ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Perkawinan antara orang berbeda agama.
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum Islam.
Disusun Oleh : Kelompok 6
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-QUR`AN.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM SYARA’ (1).
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
hukum syara definisi dan deskripsi
Tujuan Instruksional Umum:
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
PERNIKAHAN Lanjutan.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Assalamualaikum Wr.Wb.
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
Kesempurnaan Islam.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Pengantar Ushul Fiqh (Pertemuan 1)
MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengertian Hukum Islam
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

HUKUM (UMUM) ASAL KATA : RECHT (BELANDA & JERMAN) RECTUM (LATIN) = KEADILAN, KEWIBAWAAN, PEMIMPIN YANG MEMILIKI OTORITAS LAW (INGGRIS) WET (BELANDA) LE’I (PERANCIS) YUSTITIA (YUNANI) = DEWI KEADILAN REX = RAJA, YANG MEMBERI PERINTAH, PEMBERI BIMBINGAN LEX = UNDANG-UNDANG IUS

UNSUR-UNSUR HUKUM : PERATURAN-PERATURAN MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA BERSUMBER DARI KEBIASAAN ATAU DIBUAT OLEH PENGUASA BENTUK TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS TERDAPAT SANKSI BAGI YANG MELANGGARNYA

HUKUM (BAHASA ARAB) HUKM AHKAM HAKIM MAHKAMAH HUKUMAH HAKIMIAH HAKMUM AKAR KATA : H - K - M ISTILAH & PENGERTIAN : , HUKM NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, YANG MENGIKAT AHKAM JAMAK DARI HUKM, YAITU SEGALA MACAM ATAU KUMPULAN DARI NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, IKATAN HAKIM KEPALA NEGARA, KHALIFAH MAHKAMAH BADAN PERADILAN YANG MENGAWASI TEGAKNYA HUKUM HUKUMAH PEMERINTAHAN EKSEKUTIF HAKIMIAH KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI KEKUASAAN TERTINGGI HAKMUM RAKYAT YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM

“Menetapkan sesuatu atas sesuatu” DEFINISI HUKUM : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu”

HUKUM ISLAM SEPERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT ALLAH SWT UNTUK MENGATUR: MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA MAKHLUK LAIN

PERBEDAAN ANTARA HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT TINJAUAN HUKUM ISLAM HUKUM BARAT HUKUM ADAT TUJUAN MENYELAMATKAN AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN & HARTA DI DUNIA AKHIRAT KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN INDIVIDU KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TENTRAM DAN SEJAHTERA SUMBER ISI AL QUR’AN , AL HADIST, IJTIHAD KEHENDAK PEMBENTUK UNDANG-UNDANG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SUMBER PENGIKAT KEIMANAN & KETAKWAAN KEPADA ALLAH KEKUASAAN NEGARA PENGUASA ADAT, RASA MALU MASYARAKAT RUANG LINGKUP MASALAH LUAS, HUBUNGAN: VERTIKAL DAN HORIZONTAL MENGATUR HUBUNGAN LAHIRIAH ANTARA MANUSIA DENGAN (1) MANUSIA, (2) MASYARAKAT & (3) DENGAN PENGUASA NORMA DAN KAIDAH AL AHKAM AL KHAMSAH (FARDHU, SUNAH, JAIZ/MUBAH, MAKRUH, HARAM) IMPERE PROHIBERE PERMITTERE

PEMBAGIAN HUKUM SYARA’ / SYAR’I / SYARI’AT : HUKUM TAKLIFI HUKUM WADH’I

HUKUM TAKLIFI HUKUM YANG MENGANDUNG WAJIB, SUNNAH, MUBAH / JAIZ / IBAHAH, MAKRUH DAN HARAM, YAITU : KEWENANGAN TERBUKA, YAITU KEBEBASAN UNTUK MEMILIH MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN ANJURAN UNTUK DILAKUKAN KARENA JELAS MANFAAT BAGI PELAKUNYA KAIDAH YANG SEYOGYANYA TIDAK DILAKUKAN KARENA TIDAK BERGUNA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN PERINTAH YANG WAJIB DILAKUKAN LARANGAN UNTUK DILAKUKAN

SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’ HUKUM WADH’I YAITU HUKUM YANG MENGANDUNG: SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’

HUKUM YANG MENGANDUNG SEBAB (BEDA DENGAN ILLAT) SEBAB: SESUATU YANG MENYEBABKAN BERLAKUNYA HUKUM / TANDA ADANYA HUKUM PENYEBAB: KEMATIAN & AKIBAT: WARISAN PENYEBAB: AKAD NIKAH & AKIBAT: HUBUNGAN WARIS, KEWAJIBAN NAFKAH, KEHALALAN HUBUNGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PENYEBAB: PINJAM & AKIBAT: HAK UNTUK MEMANFAATKAN BARANG, KEWAJIBAN UNTUK MENGEMBALIKAN ILLAT: TIDAK SELALU SEBAB AKIBAT / TIDAK JELAS PENYEBAB: DALAM PERJALANAN & AKIBAT: BOLEH BATALKAN PUASA/ TETAP BERPUASA

HUKUM YANG MENGANDUNG SYARAT (BEDA DENGAN RUKUN) SYARAT: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI SEBELUM SESUATU HUKUM DILAKUKAN RUKUN: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI PADA SAAT SESUATU DILAKUKAN

