HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA Oleh: H. Hudali Mukti, SH., M.H. Ayu Linanda, SH., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Asas-Asas Hukum Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Macam-macam Delik.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
YURISDIKSI.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Dasar-dasar hukum delik adat
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Universitas Esa Unggul
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERKULIAHAN II.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN SOSIAL Kelompok I : Rahmat Sahputra &Furqansyah.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
Transcript presentasi:

HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA Oleh: H. Hudali Mukti, SH., M.H. Ayu Linanda, SH., M.H. Email : ayulinanda@gmail.com Phone : 082352602001

Reading Material (Literatur) Literatur yang digunakan dalam mata kuliah Hukum Pidana, sbb: Peraturan Perundang-undangan: KUHP Buku Teks: Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta 2007 Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Yarsif Watapone, Jakarta, 2005 Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten), di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta 2009 Bara Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2008 Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya, Bandung 1997 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002 Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung 1989 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1986

Pengantar Reading Material (Literatur) Posisi Keilmuan Pengertian Hukum Pidana Jenis-Jenis Hukum Pidana Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Sejarah Hukum Pidana di Indonesia dan Sumber Hukum Pidana di Indonesia Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Hubungan Ilmu Hukum Pidana dengan Ilmu- ilmu Lainnya

POSISI KEILMUAN Di indonesia mengadopsi sistem hukum Eropa Kontinental yang berasal dari Hindia Belanda. Dapat dilihat dari sumber hukum pidana yang telah di kodifikasi : KUHP/WvS (Wetboek van Straftrecht) Secara keilmuan, mengenal adanya: Hukum Pidana – Hukum Perdata Hukum Acara Pidana – Hukum Acara Perdata Hukum Tata Negara – Hk PTUN –Hk Adm Negara Hukum dagang - Hukum Bisnis Hukum Lingkungan - hukum Sumber Daya Alam

POSISI KEILMUAN Pada dasarnya bidang keilmuan hukum yang hakiki, ada tiga: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara Tiga dasar bidang keilmuan hukum tersebut yang melahirkan banyak hukum – hukum lainnya : Hukum Pidana -> Hk Acara Pidana -> TIPIKOR Hukum Perdata -> Hk Acara Perdata -> Hk Dagang Hukum Tata Negara -> Hk Adm Negara ->Hk PTUN Sejatinya, banyak ilmuwan hk yg membedakan lebih konkrit konteks, Hukum Pidana, dan Hk Perdata

Hukum Pidana -> PUBLIC -> (Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak) Hukum Perdata -> PRIVATE -> (Menyangkut Hajat Hidup Pribadi Antar orang dgn orang, orang Dan masyarakat) Tuntutan Benar dan Salah Melalui Pengadilan Negeri Negara Mewakili Hak Korban yang Dirugikan Gugatan Menang dan kalah Melalui Pengadilan Negeri dan Agama Pihak yang dirugikan menggunakan dirinya sendiri untuk meminta keadilan

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Pompe: Hk Pidana adl semua aturan hk yg menentukan terhadap perbuatan apa yg seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macam pidana itu Moeljatno: Bagian drpd keseluruhan hk yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar- dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan mana yg tdk boleh dilakukan, dilarang dgn disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bg barangsiapa melanggar larangan tsb. Menentukan kpn dan dlm hal apa kpd mrk yg telah melanggar larangan dpt dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan

Jenis Hukum Pidana Materiel-Formil Umum-Khusus Dikodifikasikan-Tidak dikodifikasikan Nasional-Lokal Tertulis-Tidak Tertulis Internasional-Nasional Hk Obyektif (Ius Poenale)-Hk Subjektif (Ius Puniendi)

Hukum Pidana Materiel di Indonesia Sumber Hk: KUHP Berlaku di Indonesia: Tahun 1946 (setelah kemerdekaan RI) dgn UU No 1 Th 1946 Merupakan warisan kolonial belanda diberlakukan di indonesia sjk 1 Jan 1918 Sumber lain: UU Khusus (Korupsi, Narkotika, dll) Ada sanksi pidana, pertanggungjawaban pidana, dan tindak pidana

Hukum Pidana Formiil di Indonesia Sumber Hk: KUHAP Mengatur ttg tata cara proses peradilan di Indonesia meliputi penyidikan, penuntutan, dan peradilan Berlaku Tahun 1981, dgn UU No 8 Tahun 1981

