JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS 5 Oktober 2017
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING PERATURAN KEPALA ANRI NOMOR : 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI PENYESUAIAN /INPASSING
PENGERTIAN Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. PNS yang memiliki ijazah D III, D IV dan S1 berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Keahlian
PEENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI TUGAS POKOK ARSIPARIS ARSIPARIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PEENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN ARSIPARIS Jabatan Fungsional kategori: keterampilan; dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan, yaitu: Arsiparis Terampil; Arsiparis Mahir; dan Arsiparis Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian yaitu: Arsiparis Ahli Pertama; Arsiparis Ahli Muda; Arsiparis Ahli Madya; dan Arsiparis Ahli Utama.
PENYUSUNAN SKP Pada awal tahun, setiap Arsiparis wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. SKP Arsiparis disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja Arsiparis yang bersangkutan. SKP Arsiparis untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
PENILAIAN KINERJA Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis. Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut: NK 91 ke atas (sangat baik) mendapatkan AK sebesar 150% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 76 – 90 (baik) mendapatkan AK sebesar 125% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 61 – 75 (cukup) mendapatkan AK sebesar 100% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 51 – 60 (kurang) mendapatkan AK sebesar 75% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 50 ke bawah (buruk) mendapatkan AK sebesar 50% dari AK yang harus dicapai setiap tahun.
PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KETRAMPILAN MELALUI INPASSING Berijazah Minimal diploma III yang telah dilegalisasi dari pendidikan tinggi yang terakreditasi Pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip paling kurang 2 (dua) tahun Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing Tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir .
Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KETRAMPILAN MELALUI INPASSING Mengikuti dan Lulus uji kompetensi di bidang kearsipan yang dilaksanakan oleh ANRI Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun Mengikuti diklat fungsional Arsiparis sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan.
PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN MELALUI INPASSING Berijazah Minimal S1 /Diploma IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi Pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang III/a Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip paling kurang 2 (dua) tahun Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing Tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir
PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN MELALUI INPASSING Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimiliki yang dilaksanakan oleh ANRI Usia paling tinggi : 3 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana 2 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi
PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN MELALUI INPASSING Mengikuti diklat fungsional Arsiparis sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian untuk jenjang Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, dan Arsiparis Ahli Madya 10. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian jenjang Ahli Utama telah memiliki pendidikan formal serendah- rendahnya Magister (S-2) .
UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bidang kearsipan dilakukan melalui: Penilaian portofolio untuk Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Ahli Muda b. Penilaian portofolio dan wawancara untuk Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama c. Uji Kompetensi dibuktikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis dan/atau pengelolaan arsip statis.
REKOMENDASI INPASSING DAPAT DIBERIKAN APABILA : 1. Kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan 2. Kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Arsiparis 3. Penilaian portofolio dan wawancara 4. Apabila verifikasi lengkap, penilaian portofolio dan wawancara sesuai persyaratan, maka dapat diberikan sertifikat kompetensi bidang kearsipan. 5. Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mengembalikan usulan penyesuaian/inpassing tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pengusul disertai dengan alasan.
1. Fotokopi Ijazah D.III/D.IV/S-1/S-II yang telah dilegalisir Berkas Persyaratan usulan pengajuan Rekomendasi PNS dalam Jabfung Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing dari Kepala ANRI : 1. Fotokopi Ijazah D.III/D.IV/S-1/S-II yang telah dilegalisir 2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir Fotokopi Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir Surat pernyataan masih dan telah menjalankan tugas di bidang kearsipan paling kurang 2 tahun yang ditanda tangani atasan langsung /pimpinan unit kerja Surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabfung arsiparis, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya Foto kopi Sertifikat pembinaan kearsipan 7. Surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian a. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing. b. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan
Tunjangan Arsiparis berdasarkan PERPRES No. 15 Tahun 2017