ARBITRASE
EUNIKE ALEYVIA ANGELINE. S (12) ANGGOTA : EUNIKE ALEYVIA ANGELINE. S (12) GHUFRON HIBATULLOH (14) INDAH WIDYANINGSIH (18) MELIA GUSNITA (22) NURRAHMA ARIF. D (24)
Keunggulan Dan Kelemahan Arbitrase MATERI : Pengertian Arbitrase Contoh Arbitrase Hukum Arbitrase Perbedaan Arbitrase Dengan Pengadilan Jenis Arbitrase Keunggulan Dan Kelemahan Arbitrase
Definisi menurut beberapa ahli : 1. Subekti Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih. 2. H. Priyatna Abdurrasyid Arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
😉😉 PENGERTIAN ARBITRASI 1. Pengertian Arbitrase (Arbitration) Kesimpulan PENGERTIAN ARBITRASI 1. Pengertian Arbitrase (Arbitration) Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. Arbitrase berarti suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang bersifat netral dalam memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan. 😉😉
2. Sumber Hukum Arbitrase
Sumber Hukum Arbitrase di Indonesia Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan: “Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”. Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 : “Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
JENIS ARBITRASE 1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat “insidentil” artinya selesai sengketa diputus, keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya. 2. Arbitrase institusional Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Acara Pemeriksaan Arbitrase Proses penyelesaian sengketa di lembaga arbitrase hampir sama dengan proses penyelesaian sengketa di pengadilan negeri, yaitu adanya prosedur beracara. Pemeriksaan perkara secara arbitrase berbeda dengan acara pemeriksaan pada Pengadilan Negeri. Perbedaan-perbedaan itu antara lain: a. Adanya jaminan kerahasiaan sengketa para pihak b. Dapat terhindar dari keterlambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative c. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan. d. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara sederhana saja ataupun prosedur langsung dapat dilaksanakan. e. Adanya jangka waktu yang pasti yaitu 180 hari (Pasal 48 ayat (1)).tetapi dapat diperpanjang apabila disepakati oleh para pihak terlebih dahulu.
Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
a. Lebih cepat, karena putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga. b. Dilakukan oleh ahli di bidangnya, karena arbitrase menyediakan para pakar dalam bidang tertentu yang menguasai persoalan yang disengketakan, sehingga hasilnya (putusan arbitrase) dapat lebih dipertanggungjawabkan. c. Kerahasiaan terjamin karena proses pemeriksaan dan putusannya tidak terbuka untuk umum, sehingga kegiatan usaha tidak terpengaruh. Keunggulan
Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada. Kelemahan
3. Contoh Arbitrasi : Abdul dan Halim memutuskan buat mengandalkan pengadilan buat nyelesein masalah sengketa tanah antara mereka. 2. PBB membantu penyelesaian dua negara yang berselisih yaitu Israel dan Palestina. 3. Penyelesaian pertentangan antara pengusaha dan serikat buruh diselesaikan melalui arbitrase (pihak ketiga yg netral).
Sekian dari Kami TERIMA KASIH