusia = 1. dhoruriyah 2. hajiyat 3. Tahsiniyat

Fiqh Jinayat Untuk menjaga kwmaslahatan –kemaslahatan tersebut, Islam menetapkan beberapa aturan baik berupa perintah atau larangan diseretai hukuman duniawi. Aspek Dhoruriyat : agama, jiwa, akal, keturunan/kehormatan dan harta. Dan itu sebagai maqosidus syari’ah yang menjadi tujuan ditetapkannya syaria’ah

1. Agama Islam diturunkan kepada umat manusia untuk mengangkat derajat dan martabat manusia ketempat yang tinggi dan mulia. Baik kemuliaan didunia maupun di akhirat Demikian pula untuk embebaskan manusia dari kerendahan dan kehinaan karena mengingkari agama. (QS. An-Nur 55 )

syirik Syirik adalah sumber khurofat dan kebatilan Kedhokiman yang besar Sumber segala ketakutan dan kecemasan Malas melakukan perbuatan yang bermanfaat Pelakukanya kekal dalam neraka Memecah belah umat

2. Jiwa Unsur penting dalam hukum Islam adalah perbuaan melanggar aturan ( hukum ) Hukum Pidana positif lazim disebut delik atau tindak pidana yang dalam fiqh disebut jarimah atau jinayat dan ancamannya disebut Uqubah. > Wanita dalam pernikahannya mengikatkan diri pada satu ( mitsaqon gholidzo ) > lelaki memliki kecenderungan lebih dari satu, maka nikah siri dipandang pelanggaran tindak perdata yang berakibat tidak terlindunginya hak-hak dan martabat wanita. > Perkawinan dapat diangap sah apabila tercatat pada pada kantor urusan agama dan sebaliknya.

lanjutan Menikah siri adalah orang yang sekedar legalisasi pelampiasan hawa nafsu. HUKUMAN ATAU UQUBAH 1. QISHOSH ( hukuman yang setimpal ) 2. Hudud ( had : hukuman –hukuman /pidana yang ada ketentuannya dalam al-Qur’an ) 3. Ta’zir ( hukuman – hukuman bagi seseoang yang melakukan tindak pidana yang tidak ada daLam al-Qur’an ) 4. Kifarat ( denda sebagai hukuman )

1. Qishosh Qishosh artinya al-musawah wa at ta’adud “, artinya persamaan dan keseimbang ( QS. Al-Baqrah 178 , al=Maidah 45, ) “Diyat” adalah sejumlah harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pelaku kejahatan terhadap jiwa atau tubuh kepada pihak korban ( ayau keluarganya ) sebagai hukuman. Qishosh dan diyat adalah jenis hukuman yang diancamkab kepada tindak pidana yang berupa kejahatan terhadap jiwa dan tubuh.

lanjutan Hukum Islam melindungi jiwa untuk mencegah kesewenang-wenangan dan kemunhkinan terjadinya kejahatan berikutnya Diyat diancamkan terhadap pembunuhan semi sengaja ( syibh al-’amd ) dan karena alpa( al-Khotho’ )

3. Akal Diantara perbuatan merusak akal adalah dengan mengkonsumsi minuman keras atau sebangsanya yang mengandung bahan – bahan adiktif dan dapat membuat ketergantungan / kecanduan. Haad syurb ancaman terhadap perbuatan jarimah ini tidak ada dalam al-Qur’an ( al-Baqoroh 219, An-Nisak 43, al-Maidah 90, An-Nahl 67)