PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DI KABUPATEN MADIUN DISAMPAIKAN Oleh : Dra. TITIK SUYATI, M.HUM KEPALA BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA bappeda kabUPATEN madiun
APBD 2016 MISI VISI PRIORITAS PENANGANAN PROGRAM Program Prioritas Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan Prioritas Pemba-ngunan PRIORITAS PENANGANAN PROGRAM Program Prioritas APBD 2016 INDIKATOR KINERJA RENSTRA SKPD R - APBD RENJA SKD RKPD KUA/ PPAS ALUR PERENCANAAN PENYUSUNAN APBD TA. 2016 alur
VISI “ Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera 2018 “
. “Terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dari kondisi lima tahun sebelumnya” Terukur dari aspek : 1 Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (IPM) 2 Pertumbuhan Ekonomi 3 Peningkatan Pendapatan Per Kapita 4 Perluasan Lapangan Pekerjaan
MISI . Peningkatan Perekonomian Rakyat Berbasis Agro dan Berwawasan Bisnis - yang memaknakan peningkatan perekonomian rakyat 1 Peningkatan Sistem Sosial yang Dinamis, Berkeadilan dan Berbudaya - yang Memaknakan Peningkatan Ketahanan Sosial 2 1 Peningkatan Daya Saing Daerah dan Kelestarian Lingkungan Hidup - yang Memaknakan Peningkatan Kapasitas Daerah Yang Berdaya Ekonomi dan Berwawasan Lingkungan Hidup 3 Peningkatan Pemerintahan yang Demokratis dan Terpercaya - yang Memaknakan Peningkatan Revitalisasi dan Optimalisasi Peran Birokrasi dalam Fungsi Pelayanan Masyarakat 4
USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN MADIUN 1 PERTANIAN MISI2 2 PENDIDIKAN MISI2 3 KESEHATAN MISI2 4 USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MISI2 5 KEAMANAN MISI2 6 LINGKUNGAN HIDUP MISI2
Prioritas Penanganan Program Lima Tahunan : Perekonomian (Agrobis, Pariwisata, Revitalisasi Pasar, Agroforestry, UMKM dan Koperasi). Kemiskinan (RTLH, Bantuan Siswa Miskin, Jaminan Kesehatan) Infrastruktur (Jalan dan jembatan, Pusat Pemerintahan, Waduk, Jalan Tol). Peningkatan PAD (Intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan). Sistem Perencanaan dan Kebijakan Anggaran (Komposisi Anggaran, Penyerapan Anggaran , Hibah Bansos). Reformasi Birokrasi (8 Area perubahan yaitu Organisasi, Tatalaksana, Peraturan Perundang-undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, Mind set dan Cultural Set Aparatur) (ASN, orientasi CPNS, Sekdes, SO/Restrukturisasi Organisasi, Diklat Fungsional & Struktural, Kaderisasi, Reward & Punishment, Penguatan disiplin aparatur). Pemerintahan Desa (Kesiapan Desa menyongsong berlakunya UU Desa). Pendekatan Pembangunan berdasarkan Pemerataan/SSWP.
Prioritas Penanganan Program Tahun 2016: Pembangunan Pusat Pemerintahan di Mejayan Kemiskinan (RTLH, Bantuan Siswa Miskin, Jaminan Kesehatan, bantuan stimulan jamban) Pengembangan Porang Pengembangan Kawasan Agropolitan Gedangsari Pengembangan Ekowisata Karangdangu Pengembangan Jambu Moneng Infrastruktur Jalan Pelatihan pengembangan kewirausahaan paripurna Bantuan kepada siswa berprestasi jenjang Perguruan Tinggi
KEMISKINAN RTLH Keadaan dan Masalah : Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan kebutuhan dasar di bidang perumahan bagi Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Madiun; Jumlah RTLH sesuai database yang ada dari jumlah total RTLH di Kabupaten Madiun sebesar 14.499 unit pada tahun 2016 diharapkan dapat tertuntaskan Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun dari hasil pendataan tahun 2015 sebanyak 11.709 unit
KEMISKINAN RTLH Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor : 6 Tahun 2012 tanggal 8 Pebruari 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Madiun sehingga RTLH dapat segera dituntaskan melalui : Pelaksanaan Program secara Terpadu : Program Mandatory Bupati, Program KODAM, Program CSR, Program ADD dan Program Kemenpera RI; Program Penanggulangan Kemiskinan dengan Pendekatan Kluster; Melakukan Verifikasi Data Kemiskinan dan Data RTLH secara berkala.
