KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI OLEH: TEGUH SETYABUDI KEPALA BPSDM KEMENDAGRI
PAYUNG HUKUM PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM ASN PEMDAGRI Sebagai wakil pemerintah pusat UU NO. 5/2014 UU NO. 23/2014 PP 11/2017 PP 18/2016 PP 12/2017 Gubernur Jangan dipertentangkan ! ts_please@yahoo.co.id
ts_please@yahoo.co.id
PERSYARATAN KOMPETENSI ASN UU 5/2014 Pasal 69 ayat (1) : Pengemb karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, KOMPETENSI, penilaian kinerja dan kebutuhan Inst Pemerintah Pasal 69 ayat (3) : KOMPETENSI SBGM DIMAKSD MELIPUTI KOMPETENSI TEKNIS, MANAJERIAL DAN SOSIO KULTURAL Pasal 70 ayat (1) : Setiap pegawai ASN memiliki hak dan diberi kesempatan mengembangkan kompetensi Pasal 70 ayat (2) : PK al melalui diklat, seminar, kursus dan penataran, dll ts_please@yahoo.co.id ts_please@yahoo.co.id
PERSYARATAN KOMPETENSI ASN UU 23/2014 Pasal 233 ayat (1) : Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural Pasal 233 ayat (2) : Selain memenuhi kompetensi sbgm dimksd dlm ayat (1) setiap Kepala Perangkat Daerah, mutatis mutandis pejabat yang menduduki jabatan dibawahnya HARUS MEMENUHI KOMPETENSI PEMERINTAHAN ts_please@yahoo.co.id
(UU NO 5 TH 2014-ASN & UU NO 23 TH 2014-PEMDA KOMPETENSI ASN (UU NO 5 TH 2014-ASN & UU NO 23 TH 2014-PEMDA KOMPETENSI TEKNIS KOMPETENSI MANAJERIAL KOMPETENSI PEMERINTAHAN KOMPETENSI SOSIO KULTURAL PASAL 233 UU NO 23 TH 2014: PNS ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, selain harus memenuhi persyaratan kompetensi: teknis, manajerial dan sosial kultural, harus pula memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan. Ketentuan ini juga berlaku terhadap pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala perangkat daerah dan jabatan pengawas. ts_please@yahoo.co.id
PSK tentang : KOMPETENSI PEMERINTAHAN (Pasal 233 UU 23 TH 2014: PEMDA) Apa itu kompetensi pemerintahan ?? PSK tentang : 1. Kebijakan Desentralisasi 2. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah 3. Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Pemerintahan Umum 5. Hubungan Pemda dg DPRD 6. Urusan Pemerintahan yg Jadi Kewenangan Daerah 7. Etika Pemerintahan ts_please@yahoo.co.id
PERAN KOMPETENSI PEMERINTAHAN DLM PENYELENGG PEMERINTAHAN DAERAH KOMPETENSI MANAJERIAL KOMPETENSI PEMERINTAHAN KOMPETENSI TEKNIS KOMPETENSI SOSKUL Kompetensi Pemerintahan : Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional. Kompetensi Pemerintahan menjadi core competency dlm dalam penyelenggaraan pemerintahan (GOVERNABILITY) ts_please@yahoo.co.id
PP NO. 18 THN 2016 - PASAL 98 Ayat (8) : Kompetensi pemerintahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Ayat (9) : Kompetensi pemerintahan dibuktikan dg sertifikasi Ayat (10) : Sertifikasi dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yg berwenang menyelenggarakan sertifikasi penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri sesuai dg pe-uu-an ts_please@yahoo.co.id
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PP NO. 18 THN 2016 - PASAL 98 “Pembentukan Lembaga Sertifikasi” Dari 34 Provinsi, Sudah 17 Provinsi yang membentuk LSPPDN PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI BPSDM PROVINSI Melaksanakan : Uji Kompetensi Jabatan Bisa dimanfaat Pansel Pejbt Struktural ts_please@yahoo.co.id
2010 PP 12 THN 2017 Pasal 6 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAPAT MELALUI BENTUK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TUJUAN Pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah JENIS TIME LINE 01 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. PENYELENGGARA DAPAT MELALUI Diklat teknis dan fungsional substantif pemdagri; Diklat kepemimpinan pemdagri ; Diklat kepamongprajaan; Diklat teknis dan fungsional substantif kementerian/LPNK Diklat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kemendagri untuk Jenis Diklat A, B, C, E dg penetapan standarisasi dan sertifikasi. Kementerian Teknis/LPNK untuk Jenis Diklat D dan E dikoordinasikan dengan Mendagri unt standarisasi dan sertifikasinya. Kerja sama antarkemen-terian/LPNK, Antar-Pemerin-tah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga diklat lainnya DAPAT MELALUI 2010 TUJUAN JENIS PENYELENGGRA ts_please@yahoo.co.id
PP Nomor 12 Tahun 2017 ts_please@yahoo.co.id
