HUKUM KEBENDAAN I.PENGERTIAN KEBENDAAN(PASAL 499 KUH PERDATA):

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANJAR SRI CIPTORUKMI NUGRAHENI
Advertisements

SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Macam-Macam Perikatan
Hukum Perdata.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
LEVERING.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Bentuk-Bentuk Perusahaan
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
Hak atas kekayaan intelektual
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM JAMINAN.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
HUKUM BENDA.
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
PERWALIAN.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
copyright by dhoni yusra
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM KEBENDAAN I.PENGERTIAN KEBENDAAN(PASAL 499 KUH PERDATA):
PERWALIAN.
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
LEVERING.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

HUKUM KEBENDAAN I.PENGERTIAN KEBENDAAN(PASAL 499 KUH PERDATA): SETIAP BARANG DAN HAK YG DAPAT DIKUASAI HAK MILIK. HAK ADALAH BENDA TIDAK BERWUJUD (CONTOH:HAK TAGIH,HGU,HAK TANGGUNGAN,HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).

II. TERMASUK DLM PENGERTIAN KEBENDAAN SEGALA YG KARENA HUKUM PERLEKATAN: A.KARENA ALAM -SEGALA YG TUMBUH DARI TANAH; -SEGALA YG DIHASILKAN OLEH BINATANG. B.KARENA HASIL PEKERJAAN ORANG -SEGALA HASIL DARI PENANAMAN DI ATAS TANAH; C.KARENA HASIL PERDATA: -UANG SEWA;UANG BUNGA BANK;UPETI.

III.PENGGOLONGAN KEBENDAAN A.BENDA BERTUBUH & TIDAK BERTUBUH; B.BENDA BERGERAK &TIDAK BERGERAK; C.BENDA YG DAPAT DIHABISKAN & YG TIDAK DAPAT DIHABISKAN; D.BENDA YG DAPAT DIBAGI & YG TIDAK DAPAT DIBAGI.

A.BENDA BERGERAK: 1.KARENA SIFATNYA(MOBIL,MEJA,BUKU DLL); 2.KARENA PENUNJUKAN UU(SAHAM,HAKI); B.BENDA TIDAK BERGERAK: 1.KARENA SIFATNYA(TANAH&BANGUNAN) 2.KARENA PERUNTUKANNYA(MESIN DI PABRIK,AC YG TERPASANG,CERMIN DI DINDING) 3.KARENA PENUNJUKAN UU(HAK ATAS TANAH:HAK MILIK,HAK GUNA USAHA,HAK PAKAI, GUGATAN ATAS BENDA TDK BERGERAK,DLL)

IV.KEDUDUKAN BERKUASA(BEZIT) A.PENGERTIAN:SESEORANG MENGUASAI KEBENDAAN,MEMPERTAHANKAN/MENIKMATINYA SELAKU YG MEMILIKI(PSL 529); B.BEZITER BERITIKAD BAIK: -MEMPEROLEHNYA DGN CARA MEPEROLEH HAK MILIK&TIDAK TAHU ADA CACAT TERSEMBUNYI; C.BEZITER BERITIKAD BURUK: -BEZITER TAHU ADA CACAT TERSEMBUNYI. D.SEMUA BEZITER HARUS DIPERLAKUKAN BERITIKAD BAIK KECUALI DIBUKTIKAN SEBALIKNYA. E.HAK BEZITER BERITIKAD BAIK (PSL 548): 1.SEMENTARA DIANGGAP PEMILIK; 2.KRN DALUWARSA DPT MEMPERROLEH HAK MILIK KEBENDAAN TSB; 3.SEMENTARA BERHAK MENIKMATI SEGALA HASILNYA; 4.KL DIGANGGU ATAU DIHILANGKAN,KEDUDUKANNYA HARUS DIPERTAHANKAN/DIPULIHKAN. F.HAK BEZITER BERITIKAD BURUK:SDA KECUALI ANGKA 2&WAJIB KEMBALIKAN.

V.HAK MILIK(EIGENDOM) A.PENGERTIAN(PSL 570):HAK MENIKMATI KEGUNAAN DGN LELUASA&BERBUAT BEBAS ATAS SUATU BENDA, ASAL TIDAK BERTENTANGAN DGN PUU&TDK MENGGANGGU ORANG LAIN(DGN KEMUNGKINAN PENCABUTAN HAK DEMI KEPENTINGAN UMUM BERDASAR UU DGN GANTI RUGI). B.CARA MEMPEROLEH HAK MILIK(PSl 584): 1.PEMILIKAN;2.PERLEKATAN;3.DALUWARSA; 4.PEWARISAN(KRN UU&WASIAT);5.PERALIHAN.

VI.PERALIHAN KEBENDAAN A.PERALIHAN KEBENDAAN BERGERAK BERTUBUH(PSL 612): -DGN PENYERAHAN YG NYATA OLEH ATAU A.N.PEMILIK ATAU PENYERAHAN KUNCI DISERTAI DOKUMENNYA. B.PERALIHAN KEBENDAAN BERGERAK TIDAK BERTUBUH(PSL 613): 1.PIUTANG ATAS NAMA:DGN CARA CESIE; 2.PIUTANG ATAS BAWA : DGN PENYERAHAN NYATA; 3.PIUTANG ATAS TUNJUK:PENYERAHAN SURAT DISERTAI ENDOSEMEN.

VII.PERALIHAN BENDA TAK BERGERAK A.BENDA TIDAK BERGERAK BUKAN TANAH: HARUS DILAKUKAN DGN AKTA OTENTIK &DIDAFTAR DGN MEMBUKUKANNYA DLM REGISTER; AKTA OTENTIK(PSL 1868):AKTA YG BENTUKNYA DITENTUKAN UU,DIBUAT OLEH/DI HADAPAN PEJABAT UMUM DLM WILAYAH JABATANNYA. B.BENDA BERGERAK BERPA TANAH: HARUS DENGAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT).

VIII.HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL A.HKI ADALAH BENDA TIDAK BERWUJUD/TAK BERTUBUH; B.HKI TERDIRI DARI: 1.HAK CIPTA(COPYRIGHT)&NEIGHBOURING RIGHT=HAK TURUNAN 2.HAK MILIK PERINDUSTRIAN(INDUSTRIAL PROPERTY RIGHT):HAK PATEN(PATENT RIGHT),MERK DAGANG(TRADE MARK),DESAIN INDUSTRI(INDUSTRIAL DESIGN),UTILITY MODELS,TRADE NAME.

IX.PENGATURAN HKI A.HUKUM NASIONAL: 1.HAK CIPTA:UU NMR 12 THN 1997 TTG HAK CIPTA (KONSOLIDASI); 2.HAK PATEN:UU NMR 13 THN 1997 TTG HAK PATEN(KONSOLIDASI); 3.MERK:UU NMR 14 THN 1997 TTG MERK(KONSOLIDASI). B.HUKUM INTERNASIONAL: 1.BERN CONVENTION;2.UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION;3.PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY;4.PATENT COOPERATION TREATY;DLL.