CONTOH: HUKUM WARIS: AL BA’I/MURABAHAH: HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARISAN SYARAT: ADANYA HUBUNGAN DARAH ATAU PERNIKAHAN RUKUN: ADANYA HARTA YANG DIWARISKAN AL BA’I/MURABAHAH: PENYEBAB: TRANSAKSI JUAL BELI AKIBAT: KEPEMILIKAN HAK BERALIH SYARAT: BARANG SUDAH ADA DAN JELAS KEPEMILIKANNYA RUKUN: IJAB KABUL HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: IKATAN PERNIKAHAN AKIBAT: HALALNYA HUBUNGAN SYARAT: BALIQ RUKUN: MEMPELAI LAKI-LAKI DAN PRP, WALI, SAKSI

HUKUM YANG MENGANDUNG MANI’ / HALANGAN SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENGHALANGI SUATU HUKUM, CONTOH: HUKUM WARIS: PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARIS SYARAT: HUBUNGAN DARAH RUKUN: ADANYA HARTA MANI’: PENYEBAB KEMATIAN PEWARIS KARENA DIBUNUH AHLI WARIS, BEDA AGAMA ANTARA PEWARIS DENGAN AHLI WARIS IBADAH SHOLAT: SYARAT: MENGHADAP KIBLAT, SUCI DARI HADAST BESAR DAN KECIL RUKUN: TAKBIRATUL IKHROM, RUKU’, SUJUD S.D. SALAM MANI’: HAID

SYARIAH ESTIMOLOGI : JALAN RAYA, JALAN LURUS, JALAN KE TEPIAN MANDI JALAN MENUJU SUMBER MATA AIR PENGERTIAN : SEPERANGKAT ATURAN / NORMA DARI ALLAH YANG MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN SESAMA MANUSIA, MANUSIA DENGAN MAKHLUK LAINNYA DAN MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI.

SURAT AL JATSIYAH AYAT 18: SUMBER : SURAT AL JATSIYAH AYAT 18: “KEMUDIAN KAMI JADIKAN KAMU BERADA DI ATAS SUATU JALAN/PERATURAN (SYARIAH) TENTANG URUSAN ITU (AGAMA), MAKA IKUTILAH JALAN/PERATURAN ITU”

ASAL: DARI PERKATAAN FAQIHA, YAFQAHU, FIQHAN FIQIH ASAL: DARI PERKATAAN FAQIHA, YAFQAHU, FIQHAN ARTI: MENGERTI, MEMAHAMI

TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : FIQH SUMBER : TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : “MENGAPA DARI TIAP-TIAP GOLONGAN DIANTARA MEREKA TIDAK PERGI BERTAFAQUH TENTANG AGAMA DAN MEMBERI PERINGATAN KEPADA KAUMNYA”

PENGERTIAN FIQIH: BAHASA ARAB SEHARI-HARI : PENGETAHUAN YANG MENDALAM TENTANG SESUATU HAL MEMAHAMI MAKSUD PEMBICARAAN ILMU YANG MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI SYARIAT DAN MEMUSATKAN PERHATIAN PADA PERBUATAN MANUSIA MUKALLAF UNTUK DIAPLIKASIKAN DAN DIAMALKAN ISLAMIC JURISPRUDENCE, YAITU ILMU YANG MENERANGKAN HUKUM SYARA YANG AMALI, DENGAN MENGAMBIL DARI DALIL-DALIL

PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIQH NO SYARIAH FIQH 1. TERDAPAT DALAM AL-QURAN DAN AL-HADIST TERDAPAT DALAM KITAB-KITAB FIQH 2. SUMBER : KALAM ALLAH DAN RASULULLAH SUMBER : AKAL MANUSIA DALAM MEMAHAMI AL QURAN DAN AL HADIST 3. FUNDAMENTAL, LUAS MELIPUTI AQIDAH DAN AKHLAQ INSTRUMENTAL, TERBATAS PADA ATURAN PERBUATAN MANUSIA 4. ABADI TEMPORAL, SITUASIONAL 5. HANYA TERDAPAT SATU SYARIAH BERANEKA RAGAM ( MAZHAB ) 6. SUDAH TERTUTUP DENGAN WAFATNYA RASULULLAH SELALU TERBUKA 7. SEPAKAT DIPERDEBATKAN (ICHTILAF) 8. DISEBUT DENGAN ISLAMIC LAW DISEBUT DENGAN ISLAMIC JURISPRUDENCE

HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH ERAT TIDAK DAPAT DIPISAHKAN. TANPA FIQH SYARIAH AKAN BEKU, STATIS TIDAK ELASTIS. SYARIAH ADALAH DASAR, POKOK, SARI, AZAS, SEDANGKAN FIQH ADALAH CABANG, FURU’. PENGAMALAN SYARIAH TERGANTUNG PADA PENGAMALAN FIQH DAN BEGITU PULA SEBALIKNYA.

CONTOH 1: SYARIAH: MASA IDDAH WANITA ADALAH 3 KALI QURU’ FIQIH: QURU’ ADALAH SUCI QURU’ ADALAH HAID AKIBAT: TERDAPAT PERBEDAAN DALAM PENAFSIRAN MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN

CONTOH 2: SYARIAH: LARANGAN MENIKAHI LAKI-LAKI NON MUSLIM BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH, TETAPI DIPERBOLEHKAN MENIKAHI PEREMPUAN AHLI KITAB BAGI LAKI-LAKI MUSLIM FIQIH: PEREMPUAN AHL KITAB ADALAH PEREMPUAN NASRANI DAN YAHUDI PEREMPUAN YANG DALAM AJARANNYA MEMPUNYAI KITAB SUCI KEBOLEHAN INI TIDAK BERLAKU KARENA KITAB SUCI (INJIL DAN TAURAT) SAAT INI SUDAH MENGALAMI PERUBAHAN UNTUK KEAMANAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN PADA MASA UMAR BIN KHATAB DILARANG MENIKAHI WANITA AHLI KITAB