ARBITRASE.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
ARBITER.
HUKUM ACARA PERDATA.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
PENGADILAN PAJAK.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Permasalahan Hukum
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Federasi Serikat Buruh
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
KEUNTUNGAN ARBITRASE dan KLAUSULA ARBITRASE
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

ARBITRASE

EUNIKE ALEYVIA ANGELINE. S (12) ANGGOTA : EUNIKE ALEYVIA ANGELINE. S (12) GHUFRON HIBATULLOH (14) INDAH WIDYANINGSIH (18) MELIA GUSNITA (22) NURRAHMA ARIF. D (24)

Keunggulan Dan Kelemahan Arbitrase MATERI : Pengertian Arbitrase Contoh Arbitrase Hukum Arbitrase Perbedaan Arbitrase Dengan Pengadilan Jenis Arbitrase Keunggulan Dan Kelemahan Arbitrase

Definisi menurut beberapa ahli : 1. Subekti Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih. 2. H. Priyatna Abdurrasyid Arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

😉😉 PENGERTIAN ARBITRASI 1. Pengertian Arbitrase (Arbitration) Kesimpulan PENGERTIAN ARBITRASI 1. Pengertian Arbitrase (Arbitration) Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. Arbitrase berarti suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang bersifat netral dalam memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan. 😉😉

2. Sumber Hukum Arbitrase

Sumber Hukum Arbitrase di Indonesia Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan: “Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”. Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 : “Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.

JENIS ARBITRASE 1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat “insidentil” artinya selesai sengketa diputus, keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya. 2. Arbitrase institusional Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

Acara Pemeriksaan Arbitrase Proses penyelesaian sengketa di lembaga arbitrase hampir sama dengan proses penyelesaian sengketa di pengadilan negeri, yaitu adanya prosedur beracara. Pemeriksaan perkara secara arbitrase berbeda dengan acara pemeriksaan pada Pengadilan Negeri. Perbedaan-perbedaan itu antara lain: a. Adanya jaminan kerahasiaan sengketa para pihak b. Dapat terhindar dari keterlambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative c. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan. d. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara sederhana saja ataupun prosedur langsung dapat dilaksanakan. e. Adanya jangka waktu yang pasti yaitu 180 hari (Pasal 48 ayat (1)).tetapi dapat diperpanjang apabila disepakati oleh para pihak terlebih dahulu.

Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase

a. Lebih cepat, karena putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga. b. Dilakukan oleh ahli di bidangnya, karena arbitrase menyediakan para pakar dalam bidang tertentu yang menguasai persoalan yang disengketakan, sehingga hasilnya (putusan arbitrase) dapat lebih dipertanggungjawabkan. c. Kerahasiaan terjamin karena proses pemeriksaan dan putusannya tidak terbuka untuk umum, sehingga kegiatan usaha tidak terpengaruh. Keunggulan

Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada. Kelemahan

3. Contoh Arbitrasi : Abdul dan Halim memutuskan buat mengandalkan pengadilan buat nyelesein masalah sengketa tanah antara mereka. 2. PBB membantu penyelesaian dua negara yang berselisih yaitu Israel dan Palestina. 3. Penyelesaian pertentangan antara pengusaha dan serikat buruh diselesaikan melalui arbitrase (pihak ketiga yg netral).

Sekian dari Kami TERIMA KASIH