SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
STATUTA PERGURUAN TINGGI
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
RENCANA STRATEGIS RSUD Dr. R. M
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
6. ORGANISASI PROFESI.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Program Penyehatan Makanan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DALAM PERSPEKTIF ORGANISASI
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
bidang advoKaSI KESEJAHTERAAN ,ETIKA & PROFESI
Transcript presentasi:

SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061) Website: bprssumut.wordpress.com Whatsapp : BPRS Provsu ( ) BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT) PROVINSI SUMATERA UTARA

UU Nomor 44 tahun2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Permenkes N0 88 tahun 2015 ttg Pedoman Sistem Pelaporan dan sistem Imformasi dalam Penyelengaraan dan Pengawasan Rumah Sakit Oleh BPRS PergubSU no: 36 tahun 2014 ttg Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia SK Gubsu no: /193/KPTS/2015 tentang susunan keanggotaan BPRS SU 20 April 2015 Dasar Hukum

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN BPRS Banyak keluhan masyarakat terhadap KINERJA pelayanan kesehatan yang dijalankan sejumlah RS, Keluhan masyarakat bervariasi: a. Proses administrasi dan birokrasi yang sulit, b. Pemberian obat-obatan yang tidak tepat, c. Sengketa medis dan malpraktik, d. Minimnya kunjungan dokter. e. Tidak jarang masyarakat sering mengeluhkan perhitungan pembiayaan yang dilakukan manajemen RS yang terkadang sulit diduga.

Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal Secara internal Dewan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 56) Secara eksternal Badan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 57-61) BPRS PENGAWASAN NON TEKNIS

Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk: a.Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat b.Peningkatan mutu pelayanan kesehatan c.Keselamatan pasien d.Pengembangan jangkauan pelayanan e.Peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit ARAH PEMBINAAN &PENGAWASAN

 Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi  Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas kesehatan provinsi  BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas kesehatan provinsi, yang bertanggung jawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. PEMBENTUKAN BPRS PROVINSI

BPRS Provinsi dibentuk oleh Gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di provinsi tersebut paling sedikit 10 Rumah sakit Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah maksimal 5 orang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi PEMBENTUKAN BPRS PROPINSI

SK Gubsu no: /193/KPTS/2015 tentang susunan keanggotaan BPRS SU 20 April 2015

SUSUNAN KEANGGOTAAN BPRS PROPINSI SUMATERA UTARA DAN SEKRETARIAT PERIODE 2015 – 2018 Ketua : drg. Rinto Prabowo, M.Kes Anggota: dr. Syaiful M. Sitompul dr. H. SG. Weldy Ritonga, MM Achmad Sobari, S.Kp. Gayo Melkior Gultom, SH, M.Kes Sekretaris: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (dr. Retno Sari Dewi, M.Kes) Anggota : 1. Leonard Presley Sitorus, SKM, M.Si 2. dr. Josua David Fitalino Damanik

BPRS dan Sekretariat Provinsi Sumatera Utara

 BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di dinas kesehatan provinsi  Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang secara exofficio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi Tugas sekretariat BPRS Provinsi:  Membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara administratif  Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS Provinsi SEKRETARIAT

Visi Menjadi mitra masyarakat dan rumah sakit dalam menjamin pemenuhan hak dan kewajiban.

Misi a.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dalam pelaksananaan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit, penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; b.Menjadi mediator bagi masyarakat dan rumah sakit dalam proses penyelesaian aduan / sengketa pelayanan rumah sakit. c.Menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder kesehatan dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit

Filosofi Kerja BPRS Prop. Sumatera Utara 1.Manfaatkan sumber daya yang terbatas secara efektif dan efisien 2.Bekerja secara profesionalisme (tranparansi, akuntabilitas dan humanis). 3.Kembangkan jejaring dengan Rumah sakit

Motto “Menyelesaikan masalah tanpa saling menyalahkan”

 Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya;  Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;  Mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;  Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;  Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan  Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Tugas Pokok dan Fungsi BPRS Provinsi

 Melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya;  Meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;  Meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada Rumah Sakit;  Memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan; WEWENANG BPRS PROVINSI

 Menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan  Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

PERMASALAHAN BPRS PROVSU SISTEM PELAPORAN DAN SISTEM INFORMASI DARI BPRS INDONESIA ADA 214 RS DI SUMATERA UTARA WILAYAH KERJA YANG CUKUP LUAS

RENSTRA TAHUN TAHUN 2016 : TAHUN SOSIALIASI DAN PEMBINAAN. TAHUN 2017 : TAHUN PEMBINAAN DAN PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 2018: TAHUN EVALUASI

PROGRAM KERJA BPRS PROVSU SOSIALISASI KEBERADAAN BPRS PROVSU RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU IDENTIFIKASI JUMLAH/KLAS RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PADA RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU IDENTIFIKASI RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU YANG TERAKREDITASI PEMBUATAN SISTEM PELAPORAN DAN SISTEM INFORMASI DARI BPRS PROVSU ( INDONESIA ) PEMBINAAN RS PEMERINTAH/SWASTA PROVSU MELAKUKAN MEDIASI SENGKETA MEDIS

FOTO KEGIATAN

DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI AKREDITASI RS 2012

SEKIAN DAN TERIMAKASIH