“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Advertisements

Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
o j k Otoritas jasa keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank & Lembaga Keuangan
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
PASAR MODAL.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Week 2: Perusahaan Go Public
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Arah Kebijakan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia
PENGEMBANGAN ASURANSI MIKRO.
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
Peluang dan Tantangan Pertumbuhan Asuransi Syariah Indonesia
By : Koperasi By :
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Bank dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal.
Otoritas Jasa Keuangan
Non Lembaga keuangan dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA OTORITAS JASA KEUANGAN
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia” Direktorat IKNB Syariah - OJK

Topik Presentasi Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank Industri Keuangan Non Bank Syariah Asuransi Syariah Tips Berasuransi

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan Dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Tujuan OJK: 1 mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan & akuntabel 2 mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan & stabil 3 melindungi kepentingan konsumen & masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan Fungsi Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Direktorat IKNB Syariah Fungsi pengaturan, perizinan, pembinaan, dan pengawasan sektor IKNB Syariah (meliputi Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Dana Pensiun Syariah, Jasa Keuangan Syariah Lainnya). Tugas Pokok, diantaranya: Melakukan penelitian terkait pengembangan industri, regulasi dan pengawasan untuk IKNB berdasarkan prinsip syariah; Melakukan perizinan dan pengesahan kelembagaan untuk IKNB berdasarkan prinsip syariah; Melakukan pengaturan IKNB yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah; Melakukan pengawasan IKNB yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah; Melaksanakan kegiatan fit dan proper pengurus IKNB syariah.

Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

Industri Keuangan Non Bank Industri keuangan non bank adalah industri keuangan bukan bank yang menawarkan produk-produk keuangan kepada masyarakat dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository), seperti asuransi, pembiayaan, dana pensiun. Contoh perusahaan yang bergerak dalam industri ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun dan pegadaian.

Asset IKNB dalam Triliun Rupiah No Industri 2011 2012 2013 2014 2015 1 Perasuransian 481,75 569,32 652,90 755,44 803,72 2 Dana pensiun 142,03 158,37 162,06 187,52 206,59 3 Lembaga pembiayaan 294,55 356,08 420,14 443,35 472,94 4 Lembaga Jasa keuangan lainnya 62,44 75,79 96,06 116,76 147,29 5 Industri Jasa Penunjang IKNB 2,43 3,49 4,29 4,95 6,04   Total 983,20 1.163,05 1.335,45 1.508,02 1.636,57

Industri Keuangan Non Bank Syariah

Industri Keuangan Non Bank Syariah Industri keuangan non bank Syariah adalah industri keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bentuk Badan Usaha IKNB Syariah: Full-Syariah Perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan yang sebagian kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah (window)

Jumlah Entitas IKNB Syariah No Jenis Industri 2012 2013 2014 2015 2016* Full UUS 1 Perusahaan Asuransi Syariah 5 40 44 8 47 10 46 Asuransi Jiwa 3 17 18 21 20 Asuransi Umum 2 24 23 4 Reasuransi - Perusahaan Pembiayaan Syariah 32 42 41 37 Perusahaan Modal Ventura Syariah Perusahaan penjaminan Syariah PT Pegadaian (Persero) 6 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) NA Jumlah 12 74 89 14 88 19 91

Jumlah Asset IKNB Syariah  No  Jenis Industri Asset (miliar rupiah) Des-12 Des-13 Des-14 Des-15 Juli-16 1 Perusahaan Asuransi Syariah 13.239,00 16.647,65 22.364,36 26.519,03 30.608,35 2 Perusahaan Pembiayaan Syariah 22.664,34 24.638,98 23.767,63 22.350,38 29.034,49 3 Perusahaan Modal Ventura Syariah 225,29 311,36 384,56 481,12 1.082 4 Perusahaan penjaminan Syariah 100,00 105,00 376,89 618,29 687 5 PT Pegadaian (Persero) 2979 3179 3304 3748,77 4.080 6 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2.601,00 4.652,00 8.180,00 11.137,03 12.211 7 TOTAL 41.808,63 49.533,99 58.377,44 64.854,62 48.668,28

Asuransi Syariah

ASURANSI SYARIAH Definisi Asuransi Syariah (UU 40 Tahun 2014) Kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yg timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

ASURANSI SYARIAH Jenis Kegiatan Usaha Asuransi Syariah Asuransi Jiwa Syariah Asuransi Kerugian/ Umum Syariah Reasuransi Syariah

Statistik Asuransi Syariah Jumlah Pelaku Usaha No Deskripsi Sept 2016 1 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah 6 2 Perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki Unit Syariah 21 3 Perusahaan Asuransi Kerugian Syariah 4 Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Unit Syariah 24 5 Perusahaan Reasuransi Syariah Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah Jumlah 58

Statistik Asuransi Syariah Financial Highlights Keterangan: - GDP bulan Desember 2014 merupakan penyetahunan dari GDP TW I + II + III Tahun 2014 - GDP bulan Januari 2015 merupakan estimasi dari GDP bulan Desember 2010, 2011, 2012, dan 2013 Sumber: GDP diperoleh dari http://www.bps.go.id/pdb.php Populasi Penduduk diperoleh dari http://www.bps.go.id/aboutus.php?pub=1&pubs=53

Prospek Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami dan menjadi potensi pasar yang sangat potensial meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan asuransi sebagai alternatif pengendalian risiko meningkatnya minat masyarakat untuk menjalankan usaha asuransi syariah (jumlah pelaku yang semakin bertambah)

Strategi Untuk Mendukung Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia Memunculkan pengaturan perasuransian syariah ke dalam UU Nomor 40 tentang Perasuransian Mendorong pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin Off) dalam 10 tahun ke depan Melaksanakan Master Plan pengembangan keuangan syariah yang bersifat nasional Melakukan sosialisasi mengenai asuransi syariah secara terus menerus kepada berbagai lapisan masyarakat Melakukan penguatan industry melalui peningkatan pengawasan

Tips Berasuransi

Tips Berasuransi Pastikan: perusahaan asuransinya terdaftar di OJK ketahui jenis dan manfaat asuransinya, termasuk pengecualian jika ada catat nomor kontrak/polis asuransinya ketahui masa berlakunya asuransi bayar iuran/kontribusi tepat pada waktunya ketahui bagaimana cara mengajukan klaim catat nomor telepon perusahaan asuransi atau call center lengkapi dokumen pada saat mengajukan klaim

Terima Kasih