ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
HUKUM (UMUM) ASAL KATA : RECHT (BELANDA & JERMAN) RECTUM (LATIN) = KEADILAN, KEWIBAWAAN, PEMIMPIN YANG MEMILIKI OTORITAS LAW (INGGRIS) WET (BELANDA) LE’I (PERANCIS) YUSTITIA (YUNANI) = DEWI KEADILAN REX = RAJA, YANG MEMBERI PERINTAH, PEMBERI BIMBINGAN LEX = UNDANG-UNDANG IUS
UNSUR-UNSUR HUKUM : PERATURAN-PERATURAN MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA BERSUMBER DARI KEBIASAAN ATAU DIBUAT OLEH PENGUASA BENTUK TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS TERDAPAT SANKSI BAGI YANG MELANGGARNYA
HUKUM (BAHASA ARAB) HUKM AHKAM HAKIM MAHKAMAH HUKUMAH HAKIMIAH HAKMUM AKAR KATA : H - K - M ISTILAH & PENGERTIAN : , HUKM NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, YANG MENGIKAT AHKAM JAMAK DARI HUKM, YAITU SEGALA MACAM ATAU KUMPULAN DARI NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, IKATAN HAKIM KEPALA NEGARA, KHALIFAH MAHKAMAH BADAN PERADILAN YANG MENGAWASI TEGAKNYA HUKUM HUKUMAH PEMERINTAHAN EKSEKUTIF HAKIMIAH KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI KEKUASAAN TERTINGGI HAKMUM RAKYAT YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM
“Menetapkan sesuatu atas sesuatu” DEFINISI HUKUM : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu”
HUKUM ISLAM SEPERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT ALLAH SWT UNTUK MENGATUR: MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA MAKHLUK LAIN
PERBEDAAN ANTARA HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT TINJAUAN HUKUM ISLAM HUKUM BARAT HUKUM ADAT TUJUAN MENYELAMATKAN AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN & HARTA DI DUNIA AKHIRAT KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN INDIVIDU KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TENTRAM DAN SEJAHTERA SUMBER ISI AL QUR’AN , AL HADIST, IJTIHAD KEHENDAK PEMBENTUK UNDANG-UNDANG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SUMBER PENGIKAT KEIMANAN & KETAKWAAN KEPADA ALLAH KEKUASAAN NEGARA PENGUASA ADAT, RASA MALU MASYARAKAT RUANG LINGKUP MASALAH LUAS, HUBUNGAN: VERTIKAL DAN HORIZONTAL MENGATUR HUBUNGAN LAHIRIAH ANTARA MANUSIA DENGAN (1) MANUSIA, (2) MASYARAKAT & (3) DENGAN PENGUASA NORMA DAN KAIDAH AL AHKAM AL KHAMSAH (FARDHU, SUNAH, JAIZ/MUBAH, MAKRUH, HARAM) IMPERE PROHIBERE PERMITTERE
PEMBAGIAN HUKUM SYARA’ / SYAR’I / SYARI’AT : HUKUM TAKLIFI HUKUM WADH’I
HUKUM TAKLIFI HUKUM YANG MENGANDUNG WAJIB, SUNNAH, MUBAH / JAIZ / IBAHAH, MAKRUH DAN HARAM, YAITU : KEWENANGAN TERBUKA, YAITU KEBEBASAN UNTUK MEMILIH MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN ANJURAN UNTUK DILAKUKAN KARENA JELAS MANFAAT BAGI PELAKUNYA KAIDAH YANG SEYOGYANYA TIDAK DILAKUKAN KARENA TIDAK BERGUNA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN PERINTAH YANG WAJIB DILAKUKAN LARANGAN UNTUK DILAKUKAN
SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’ HUKUM WADH’I YAITU HUKUM YANG MENGANDUNG: SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’
HUKUM YANG MENGANDUNG SEBAB (BEDA DENGAN ILLAT) SEBAB: SESUATU YANG MENYEBABKAN BERLAKUNYA HUKUM / TANDA ADANYA HUKUM PENYEBAB: KEMATIAN & AKIBAT: WARISAN PENYEBAB: AKAD NIKAH & AKIBAT: HUBUNGAN WARIS, KEWAJIBAN NAFKAH, KEHALALAN HUBUNGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PENYEBAB: PINJAM & AKIBAT: HAK UNTUK MEMANFAATKAN BARANG, KEWAJIBAN UNTUK MENGEMBALIKAN ILLAT: TIDAK SELALU SEBAB AKIBAT / TIDAK JELAS PENYEBAB: DALAM PERJALANAN & AKIBAT: BOLEH BATALKAN PUASA/ TETAP BERPUASA
HUKUM YANG MENGANDUNG SYARAT (BEDA DENGAN RUKUN) SYARAT: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI SEBELUM SESUATU HUKUM DILAKUKAN RUKUN: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI PADA SAAT SESUATU DILAKUKAN
CONTOH: HUKUM WARIS: AL BA’I/MURABAHAH: HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARISAN SYARAT: ADANYA HUBUNGAN DARAH ATAU PERNIKAHAN RUKUN: ADANYA HARTA YANG DIWARISKAN AL BA’I/MURABAHAH: PENYEBAB: TRANSAKSI JUAL BELI AKIBAT: KEPEMILIKAN HAK BERALIH SYARAT: BARANG SUDAH ADA DAN JELAS KEPEMILIKANNYA RUKUN: IJAB KABUL HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: IKATAN PERNIKAHAN AKIBAT: HALALNYA HUBUNGAN SYARAT: BALIQ RUKUN: MEMPELAI LAKI-LAKI DAN PRP, WALI, SAKSI
HUKUM YANG MENGANDUNG MANI’ / HALANGAN SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENGHALANGI SUATU HUKUM, CONTOH: HUKUM WARIS: PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARIS SYARAT: HUBUNGAN DARAH RUKUN: ADANYA HARTA MANI’: PENYEBAB KEMATIAN PEWARIS KARENA DIBUNUH AHLI WARIS, BEDA AGAMA ANTARA PEWARIS DENGAN AHLI WARIS IBADAH SHOLAT: SYARAT: MENGHADAP KIBLAT, SUCI DARI HADAST BESAR DAN KECIL RUKUN: TAKBIRATUL IKHROM, RUKU’, SUJUD S.D. SALAM MANI’: HAID
SYARIAH ESTIMOLOGI : JALAN RAYA, JALAN LURUS, JALAN KE TEPIAN MANDI JALAN MENUJU SUMBER MATA AIR PENGERTIAN : SEPERANGKAT ATURAN / NORMA DARI ALLAH YANG MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN SESAMA MANUSIA, MANUSIA DENGAN MAKHLUK LAINNYA DAN MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI.
