TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
HAK PEKERJA.
HAK ASASI MANUSIA DI DUNIA YANG SEMAKIN BERSATU
Berkelas.
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Suharnoko dan Andri Gunawan.  Meningkatnya banjir dan tanah longsor;  Meningkatnya kekeringan dengan segala dampaknya terhadap pertanian, perkebunan.
Hak-hak Sipil dan Politik
Yurisdiksi Negara.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Surat Kuasa.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pencegahan Perkawinan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Subyek Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
KESADARAN BERKONSTITUSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
YURISDIKSI.
UTANG PAJAK.
Universitas Esa Unggul
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
Asuransi Personal Modul 11 Pembelaan Terhadap Tuntutan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Pengurus Yayasan.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and African Studies, SOAS University of London

SUMBER TANGGUNG JAWAB NEGARA HUBER: TANGGUNG JAWAB MERUPAKAN KELANJUTAN DARI HAK. SEMUA HAK YANG BERKARAKTER INTERNASIONAL MEMILIKI PERTANGGUNGJAWABAN INTERNASIONAL. STARKE: TANGGUNGJAWAB NEGARA TELAH DINYATAKAN SECARA OTORITATIF UNTUK DIBATASI HANYA PADA TANGGUNGJAWAB UNTUK TINDAKAN SALAH SECARA INTERNASIONAL.

SUMBER TANGGUNG JAWAB NEGARA KESALAHAN NEGARA BERDIMENSI INTERNASIONAL TINDAKAN /COMISSION SATISFACTION/ PELUNASAN COMPENSATION/ GANTI RUGI KELALAIAN /OMISSION

ELEMEN PERBUATAN SALAH YANG BERDIMENSI INTERNASIONAL OLEH NEGARA CRAWFORD & OLLESON KESALAHAN DAPAT DITUJUKAN PADA NEGARA ATRIBUSI: NEGARA BERTINDAK MELALUI WAKIL-WAKILNYA DALAM HI SEMUA PEJABAT DAPAT DIKENAKAN TANGUNGJAWAB INTERNASIONAL MELALUI NEGARANYA MENGANDUNG PELANGGARAN ATAS KEWAJIBAN NEGARA DAPAT BERUPA KERUGIAN YANG DITIMBULKAN ATAU HANYA SEMATA-MATA PELANGGARAN

NORMA YANG DIGUNAKAN HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM HAL TANGGUNG JAWAB NEGARA ADALAH HUKUM INTERNASIONAL. BUKAN HUKUM NASIONAL DALAM HAL INI HUKUM INTERNASIONAL MENGALAHKAN HUKUM NASIONAL (STARKE)

PAKSAAN DARI NEGARA LAIN PERSETUJUAN DARI NEGARA YANG TERKENA DAMPAK PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION) SEBAGAI KEDAAN DARURAT ILC DRAFT ARTICLES (1979) PAKSAAN DARI NEGARA LAIN PERSETUJUAN DARI NEGARA YANG TERKENA DAMPAK TINDAKAN BALASAN FORCE MAJEURE ILC DRAFT ARTICLES (1980)     KEHARUSAN (necessity)     BELA DIRI (self-defence)

DIAGRAM PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION) JENIS PAKSAAN DARI NEGARA LAIN TINDAKAN BALASAN KEHARUSAN (necessity) BELA DIRI (self-defence) FORCE MAJEURE YANG TERKENA DAMPAK PERSETUJUAN DARI NEGARA

PAKSAAN DARI NEGARA LAIN KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SUATU NEGARA KARENA PAKSAAN DARI NEGARA LAIN DAN TIDAK MEMILIKI ALTERNATIF LAIN

PERSETUJUAN DARI NEGARA YANG TERKENA DAMPAK KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SUATU NEGARA DI WILAYAH NEGARA LAIN BERDASARKAN PERSETUJUAN NEGARA YBS. ANTISIPASI: PS.2(4) STATUTA “TENTARA ASING YANG DIUNDANG TIDAK BOLEH MERUSAK KESATUAN WILAYAH DAN KEBEBASAN POLITIK NEGARA PENGUNDANG DAN TIDAK DIPERKENANKAN MELANGGAR KETENTUAN YANG MENCERMINKAN TUJUAN PBB”

TINDAKAN BALASAN TINDAKAN BALASAN YANG SAH DAN TIDAK MELIBATKAN KEKUATAN BERSENJATA. 9 aktifis kemanusiaan Turki terbunuh dalam peristiwa penyerangan Mavi Marmara – duta besar Turki untuk Israel ditarik dari Tel Aviv

FORCE MAJEURE TINDAKAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI/ AKIBAT DARI KEADAAN DILUAR KEMAMPUAN. BUKAN NEGARA ITU SENDIRI SEBAGAI PENYEBABNYA.