PP NO. 12 THN 2017 : BINWAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 7 MENDAGRI MENETAPKAN STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROGRAM DIKLAT KOMPETENSI PEMERINTAHAN MENTERI TEKNIS/KEPALA LPNK MENETAPKAN STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROGRAM DIKLAT SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA DAN DIKOORDINASIKAN KEPADA MENDAGRI ts_please@yahoo.co.id ts_please@yahoo.co.id
DIKLAT PIMPEMDAGRI [PERMENDAGRI NO. 85 THN 2017] DIKLAT INI MERUPAKAN PENJABARAN DARI UU 23/2014, PP 18/2016 DAN MANDAT PP 12/2017 TTG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. DIKLAT INI DIDISAIN AGAR PEJEBAT PEMDAGRI MEMILIKI KARAKTER DAN JIWA KEPAMONGPRAJAAN. OLEH KARENA ITU SUBSTANSI DARI DIKLAT INI DIFOCUSKAN PADA PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEMERINTAHAN. DIKLAT INI MENJADI ICON PENGEMBANGAN KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA. TERGET GROUP DIKLAT INI ADALAH PNS YANG MENDUDUKI JABATAN PENGAWAS SD JPT MADYA. PARA PESERTA PADA SAAT AKHIR DIKLAT AKAN DIUJI PENGUASAAN KOMPETENSI PEMERINTAHANNYA MELALUI UJI KOMPETENSI OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI. BAGI YANG KOMPETEN AKAN DIBERIKAN SERTIFIKAT KOMPETEN YANG DIJADIKAN PERSYARATAN UNTUK MENDUDUKI JABATAN. PERMENDAGRI NO. 85 THN 2017 DIBERLAKUKAN SECARA EFEKTIF MULAI 1 JULI 2018. ts_please@yahoo.co.id
TUJUAN DIKLAT PIMPEMDAGRI UU 23/2014 Pasal 233 Ayat (1) dan (5) UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN SETIAP PEJABAT KEPALA OPD,ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS WAJIB MEMILIKI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DAPAT LANGSUNG MENGIKUTI DIKLAT PIMPMEDAGRI JIKA DINYATAKAN BELUM KOMPETEN, MAKA WAJIB MENGIKUTI MBELAJARAN SECARA TEORITIS PEMBELAJARAN ASPEK LEGAL-POLICY FRAMEWORK PEMBELAJARAN ASPEK LEADERSHIP-PRACTICE Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASNyang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan di lingkungan Kemendagri dan Pemda secara profesional. DIBUKTIKAN MELALUI PEMIMPIN YANG PROFESIONAL ts_please@yahoo.co.id
KONSIDERASI FILOSOFIS Kemendagri sbgg koordinator binwas penyelengg pemerintahan daerah; Memantapkan dan memperkuat pola hubungan pusat-daerah; Memastikan tercapainya tujuan otonomi daerah. 1 2 3 ts_please@yahoo.co.id
KONSIDERASI HISTORIS Memperkuat jati diri pemerintahan dalam negeri; Menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sangat tinggi; Memperkuat konsolidasi demokrasi di tingkat pusat dan daerah. ts_please@yahoo.co.id
KONSIDERASI SOSIOLOGIS Konsolidasi menghadapi tantangan “World Class Bureaucracy” Menjawab hadirnya paradigma “Dynamic Governance” Mengambil peran penting dlm perwujudan “Total Quality Governance” ts_please@yahoo.co.id
KONSIDERASI YURIDIS UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 dan ayat 5 UU 23/2014 UU No. 5/2014 Pasal 69. Pemda berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerahnya.. Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosil kultural. Selain itu pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. PP 12/2017 Permendagri 85/2017 Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.. ts_please@yahoo.co.id
DIKOTOMI SINERGI KARAKTERISTIK DIKLAT PIMPEMDAGRI NO DIKLAT KEPEMIMPINAN 1. Landasan Hukum UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; beserta peraturan turunannya UU 5/2014 tentang ASN, beserta peraturan turunannya 2. Tujuan Membekali dan mengembangkan Kompetensi Pemerintahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Memenuhi kebutuhan kompetensi Manajerial 3. Pendekatan Integrasi antara Diklat Berbasis Kompetensi (Competency-based Training) dan Diklat Berbasis Kinerja (Performance-based training). Diklat berbasis jabatan 4. Sistem Pembelajaran Comprehensive system (memadukan aspek teoritis, pendekatan hukum dan kebijakan, praktek ,simulasi dan rencana aksi) On-off class 5. Standar Kelulusan Uji Kompetensi Pemerintahan Laboratorium Kepemimpinan (Proyek Perubahan) 6. Sasaran ASN di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (yang menduduki jabatan pengawas s.d JPT Madya) ASN SINERGI DIKOTOMI ts_please@yahoo.co.id
K T E R I M A S H SEKIAN.... MARI BERSINERGI... BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Jln. T.M. Pahlawan Nomor 8 Kalibata Jakarta Selatan SEKIAN.... Percepat Pembangunan, Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Rakyat MARI BERSINERGI... WUJUDKAN ASN YANG KOMPETEN DAN PROFESIONAL K T E R I M A S H ts_please@yahoo.co.id