SURAT AL JATSIYAH AYAT 18: SUMBER : SURAT AL JATSIYAH AYAT 18: “KEMUDIAN KAMI JADIKAN KAMU BERADA DI ATAS SUATU JALAN/PERATURAN (SYARIAH) TENTANG URUSAN ITU (AGAMA), MAKA IKUTILAH JALAN/PERATURAN ITU”
ASAL: DARI PERKATAAN FAQIHA, YAFQAHU, FIQHAN FIQIH ASAL: DARI PERKATAAN FAQIHA, YAFQAHU, FIQHAN ARTI: MENGERTI, MEMAHAMI
TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : FIQH SUMBER : TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : “MENGAPA DARI TIAP-TIAP GOLONGAN DIANTARA MEREKA TIDAK PERGI BERTAFAQUH TENTANG AGAMA DAN MEMBERI PERINGATAN KEPADA KAUMNYA”
PENGERTIAN FIQIH: BAHASA ARAB SEHARI-HARI : PENGETAHUAN YANG MENDALAM TENTANG SESUATU HAL MEMAHAMI MAKSUD PEMBICARAAN ILMU YANG MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI SYARIAT DAN MEMUSATKAN PERHATIAN PADA PERBUATAN MANUSIA MUKALLAF UNTUK DIAPLIKASIKAN DAN DIAMALKAN ISLAMIC JURISPRUDENCE, YAITU ILMU YANG MENERANGKAN HUKUM SYARA YANG AMALI, DENGAN MENGAMBIL DARI DALIL-DALIL
PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIQH NO SYARIAH FIQH 1. TERDAPAT DALAM AL-QURAN DAN AL-HADIST TERDAPAT DALAM KITAB-KITAB FIQH 2. SUMBER : KALAM ALLAH DAN RASULULLAH SUMBER : AKAL MANUSIA DALAM MEMAHAMI AL QURAN DAN AL HADIST 3. FUNDAMENTAL, LUAS MELIPUTI AQIDAH DAN AKHLAQ INSTRUMENTAL, TERBATAS PADA ATURAN PERBUATAN MANUSIA 4. ABADI TEMPORAL, SITUASIONAL 5. HANYA TERDAPAT SATU SYARIAH BERANEKA RAGAM ( MAZHAB ) 6. SUDAH TERTUTUP DENGAN WAFATNYA RASULULLAH SELALU TERBUKA 7. SEPAKAT DIPERDEBATKAN (ICHTILAF) 8. DISEBUT DENGAN ISLAMIC LAW DISEBUT DENGAN ISLAMIC JURISPRUDENCE
HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH ERAT TIDAK DAPAT DIPISAHKAN. TANPA FIQH SYARIAH AKAN BEKU, STATIS TIDAK ELASTIS. SYARIAH ADALAH DASAR, POKOK, SARI, AZAS, SEDANGKAN FIQH ADALAH CABANG, FURU’. PENGAMALAN SYARIAH TERGANTUNG PADA PENGAMALAN FIQH DAN BEGITU PULA SEBALIKNYA.
CONTOH 1: SYARIAH: MASA IDDAH WANITA ADALAH 3 KALI QURU’ FIQIH: QURU’ ADALAH SUCI QURU’ ADALAH HAID AKIBAT: TERDAPAT PERBEDAAN DALAM PENAFSIRAN MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN
CONTOH 2: SYARIAH: LARANGAN MENIKAHI LAKI-LAKI NON MUSLIM BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH, TETAPI DIPERBOLEHKAN MENIKAHI PEREMPUAN AHLI KITAB BAGI LAKI-LAKI MUSLIM FIQIH: PEREMPUAN AHL KITAB ADALAH PEREMPUAN NASRANI DAN YAHUDI PEREMPUAN YANG DALAM AJARANNYA MEMPUNYAI KITAB SUCI KEBOLEHAN INI TIDAK BERLAKU KARENA KITAB SUCI (INJIL DAN TAURAT) SAAT INI SUDAH MENGALAMI PERUBAHAN UNTUK KEAMANAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN PADA MASA UMAR BIN KHATAB DILARANG MENIKAHI WANITA AHLI KITAB