KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI Penyusunan dan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 KPU Kabupaten Sragen
KEBIJAKAN UMUM KPU RI Objek Penataan Sumber Data KPU menyusun dan menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 195 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017) Sumber Data Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 201 Ayat 1 huruf a dan Ayat 2 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017)
KEBIJAKAN UMUM KPU RI Prinsip Penataan Penataan Dapil mengacu pada 7 prinsip : kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas integralitas wilayah; berada pada cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; kesinambungan. (Pasal 185 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017)
KEBIJAKAN UMUM KPU RI Penataan Dapil Ulang Berdasarkan prinsip berkesinambungan, Dapil yang sudah terbentuk pada Pemilu Tahun 2014 dapat dipertahankan komposisinya. Dimungkinkan untuk dilakukannya penataan ulang Dapil kembali jika terdapat 6 hal kondisi.
PENATAAN ULANG DAPIL KEMBALI JIKA TERDAPAT : Penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil; Kabupaten/kota baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014; Kabupaten/Kota Induk, yang sebagian wilayahnya telah membentuk kab/kota baru; Kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan; Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3; Sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
KEBIJAKAN UMUM KPU RI Keterlibatan Publik Pada proses penataan Dapil, publik dilibatkan secara langsung melalui mekanisme uji publik terhadap draft usulan Dapil yang disusun oleh Kabupaten/Kota. Unsur yang dilibatkan antara lain : Pemerintah Daerah; Partai politik tingkat kabupaten/kota; Bawaslu kabupaten/kota; Pemangku kepentingan lainnya.
KEBIJAKAN UMUM KPU RI Penataan Dapil di Daerah Bencana Mengacu pada Pasal 193 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017, KPU akan mengatur lebih lanjut terkait mekanisme penataan Dapil pada daerah bencana untuk menjamin terlaksananya prinsip kesetaraan nilai suara
Mekanisme Kerja Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 KPU Kabupaten Sragen
Dapil DPRD Kabupaten/Kota Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dapil DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 Lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil DPR RI Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil DPRD Provinsi Diatur dalam Peraturan KPU Penataan dan penetapan oleh KPU Dapil DPRD Kabupaten/Kota
Prinsip-Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dapil Kesetaraan Suara Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional Proporsionalitas Coterminus Kohesivitas Integralitas wilayah Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya b c d e f g
PENJELASAN 7 PRINSIP PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DAPIL: Kesetaraan Suara mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain; Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (mengutamakan 6 s.d. 12 kursi); Proporsional keseimbangan alokasi kursi antar dapil; Integralitas wilayah memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; Coterminus dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); Kohesivitas memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; Kesinambungan memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.
MEKANISME KERJA KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA Menyusun usulan penataan Dapil & alokasi kursi dg memperhatikan 7 prinsip Dari hasil penyusunan diatas lalu dilakukan uji public Menyusun rancangan dapil & alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji public Menyampaikan usulan penataan dapil & alokasi kursi kepada KPU Prov/KIP Aceh dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Usulan tersebut dilampiri dengan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan BA Pleno pembahasan usulan penataan dapil & alokasi kursi KPU Provinsi/ KIP Aceh Melakukan supervisi & monitoring terhadap penyusunan rancangan dapil & alokasi kursi DPRD Kab/Kota Menerima dan melakukan pencermatan terhadap rancangan dapil & alokasi kursi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota Melakukan rekapitulasi atas pencermatan diatas terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi Menyampaikan rekapitulasi tersebut kepada KPU KPU RI Menerima rekapitulasi rancangan dapil & alokasi kursi dari KPU Provinsi/KIP Aceh Melakukan penataan dan penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota Penataan dapil tersebut memperhatikan usulan penataan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota Melakukan konsultasi hasil penataan dapil & alokasi kursi kepada DPR Menetapkan dapil dan alokasi kursi setiap dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU.
Penataan Dapil di Daerah Bencana Mekanisme Penataan Dapil Bencana saat Tahapan Penataan Dapil di KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum Penetapan Dapil. Mekanisme Penataan Dapil Bencana saat Tahapan Penataan Dapil di KPU Provinsi/KIP Aceh sebelum Penetapan Dapil. Mekanisme Penataan Dapil Bencana saat Tahapan Penataan Dapil di KPU sebelum penetapan Dapil. Penataan Dapil Bencana setelah Penetapan Dapil.
SIDAPIL Instrumen Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Memberikan gambaran terkait letak geografis wilayah per kecamatan Membantu menerjemahkan data dari bentuk angka ke dalam peta Alat bantu bagi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk supervisi dan monitoring terhadap draft Dapil yang diusulkan KPU/KIP Kabupaten/Kota Menjadi alat bantu bagi KPU RI dalam penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota
Mekanisme Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota KPU Kabupaten Sragen
ketentuan penataan dapil Landasan Hukum: Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU no. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu ketentuan penataan dapil Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi; Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi;
MEKANISME PENGHITUNGAN ALOKASI KURSI Menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk (Pasal 191 ayat (2) UU No. 7 Th. 2017) Jumlah Penduduk Alokasi Kursi s.d 100.000 20 kursi 100.001 s.d. 200.000 25 kursi 200.001 s.d. 300.000 30 kursi 300.001 s.d. 400.000 35 kursi 400.001 s.d. 500.000 40 kursi 500.001 s.d. 1.000.000 45 kursi 1.000.001 s.d. 3.000.000 50 kursi Lebih dari 3.000.000 55 kuirsi
MEKANISME PENGHITUNGAN ALOKASI KURSI 2. Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. 3. Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil) 4. Menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil. 5. Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd; (*apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan) 6. Menghitung sisa penduduk 7. Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi.
