Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN Dinas Kesehatan kab jember Seksi SDMK DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PENETAPAN ANGKA KREDIT Peraturan MENPAN Nomor 25 Th.2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Nomor 800/283/414/2017 tentang Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Periode 2017 – 2019 PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN Merupakan dokumen yang berbentuk surat keputusan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional tenaga kesehatan di lingkup UPT Dinas Kesehatan, RSD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Tujuan Persyaratan Kenaiakan jabatan fungsional tenaga kesehatan Pesyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional tenaga Kesehatan Laporan berkala pejabat fungsional yg sudah pangkat penuh
Kebijakan PerMENPAN Nomor 25 Th.2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat PerDa Kab Jember No 3 Th 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pebub Jember No 36 Th 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Jbr Keputusan KaDinKes No 800/283/414/2017 tentang Tim PAK Jab Fung Bid Kesehatan Periode 2017 – 2019
Kelengkapan dokumen Surat pengantar dari Kepala Unit Kerja SK CPNS SK PNS Karpeg SK Penetapan Angka Kredit Lama (tidak berlaku bagi pengangkatan jab fung pertama kali) Surat ijin / tugas belajar jika ada SKP 2 tahun terakhir Kartu Anggota Profesi Dokumen isian Angka Kredit Telahaan Tim Penilai Angka Kredit
Alur Penetapan PAK Surat Masuk ke Sekretariat disertai Dokumen yang dipersiapkan Disposisi surat ke bidang SDK Disposisi Kepala Bidang SDK ke Kepala Seksi SDMK Diteruskan ke Koordinator Pegelola PAK Seksi SDMK : Dokter / Dokter Gigi : Prabawaningtyas Perawat : Olivia Desiana. S.Kep.Ns Bidan : Putri Amd.Keb Nakes Lainya : Prabawaningtyas
Lanjutan Koreksi dan Paraf Kepala Seksi SDMK Koreksi dan Paraf Kepala Bidang SDK Dinaikkan untuk Tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan Pemberian Nomor Surat ke sekertariat Diteruskan ke Pejabat fungsional Tenaga Kesehatan melalui informasi website / langsung Arsip Selesai
Unit terkait ... Subag umum dan Kepegawaian
Waktu penyelesaian ... Maksimal 3 hari dengan catatan Pejabat yang berwenang ada di tempat