KEMISKINAN Bantuan Sitimulan Jamban Dari hasil pendataan tahun 2015 bahwa Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Madiun yang belum mempunyai jamban sebanyak 19.178 unit Pada Tahun 2016 bantuan stimulan jamban pada rumah tangga miskin di Kabupaten Madiun sejumlah 260 unit Untuk melihat data Jamban dan RTLH di Kabupaten Madiun by name, by address dan by picture : datajamban.madiunkab.go.id datartlh.madiunkab.go.id
STRATEGI PEMBANGUNAN
1. PRIORITAS PEMBANGUNAN Pertanian Pendidikan Kesehatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Keamanan Lingkungan Hidup DIDUKUNG AKSELERASI PEMBANGUNAN Infrastruktur Perdagangan Industri Pendidikan Life Skill Vitalisasi pusat-pusat pengembangan wilayah
Sub Satuan Wilayah Pengembangan (SSWP) Satuan wilayah pengembangan diharapkan dapat berperan secara efektif untuk: Menciptakan keserasian dan keterpaduan struktur ruang secara berhirarki dari tingkat pelayanan lokal, regional dan nasional. Mendukung strategi kebijakan keruangan dalam pembangunan wilayah Kabupaten Madiun. Mendukung rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Madiun yang tidak terpisahkan dari struktur tata ruang wilayah Propinsi.
KONSEP PENGEMBANGAN WILAYAH Sub Satuan Wilayah Pengembangan (SSWP) SSWP I SSWP II SSWP III SSWP IV KONSEP PENGEMBANGAN WILAYAH Sub Satuan Wilayah Pengembangan (SSWP)
SSWP I : adalah kawasan yang dipersiapkan menjadi bagian dari Ibukota Kabupaten dengan fungsi utama pusat pelayanan fasilitas umum, perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan skala kabupaten serta permukiman perkotaan SSWP II : adalah kawasan-kawasan yang menjadi wilayah limpahan dari Kota Madiun dengan fungsi utama sebagai kawasan perdagangan dan jasa, fasilitas umum serta permukiman
SSWP III : adalah kawasan-kawasan yang direncanakan menjadi kawasan agropolitan, agrowisata, ekowisata, dan agroforestry SSWP IV : adalah kawasan-kawasan yang direncanakan untuk pengembangan ekowisata dan fungsi lindung di Kabupaten Madiun (Ecological City)
SSWP I SSWP I PENDEKATAN KEWILAYAHAN Pengertian SSWP I Adalah kawasan yang dipersiapkan menjadi bagian dari Ibukota Kabupaten dengan fungsi utama pusat pelayanan fasilitas umum, perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan skala kabupaten serta permukiman perkotaan. SSWP I merupakan pusat pengembangan Mejayan, meliputi : Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Pilangkenceng, Kecamatan Saradan dan Kecamatan Balerejo Fungsi Wilayah SSWP I Pusat pemerintahan Kabupaten Pusat perdagangan dan jasa skala kabupaten Pusat pelayanan umum skala Kabupaten Kawasan pengembangan pertanian, perikanan, pariwisata, kehutanan dan industri.
SSWP II SSWP II PENDEKATAN KEWILAYAHAN Pengertian SSWP II adalah kawasan-kawasan yang menjadi wilayah limpahan dari Kota Madiun dengan fungsi utama sebagai kawasan perdagangan dan jasa, fasilitas umum serta permukiman, meliputi : Kecamatan Jiwan, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Madiun dan sebagian Kecamatan Wungu (Desa Sidorejo, Desa Munggut, Desa Pilangrejo, Desa Mojopurno, Desa Mojorayung, Desa Bantengan, Desa Tempursari, dan Desa Nglanduk). Fungsi Wilayah SSWP II Pertahanan dan keamanan Perdagangan dan jasa Pertanian Peternakan Perkebunan Industri kecil
Fungsi Wilayah SSWP III PENDEKATAN KEWILAYAHAN SSWP III Pengertian SSWP III SSWP III adalah kawasan-kawasan yang direncanakan menjadi kawasan agropolitan, agrowisata, ekowisata, dan agroforestry, di Kabupaten Madiun, meliputi : Kecamatan Dolopo, Kecamatan Geger, Kecamatan Dagangan dan Kecamatan Kebonsari Fungsi Wilayah SSWP III Perdagangan dan jasa Pertanian Peternakan Perikanan Perkebunan Industri kecil pengolah hasil Kawasan lindung Pariwisata
PENDEKATAN KEWILAYAHAN SSWP IV SSWP IV Pengertian SSWP IV adalah kawasan-kawasan yang direncanakan untuk pengembangan ekowisata dan fungsi lindung di Kabupaten Madiun (Ecological City), meliputi : Kecamatan Kare, Kecamatan Gemarang dan sebagian Kecamatan Wungu ( Desa Karangrejo, Desa Brumbun, Desa Kresek, Desa Wungu, Desa Nglambangan dan Desa Sobrah) Fungsi Wilayah SSWP IV Perdagangan dan jasa Pertanian Peternakan Perkebunan Kawasan lindung Pariwisata
Dikonsep Menjadi Ibukota Kabupaten /Kota Transito SSWP I Dikonsep Menjadi Ibukota Kabupaten /Kota Transito
Dikonsep Menjadi Penyangga Kota Madiun SSWP II Dikonsep Menjadi Penyangga Kota Madiun
Dikonsep Menjadi Kawasan Agropolitan SSWP III Dikonsep Menjadi Kawasan Agropolitan
Dikonsep Menjadi Kawasan Ekowisata SSWP IV Dikonsep Menjadi Kawasan Ekowisata
9 AGENDA PRIORITAS (NAWA CITA) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh ke-bhineka-an & memperkuat restorasi sosial Indonesia. www.themegallery.com
Terima Kasih