BELA DIRI (self-defence) TERDAPAT 2 PENDAPAT GROTIUS: BELA DIRI ADALAH SIFAT ALAMIAH DARI KEDAULATAN SEHINGGA BUKAN MERUPAKAN HUKUM. LAUTERPACHT: BELA DIRI MERUPAKAN HAL YANG ABSOLUT TETAPI BERSIFAT RELATIF, DIBUKTIKAN DENGAN PENGATURAN DAN SUBYEK DALAM HUKUM.

KEHARUSAN (necessity) DIGUNAKAN DALAM HAL NEGARA MENGHADAPI BAHAYA BAGI KEPENTINGANNYA. TIDAK MENIMBULKAN BAGI NEGARA LAIN APABILA KEWAJIBAN TERSEBUT DILANGGAR.

KEABSAHAN KEADAAN DARURAT DALAM PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION) TINDAKAN TERSEBUT MERUPAKAN SATU2NYA CARA MELINDUNGI KEPENTINGAN ESENSIAL NEGARA TINDAKAN TERSEBUT TIDAK SECARA SECARA SERIUS MEMBAHAYAKAN KEPENTINGAN ESENSIAL NEGARA TERHADAP MANA KEWAJIBAN TERSEBUT DIADAKAN

Kasus Israel vs. Palestina Agresi Terorisme Pendudukan wilayah

KE-TIDAK-ABSAHAN KEADAAN DARURAT DALAM PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION) APABILA TINDAKAN TERSEBUT MELANGGAR JUS COGENS (NORMA YANG TIDAK DAPAT DIUBAH) APABILA NEGARA YANG BERSANGKUTAN TURUT SERTA MEMBANTU KEADAAN DARURAT TERSEBUT.

BENTUK TANGGUNG JAWAB TANGGUNG JAWAB NEGARA THD PERJANJIAN INTERNASIONAL. TANGGUNG JAWAB NEGARA THD ORANG ASING. TANGGUNG JAWAB NEGARA THD LINGKUNGAN

TANGGUNG JAWAB NEGARA THD PERJANJIAN INTERNASIONAL. ICJ/CHORZOW CASE Prinsip “setiap pelanggaran perjanjian mengakibatkan kewajiban untuk membuat ganti rugi”.

TANGGUNG JAWAB NEGARA THD ORANG ASING. STANDARD MINIMAL PERLAKUAN ORANG ASING ADALAH STANDAR PENGHARGAAN ATAS SEORANG MANUSIA. PERSOALAN: NATIONALITY OF CLAIMS= NEGARA SEBAGAI PENUNTUT HAK WN NYA.(NOTTEBOHM CASE{LIECHTENSTEIN V. GUATEMALA}/HUB NYATA) (BARCELONA TRACTION{BELGIA V. SPANYOL}/BUKAN HUB NYATA) EXHAUSTION OF LOCAL REMEDIES= PENUNTUT HARUS MENGGUNAKAN UPAYA HUKUM NASIONAL NEGARA YANG DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABAN TERLEBIH DAHULU, DAN SETELAH ITU BARU DAPAT DITERUSKAN PADA HUKUM INTERNASIONAL. EXPROPRIASI= PENGAMBILALIHAN KEPEMILIKAN SWASTA OLEH NEGARA ADALAH SAH SELAMA ADA KOMPENSASI YANG ADIL DAN TANPA ADANYA DISKRIMINASI.

TANGGUNG JAWAB NEGARA THD LINGKUNGAN ADANYA TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM HAL MELAKUKAN PENGAWASAN PADA LINGKUNGAN DALAM WILAYAH YURISDIKSINYA DAN DILUAR WILAYAHNYA.

CALVO CLAUSE Klausula Calvo (Calvo clause) Pemegang konsesi asing melepaskan perlindungan atau bantuan pemerintahnya dalam setiap masalah yang timbul dari kontrak. Utang Teori campur tangan/Teori Lord Palmerston; Doktrin Drago; Kewajiban negara pengutang serupa dengan kewajiban perjanjian internasional (sesuai dengan perjanjiannya).