Fungsi Hukum Pidana Melindungi Kepentingan Hukum orang/masyarakat/negara dari perbuatan yang hendak menyeranganya, dengan cara mengancam dengan sanksi berupa pidana bagi org lain, karena demikian hk pidana harus dianggap sebagai ultimum remedium (sarana terakhir jk hk lain tidak mampu)

Tujuan Hukum Pidana Aliran Klasik (Beccaria, JJ Rousseau, Montesquieu), melindungi individu dari kekuasaan penguasa Aliran Modern: Melindungi individu/masyarakat dari kejahatan

Sejarah Pembentukan KUHP Crimineel Wetboek Voor Het Koninkrijk Holland,  tahun 1795, berlaku 1809-1811 Code Penal (Perancis, Napeleon Bonaparte), berlaku 1811-1886 Wetboek Van Straftrecht Nederlansch, dibuat 1881, berlaku 1886 Wetboek Van Straftrecht Nederlansch Indie (WvSNI),  berlaku 1 Jan 1918 Wetboek Van Straftrecht (WvS) (KUHP),  UU No 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hk Pidana Indonesia UU No 73 Th 1958 memberlakukan UU No 1 Tahun 1946 utk Seluruh Wilayah Indonesia

Sumber Hukum Pidana Indonesia Sumber hukum pidana bisa diklasifikasikan menjadi tiga macam Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi misalnya UU 1/1946 (KUHP) atau UU 8/1981 (KUHAP) KUHP Sistematika KUHP, sbb: Buku I Aturan Umum Pasal 1-103, Bab I-IX Buku II Kejahatan, Pasal 104-488, Bab X-XXXXI Buku III Pelanggaran, Pasal 489-569, Bab XXXXI-XXXXXX Sumber hukum tertulis tetapi tidak terkodifikasi (tersebar ke dalam peraturan per-UU-an yang lain). Misalnya UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba, UU Pencucian Uang. Sumber hukum tidak tertulis dan tidak terkodifikasi: hukum adat.

Asas – Asas Hukum Pidana Asas Legalitas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang- undangan yang telah ada, sebelum perbuatan di lakukan” Tujuannya : memberikan jaminan kepada orang untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh alat penegak hk

Asas Teritorial Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

Asas Personal (Nasionaliteit aktif) yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.

Asas Perlindungan (Nasional Pasif) Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi.

Kepentingan nasional tersebut ialah: Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara; Keamanan perekonomian; Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan Asas Universal Asas universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. 

Hubungan Ilmu Hukum Pidana dengan ilmu-ilmu lainnya Kriminologi: etiologi kriminal (menentukan sebab- sebab dari kejahatan) dan politik kriminal (menemukan cara-cara pemberantasannya. Viktimilogi: mempelajari tentang korban termasuk hub antara korban dan pelaku serta interaksi antara korban dgn Kejahatan dan menyangkut hub korban dgn sistem peradilan Sosiologi Hk: memusatkan perhatian pada sebab timbulnya peraturan pidana tertentu, serta efektifitasnya dalam masy Filsafat Hk: merenungkan nilai-nilai hk pidana, berusaha merumuskan, dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi mungkin bertentangan. Politik Hk: tindakan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam kenyataan

Hubungan Ilmu Hukum Pidana dengan ilmu-ilmu lainnya Ilmu Forensik: Berkaitan dengan kedokteran forensik yang mempelajari hal ikhwal manusia atau organ manusia dengan hakikatnya peristiwa kejahatan Penologi: mempelajari mengenai masalah dan sarana-sarananya tentang cara perlakuan/pemidanaan terhadap pelaku kejahatan sehingga dalam hk pidana sangat strategis karena menentukan dalam berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku, serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran penologi. Statistik: melakukan pengamatan masal dengan menggunakan angka-angka yang merupakan salah satu pendorong perkembangan ilmu pengetahuan sosial abad ke-17 agar dapat mengetahui perkembangan kejahatan yang terjadi di masyarakat seperti perkembangan antara tingkat pencurian dengan tingkat kenaikan harga gandum terdapat kesejajaran (positif).

Thank you for your attention and See You in the next week