ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER (ISU KESETARAAN GENDER)
TEORI KE-TIDAK ADIL-AN GENDER Sub-ordinasi (penciptaan) Marginalisasi (pernikahan) Diskriminasi (ruang publik) Domestifikasi (rumah tangga) Stereotip (jenis kelamin)
PENYEBABNYA Budaya patriarkhi: Konsep yang memberikan kekuasaan kepada laki secara mutlak untuk mengatur kehidupan keluarga dan masyarakat (superior), sedangkan perempuan tidak memiliki hak tersebut sama sekali (inferior), kecuali patuh kepada perintah laki-laki.
PROBELM KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM Tentang penciptaan perempuan (QS. an-Nisa/4: 1) Tentang kepemimpinan perempuan (QS. an-Nisa/4: 34) Tentang pernikahan (poligini) (QS. an-Nisa/4: 3) Tentang pembagian warisan (QS. an-Nisa/4: 11) Tentang kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah/2: 282)
STATUS PEREMPUAN DALAM ISLAM Berasal dari sumber yang sama Memiliki hak kewajiban dan tanggungjawab yang sama sebagai hamba Memiliki hak yang sama untuk hidup Memiliki hak yang sama tugas yang sama sebagai khalifah Memiliki hak yang sama terhadap harta dll