“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia” Direktorat IKNB Syariah - OJK
Topik Presentasi Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank Industri Keuangan Non Bank Syariah Asuransi Syariah Tips Berasuransi
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan Dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Tujuan OJK: 1 mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan & akuntabel 2 mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan & stabil 3 melindungi kepentingan konsumen & masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan Fungsi Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Direktorat IKNB Syariah Fungsi pengaturan, perizinan, pembinaan, dan pengawasan sektor IKNB Syariah (meliputi Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Dana Pensiun Syariah, Jasa Keuangan Syariah Lainnya). Tugas Pokok, diantaranya: Melakukan penelitian terkait pengembangan industri, regulasi dan pengawasan untuk IKNB berdasarkan prinsip syariah; Melakukan perizinan dan pengesahan kelembagaan untuk IKNB berdasarkan prinsip syariah; Melakukan pengaturan IKNB yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah; Melakukan pengawasan IKNB yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah; Melaksanakan kegiatan fit dan proper pengurus IKNB syariah.
Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Industri Keuangan Non Bank Industri keuangan non bank adalah industri keuangan bukan bank yang menawarkan produk-produk keuangan kepada masyarakat dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository), seperti asuransi, pembiayaan, dana pensiun. Contoh perusahaan yang bergerak dalam industri ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun dan pegadaian.
Asset IKNB dalam Triliun Rupiah No Industri 2011 2012 2013 2014 2015 1 Perasuransian 481,75 569,32 652,90 755,44 803,72 2 Dana pensiun 142,03 158,37 162,06 187,52 206,59 3 Lembaga pembiayaan 294,55 356,08 420,14 443,35 472,94 4 Lembaga Jasa keuangan lainnya 62,44 75,79 96,06 116,76 147,29 5 Industri Jasa Penunjang IKNB 2,43 3,49 4,29 4,95 6,04 Total 983,20 1.163,05 1.335,45 1.508,02 1.636,57
Industri Keuangan Non Bank Syariah
Industri Keuangan Non Bank Syariah Industri keuangan non bank Syariah adalah industri keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bentuk Badan Usaha IKNB Syariah: Full-Syariah Perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan yang sebagian kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah (window)
Jumlah Entitas IKNB Syariah No Jenis Industri 2012 2013 2014 2015 2016* Full UUS 1 Perusahaan Asuransi Syariah 5 40 44 8 47 10 46 Asuransi Jiwa 3 17 18 21 20 Asuransi Umum 2 24 23 4 Reasuransi - Perusahaan Pembiayaan Syariah 32 42 41 37 Perusahaan Modal Ventura Syariah Perusahaan penjaminan Syariah PT Pegadaian (Persero) 6 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) NA Jumlah 12 74 89 14 88 19 91
Jumlah Asset IKNB Syariah No Jenis Industri Asset (miliar rupiah) Des-12 Des-13 Des-14 Des-15 Juli-16 1 Perusahaan Asuransi Syariah 13.239,00 16.647,65 22.364,36 26.519,03 30.608,35 2 Perusahaan Pembiayaan Syariah 22.664,34 24.638,98 23.767,63 22.350,38 29.034,49 3 Perusahaan Modal Ventura Syariah 225,29 311,36 384,56 481,12 1.082 4 Perusahaan penjaminan Syariah 100,00 105,00 376,89 618,29 687 5 PT Pegadaian (Persero) 2979 3179 3304 3748,77 4.080 6 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2.601,00 4.652,00 8.180,00 11.137,03 12.211 7 TOTAL 41.808,63 49.533,99 58.377,44 64.854,62 48.668,28
Asuransi Syariah
ASURANSI SYARIAH Definisi Asuransi Syariah (UU 40 Tahun 2014) Kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yg timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
ASURANSI SYARIAH Jenis Kegiatan Usaha Asuransi Syariah Asuransi Jiwa Syariah Asuransi Kerugian/ Umum Syariah Reasuransi Syariah
Statistik Asuransi Syariah Jumlah Pelaku Usaha No Deskripsi Sept 2016 1 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah 6 2 Perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki Unit Syariah 21 3 Perusahaan Asuransi Kerugian Syariah 4 Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Unit Syariah 24 5 Perusahaan Reasuransi Syariah Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah Jumlah 58
Statistik Asuransi Syariah Financial Highlights Keterangan: - GDP bulan Desember 2014 merupakan penyetahunan dari GDP TW I + II + III Tahun 2014 - GDP bulan Januari 2015 merupakan estimasi dari GDP bulan Desember 2010, 2011, 2012, dan 2013 Sumber: GDP diperoleh dari http://www.bps.go.id/pdb.php Populasi Penduduk diperoleh dari http://www.bps.go.id/aboutus.php?pub=1&pubs=53
Prospek Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami dan menjadi potensi pasar yang sangat potensial meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan asuransi sebagai alternatif pengendalian risiko meningkatnya minat masyarakat untuk menjalankan usaha asuransi syariah (jumlah pelaku yang semakin bertambah)
Strategi Untuk Mendukung Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia Memunculkan pengaturan perasuransian syariah ke dalam UU Nomor 40 tentang Perasuransian Mendorong pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin Off) dalam 10 tahun ke depan Melaksanakan Master Plan pengembangan keuangan syariah yang bersifat nasional Melakukan sosialisasi mengenai asuransi syariah secara terus menerus kepada berbagai lapisan masyarakat Melakukan penguatan industry melalui peningkatan pengawasan
Tips Berasuransi
Tips Berasuransi Pastikan: perusahaan asuransinya terdaftar di OJK ketahui jenis dan manfaat asuransinya, termasuk pengecualian jika ada catat nomor kontrak/polis asuransinya ketahui masa berlakunya asuransi bayar iuran/kontribusi tepat pada waktunya ketahui bagaimana cara mengajukan klaim catat nomor telepon perusahaan asuransi atau call center lengkapi dokumen pada saat mengajukan klaim
Terima Kasih