JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Advertisements

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PERSYARATAN USULAN KARPEG
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Nyi Raden Anita Trikusumawati
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
Santika Beach Resort Hotel
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS 5 Oktober 2017

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING PERATURAN KEPALA ANRI NOMOR : 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI PENYESUAIAN /INPASSING

PENGERTIAN Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. PNS yang memiliki ijazah D III, D IV dan S1 berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Keahlian

PEENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI TUGAS POKOK ARSIPARIS ARSIPARIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PEENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN ARSIPARIS Jabatan Fungsional kategori: keterampilan; dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan, yaitu: Arsiparis Terampil; Arsiparis Mahir; dan Arsiparis Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian yaitu: Arsiparis Ahli Pertama; Arsiparis Ahli Muda; Arsiparis Ahli Madya; dan Arsiparis Ahli Utama.

PENYUSUNAN SKP   Pada awal tahun, setiap Arsiparis wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. SKP Arsiparis disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja Arsiparis yang bersangkutan. SKP Arsiparis untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

PENILAIAN KINERJA Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis. Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut: NK 91 ke atas (sangat baik) mendapatkan AK sebesar 150% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 76 – 90 (baik) mendapatkan AK sebesar 125% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 61 – 75 (cukup) mendapatkan AK sebesar 100% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 51 – 60 (kurang) mendapatkan AK sebesar 75% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 50 ke bawah (buruk) mendapatkan AK sebesar 50% dari AK yang harus dicapai setiap tahun.

PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KETRAMPILAN MELALUI INPASSING Berijazah Minimal diploma III yang telah dilegalisasi dari pendidikan tinggi yang terakreditasi Pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip paling kurang 2 (dua) tahun Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing Tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir .

Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KETRAMPILAN MELALUI INPASSING Mengikuti dan Lulus uji kompetensi di bidang kearsipan yang dilaksanakan oleh ANRI Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun Mengikuti diklat fungsional Arsiparis sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan.

PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN MELALUI INPASSING Berijazah Minimal S1 /Diploma IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi Pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang III/a Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip paling kurang 2 (dua) tahun Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing Tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir

PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN MELALUI INPASSING Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimiliki yang dilaksanakan oleh ANRI Usia paling tinggi :  3 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana 2 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi

PERSYARATAN PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN MELALUI INPASSING Mengikuti diklat fungsional Arsiparis sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian untuk jenjang Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, dan Arsiparis Ahli Madya 10. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian jenjang Ahli Utama telah memiliki pendidikan formal serendah- rendahnya Magister (S-2) .

UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bidang kearsipan dilakukan melalui: Penilaian portofolio untuk Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Ahli Muda b. Penilaian portofolio dan wawancara untuk Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama c. Uji Kompetensi dibuktikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis dan/atau pengelolaan arsip statis.

REKOMENDASI INPASSING DAPAT DIBERIKAN APABILA : 1. Kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan 2. Kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Arsiparis 3. Penilaian portofolio dan wawancara 4. Apabila verifikasi lengkap, penilaian portofolio dan wawancara sesuai persyaratan, maka dapat diberikan sertifikat kompetensi bidang kearsipan. 5. Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mengembalikan usulan penyesuaian/inpassing tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pengusul disertai dengan alasan.

1. Fotokopi Ijazah D.III/D.IV/S-1/S-II yang telah dilegalisir Berkas Persyaratan usulan pengajuan Rekomendasi PNS dalam Jabfung Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing dari Kepala ANRI : 1. Fotokopi Ijazah D.III/D.IV/S-1/S-II yang telah dilegalisir 2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir Fotokopi Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir Surat pernyataan masih dan telah menjalankan tugas di bidang kearsipan paling kurang 2 tahun yang ditanda tangani atasan langsung /pimpinan unit kerja Surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabfung arsiparis, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya Foto kopi Sertifikat pembinaan kearsipan 7. Surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian a. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing. b. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan

Tunjangan Arsiparis berdasarkan PERPRES No. 15 Tahun 2017