YANG PERLU DIPERHATIKAN: Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 (satu) atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tsb alokasi kursinya paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 (tiga) kursi dapat digabungkan dengan satu/lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah kab/kota, dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan. (bagian kecamatan adalah kelurahan) Bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain.
PENETAPAN DAPIL PASCABENCANA Jika terjadi bencana yang mengakibatkan Dapil tidak memenuhi syarat menjadi 1 (satu) Dapil maka dilakukan penghitungan ulang alokasi kursi berdasarkan data penduduk yang disediakan pemerintah pasca terjadinya bencana.
S I M U L A S I PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DAPIL ANGGOTA DPRD KABUPATEN SRAGEN PEMILU 2019 KPU Kabupaten Sragen
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN SRAGEN (BERDASAR DATA DAK2 YANG DITERIMA KPU DARI KEMENDAGRI TANGGAL 31 JULI 2017) simulasi
JUMLAH KURSI ANGGOTA DPRD KAB. SRAGEN PEMILU 2019 JUMLAH PENDUDUK* KRITERIA JUMLAH KURSI DPRD 981.416 500.000 < Jumlah Penduduk < 1.000.000 45 kursi *Berdasar data DAK2 yang diterima KPU dari Kemendagri tanggal 31 Juli 2017 BILANGAN PEMBAGI PENDUDUK (BPPd) JUMLAH PENDUDUK JUMLAH KURSI DPRD BPPd 981.416 45 21.809 simulasi
ESTIMASI KURSI PER KECAMATAN NO KECAMATAN JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI (Jml pndudk/BPPd) KETERANGAN 1 KALIJAMBE 51.646 2,37 2 PLUPUH 50.106 2,30 3 MASARAN 75.612 3,47 4 KEDAWUNG 64.535 2,96 5 SAMBIREJO 40.411 1,85 6 GONDANG 47.141 2,16 7 SAMBUNGMACAN 47.473 2,18 8 NGRAMPAL 42.481 1,95 9 KARANGMALANG 70.316 3,22 10 SRAGEN 71.165 3,26 11 SIDOHARJO 58.373 2,68 12 TANON 60.534 2,78 13 GEMOLONG 51.898 2,38 14 MIRI 37.742 1,73 15 SUMBERLAWANG 51.926 16 MONDOKAN 40.062 1,84 17 SUKODONO 35.994 1,65 18 GESI 23.645 1,08 19 TANGEN 30.047 1,38 20 JENAR 30.309 1,39 JUMLAH 981.416 simulasi
DAPIL (GABUNGAN KECAMATAN) JUMLAH PENDUDUK SRAGEN 1 Sragen, Masaran, Sidoharjo 205.150 SRAGEN 2 Plupuh, Kalijambe, Gemolong 153.650 SRAGEN 3 Miri, Sumberlawang, Tanon 150.202 SRAGEN 4 Mondokan, Sukodono, Gesi, Tangen, Jenar 160.057 SRAGEN 5 Sambirejo, Gondang, Sambungmacan 135.025 SRAGEN 6 Karangmalang, Ngrampal, Kedawung 177.332 JUMLAH 981.416 simulasi
TOTAL JUMLAH 981.416 43 NO DAPIL JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI (Jml pndudk/BPPd) SISA PENDUDUK PERINGKAT SISA PENDUDUK ALOKASI SISA KURSI DAPIL 1 1 SRAGEN 71.165 2 MASARAN 75.612 3 SIDOHARJO 58.373 JUMLAH 205.150 9 8.867 DAPIL 2 PLUPUH 50.106 KALIJAMBE 51.646 GEMOLONG 51.898 153.650 7 985 6 DAPIL 3 MIRI 37.742 SUMBERLAWANG 51.926 TANON 60.534 150.202 19.347 DAPIL 4 MONDOKAN 40.062 SUKODONO 35.994 GESI 23.645 4 TANGEN 30.047 5 JENAR 30.309 160.057 7.392 DAPIL 5 SAMBIREJO 40.411 GONDANG 47.141 SAMBUNGMACAN 47.473 135.025 4.170 DAPIL 6 KARANGMALANG 70.316 NGRAMPAL 42.481 KEDAWUNG 64.535 177.332 8 2.858 TOTAL JUMLAH 981.416 43 simulasi
SIMULASI PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI DAPIL ANGGOTA DPRD KAB SRAGEN DALAM PEMILU 2019 NO KECAMATAN JUMLAH PENDUDUK DAPIL ALOKASI KURSI TAHAP 1 ALOKASI KURSI TAHAP 2 TOTAL ALOKASI KURSI 1 SRAGEN 71.165 DAPIL SRAGEN 1 9 10 2 MASARAN 75.612 3 SIDOHARJO 58.373 Jumlah 205.150 PLUPUH 50.106 DAPIL SRAGEN 2 7 KALIJAMBE 51.646 GEMOLONG 51.898 153.650 MIRI 37.742 DAPIL SRAGEN 3 6 SUMBERLAWANG 51.926 TANON 60.534 150.202 MONDOKAN 40.062 DAPIL SRAGEN 4 SUKODONO 35.994 GESI 23.645 4 TANGEN 30.047 5 JENAR 30.309 160.057 SAMBIREJO 40.411 DAPIL SRAGEN 5 GONDANG 47.141 SAMBUNGMACAN 47.473 135.025 KARANGMALANG 70.316 DAPIL SRAGEN 6 8 NGRAMPAL 42.481 KEDAWUNG 64.535 177.332 981.416 43 45 simulasi
TERIMA KASIH KPU Kabupaten Sragen